Setiap tahun ajaran baru, mahasiswa duduk melingkar, mendengarkan hikayat yang sama. Institusi mengeja “ruang aman” dengan sangat fasih. Bukan sekadar slogan, begitu klaimnya—melainkan janji suci yang selalu digemakan dalam setiap sesi orientasi mahasiswa baru (OSPEK). Memang sudah semestinya narasi itu menjelma komitmen nyata, terwujud dalam setiap kebijakan sebagai langkah progresif yang harus didukung dan dikawal bersama. Paulo Freire dalam bukunya Pendidikan Kaum Tertindas justru telah mewanti-wanti: “Mengakui bahwa manusia-manusia yang membentuk masyarakat seharusnya memiliki kebebasan hanya lelucon belaka jika tidak diiringi dengan perbuatan nyata untuk mewujudkannya.” Namun, sayangnya bagi beberapa orang, janji ruang aman itu tak lebih dari mantra yang dilafalkan tanpa roh. Bukan tanpa alasan, sebab sistem yang ada lebih sering bergerak melindungi nama baik institusi.

Rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di Universitas Brawijaya sejak 2025 hingga awal 2026 seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh civitas akademika. Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem perlindungan institusi. Terlihat betapa ringannya tangan institusi untuk memberhentikan mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan pelanggaran—sebuah ketegasan yang patut diapresiasi, jika saja ia berlaku adil untuk semua. Namun, di panggung yang sama, wajah keadilan itu mendadak pudar ketika pelakunya adalah mereka yang memegang kuasa. Kasus di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) menjadi salah satu bukti paling nyata dari ketimpangan itu sendiri—seorang dosen yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual justru diberi karpet merah untuk menjabat sebagai Wakil Dekan III, dan tahun ini kembali diberi amanah sebagai pembimbing UKM.

Eksistensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya, Pusat Konseling, hingga Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas sendiri adalah sebuah keharusan sekaligus capaian institusional yang mulia. Namun, perjuangan mereka sering kali terbentur pada tembok birokrasi yang lebih mementingkan citra institusi. Sangat disayangkan bila keberadaan mereka seolah hanya dijadikan pemenuhan regulasi di atas kertas oleh pemegang kebijakan, sementara di lapangan penyintas masih harus berhadapan dengan relasi kuasa dan dengan orang-orang yang justru dilindungi oleh institusi yang sama. Sebab menciptakan ruang aman sejatinya bukan sekadar menempel poster antikekerasan, namun menuntut keberanian institusi untuk berpihak, bahkan ketika yang harus dihadapi adalah orang-orangnya sendiri.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya perangkat perlindungan, tetapi bagaimana seorang penyintas bisa mempercayai institusi ketika institusi itu sendiri yang membukakan pintu bagi terduga pelakunya—memberinya jabatan, memberinya ruang, memberinya akses langsung kepada mahasiswa. Selama jabatan bisa menjadi tameng bagi pelaku dan sanksi dianggap lunas oleh institusi sementara luka penyintas belum, ruang aman itu tidak pernah benar-benar ada.

Sebab, meminjam api semangat dari Freire: “Kebebasan diperoleh dengan direbut, bukan dihadiahkan”—dan itu berarti kitalah yang harus menolak untuk terus tenggelam dalam kebudayaan bisu.

Silakan baca buletin Ketawanggede Edisi I Tahun 2025 melalui tautan berikut: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.