SURAT PUTUS KONTRAK FKG BERTANGGAL 30 DESEMBER 2024, DITERIMA KONTRAKTOR 21 JANUARI 2025
Surat Pemutusan Kontrak (Fotografer: Fenita Salsabila)
MALANG—KAV.10 Pemutusan kontrak proyek lanjutan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) tahap III diwarnai kejanggalan dalam penerbitan surat keputusan. Surat pemutusan kontrak yang diterima kontraktor pada 21 Januari 2025 ternyata bertanggal 30 Desember 2024, jauh sebelum surat tersebut sampai ke tangan penyedia jasa.
Didit Priyowardono, Direktur CV Dysy Bimantara, bersama partnernya Aziz (bukan nama sebenarnya) dalam wawancara dengan Kavling10 di kantor perusahaan pada Selasa (13/1), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan pemutusan kontrak melalui rapat daring pada 20 Januari 2025. “Tanggal 20 Januari itu via Zoom, mereka memutuskan kontrak. Tiba-tiba memutuskan,” ujarnya. Surat fisik kemudian dikirimkan melalui sekuriti ke kantor perusahaan pada 21 Januari 2025.
Yang menurut Didit mencurigakan, surat pemutusan tersebut dibuat per tanggal 30 Desember 2024, padahal kontrak awal berakhir 29 Desember 2024. “Lebih aneh lagi, tanggal 21 Januari suratnya [sudah lama] dikeluarkan di tanggal 30 [Desember],” kata Didit.
Suhendro Priyadi, kuasa hukum kontraktor, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (13/1), mempertanyakan logika penerbitan surat tersebut. “Diberikan tanggal 20 [Januari], tapi suratnya per tanggal 30 [Desember]. Kalau logikanya 30 itu memang sudah diputus hubungan kontrak, kenapa tanggal 31 [Desember] dibayar dan suruh mengajukan lagi perpanjangan pekerjaan?” tanyanya.
Fakta yang membuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan dokumen adalah adanya aktivitas resmi yang berlangsung setelah tanggal “pemutusan” tersebut. Kontraktor menunjukkan bukti Surat Pengantar Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan UB pada 27 Desember 2024, serta undangan rapat koordinasi pada 14 Januari 2025. “Kalau memang tanggal 30 itu sudah diputus, enggak ada dong surat [undangan] ini. Langsung ada keputusan,” ujar Suhendro.
Lebih jauh, kontraktor menyatakan pekerjaan lapangan masih berlangsung hingga 25 Januari 2025. “Setelah Desember sampai tanggal 21 dikasih suratnya, kita pun bekerja hingga tanggal 25. Sampai tanggal 25 benar-benar ditutup, dikunci, dan digembok,” jelas Aziz.
Sementara itu, UB mencairkan pembayaran sebesar 50% nilai kontrak untuk termin satu, dua, dan tiga sekaligus pada 31 Desember 2024. Meskipun demikian, kontraktor juga telah menyetor Bank Garansi Akhir Tahun sebesar 50% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp5 miliar lebih, pada 20 Desember 2024. “Sampai dengan tanggal 31 Desember, kami sudah ngeluarin duit 12 miliar. [Sedangkan] 1 rupiah pun kami belum dapat,” ungkap Didit.
Sebelumnya, UB mengeluarkan Surat Pengantar Perpanjang Jaminan untuk meminta kontraktor memperpanjang Jaminan Pelaksanaan dalam selang 50 hari terhitung sejak 1 Januari 2025. Namun perpanjangan waktu tersebut tidak dituangkan dalam adendum kontrak. Menurut kontraktor, pihak asuransi Jamkrindo menolak menerbitkan perpanjangan jaminan pelaksanaan karena tidak adanya adendum.
Didit menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) drg. Ega Lucida Chandra Kumala. “Kita sampaikan, jawaban Jamkrindo [terkait kebutuhan adendum]. Jaminan [bank garansi] tidak bisa diterbitkan kalau tidak ada adendum,” katanya. Namun PPK menjawab tidak bisa ada adendum kalau tidak ada jaminan pelaksanaan terlebih dahulu, sehingga terjadi kebuntuan administratif.
Hikmatul Ula, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UB, dalam wawancara terpisah via Whatsapp pada Senin (17/1), memberikan klarifikasi terkait penerbitan surat yang bertanggal mundur. “Surat 30 Desember [dibuat karena] kontrak telah berakhir, surat dibuat dalam rangka menegaskan bahwa PPK tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan,” jelasnya.
Menurut Ula, surat tersebut tidak langsung diserahkan karena ada permohonan dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. “PPK beritikad baik memenuhi permintaan kontraktor dengan membuat Surat Pengantar Perpanjangan Jaminan pelaksanaan yang merupakan syarat utama adanya pemberian kesempatan dan adendum perpanjangan waktu kontrak,” ujarnya.
Ula menambahkan bahwa PPK berharap surat pengantar tersebut segera digunakan kontraktor untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan sebelum masa klaim jaminan habis yaitu tanggal 14 Januari 2025. “Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, sampai tanggal 21 Januari perpanjangan jaminan pelaksanaan tidak dapat diterbitkan, sehingga pemberian kesempatan dan adendum perpanjangan kontrak tidak dapat dilaksanakan, karena syarat utama tidak terpenuhi.”
Ula menegaskan bahwa tanggal 29 Desember hingga 20 Januari adalah masa tunggu PPK atas itikad baik kontraktor. “14 Januari [PPK] memastikan jaminan bisa keluar apa tidak, namun karena tidak dapat dikeluarkan, dalam rapat itu PPK sudah menegaskan kepada kontraktor untuk menghentikan pekerjaan.”
Terkait usulan kontraktor yakni menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai auditor independen untuk menghitung progres pekerjaan, Haru Permadi, Kepala Divisi Hukum UB, menyatakan bahwa UB sejak awal tahun 2025 sudah menawarkan penghitungan oleh lembaga independen yaitu BPKP. “Hal itu dilakukan jauh sebelum diajukan gugatan di PN oleh penggugat, tapi penggugat menolak.”
Haru menambahkan bahwa UB sudah menawarkan hal tersebut beberapa kali melalui surat resmi. “Dengan kata lain yang menolak penghitungan oleh lembaga independen sejak awal bukan UB, tapi penggugat,” ujarnya via Whatsapp.
Namun dalam wawancara terpisah, kuasa hukum kontraktor Suhendro Priyadi menyatakan bahwa pihaknya justru mengusulkan penghitungan oleh lembaga independen. “Dari Pak Didit mau ke PT Surveyor atau lembaga lain [untuk audit independen], kita juga akan mendampingi,” pungkasnya.
Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Editor: Badra D. Ahmad
