PH DALAM SIDANG PUTUSAN SELA FAIZ: DAKWAAN MENJADI CACAT FORMIL KARENA TAK ADA BAP PELAPOR

KEDIRI-KAV.10 Kursi-kursi panjang ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri menjadi terpenuhi bahkan saat Sidang Putusan Sela Ahmad Faiz Yusuf hendak saja dimulai. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB Senin (05/01). Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 12.30. Faiz kembali menghadiri sidang bersamaan dengan sidang Saiful Amin dan Shelfin Bima di hari yang sama. Mereka bertiga merupakan tahanan politik di Kota Kediri buntut aksi 30 Agustus setahun silam.
Dalam Sidang Putusan Sela Faiz, Tim Penasehat Hukum (PH) Faiz mengungkapkan beberapa temuan kepada majelis hakim. Temuan itu berupa tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pelapor dalam Laporan Model A yang dibuat seorang polisi bernama Eko Cahyono. Menurut Anang Hartoyo yang menjadi PH Faiz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyanggah dan hanya mempertahankan dakwaan yang ada saat dimintai tanggapan atas hal ini oleh Hakim Ketua. “Harusnya menolak kan. Ditunjukkan ini loh ada [BAP Pelapornya]. Nah ini tidak ditolak, tidak disanggah gitu,” ujar Anang yang diwawancarai pascasidang (05/01).
Menurut Tim PH Faiz, temuan yang disampaikan dalam sidang tadi menunjukkan bahwa dakwaan menjadi cacat formil. Hal ini disebabkan tidak adanya BAP Pelapor yang menjadi syarat suatu dakwaan. “BAP pelapornya itu, sesuai hukum prinsip hukum yang baik ya, mestinya akan diperiksa juga terkait hal-hal materi dari yang dilaporkan itu,” lanjut Pujianto yang juga merupakan PH Faiz (05/01).
Selain itu, Tim PH Faiz juga menyoroti soal pasal dakwaan alternatif berupa KUHP pasal 161 tentang hasutan di muka umum dalam persidangan tadi. Menurut Pujianto, pasal 161 dalam KUHP menjadi berubah pasca revisi yang disahkan tanggal 2 Januari lalu. Pasalnya, KUHP baru telah mengatur soal transaksi elektronik ketika KUHP lama belum mengaturnya. “Kalau [pasal] itu dipaksakan akan menjadi hal-hal preseden buruk ke depannya. Jadi kriminalisasi itu begitu ketara. Nah karena itu, terima kasih [kepada] Majelis Hakim menyatakan ‘jangan sampai KUHP baru ini menjadi senjata untuk mengkriminalisasi masyarakat’,” tutur Pujianto.
Sebagai informasi tambahan, Ahmad Faiz Yusuf didakwakan dengan UU ITE pasal 45A dan 45B yang membahas soal pemberitahuan bohong dan ancaman kekerasan. Pelajar itu juga akan menjalani Sidang Putusan Sela Eksepsi pada Senin depan (12/01).
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Muhammad Tajul Asrori
