PERKARA DANA JURI YANG DIGELAPKAN KETUA DPM FIB UB, FAKULTAS BERENCANA MEMBANTU MELUNASI

0
Akun Instagram DPM FIB UB

MALANG-KAV.10 Anggota DPM FIB UB dipanggil dekanat pada Selasa (20/1) lalu buntut kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh ketua mereka. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPM diminta pimpinan fakultas untuk memberikan keterangan sekaligus pendapat mereka terhadap kasus ini. Pada akhir pertemuan, dekanat FIB menyampaikan kehendak mereka untuk melunasi kerugian dana yang disebabkan oleh penggelapan Ketua DPM FIB.

Sehari sebelum pemanggilan anggota DPM, awak Kavling10 juga sempat menemui dekanat FIB menyoal perkara penggelapan dana juri dalam program kerja Legal Critique (LC) 2025 pada Senin (19/1). Senada dengan yang diterima oleh anggota DPM, pimpinan fakultas juga mengklaim bahwa mereka akan membantu DPM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Lebih lanjut, salah satu anggota DPM FIB, Alex (bukan nama sebenarnya) menceritakan pertemuan mereka bersama para dekanat. Menurut keterangannya, Wakil Dekan III, Ismi menjelaskan bahwa pimpinan bisa saja mengganti uang tersebut bila telah dikomunikasikan sebelumnya. “Mereka merasa nominal yang segitu (sekitar 1 juta rupiah), bagi mereka merupakan hal yang biasa lah. Dalam artian uangnya hanya segitu doang, berapa ratusan doang, jutaan doang, bukan seperti di pemerintahan yang miliaran, triliunan,” terang Alex pada Kamis (22/1).

Sebagai hasil dari pertemuan itu, Alex menerangkan bahwa FIB akan mengganti dana yang sebelumnya digelapkan oleh Akhdan. “Jadi dari dewan juri kemarin kan yang sudah dibayar baru satu orang dan satunya belum. Nanti yang belum [dibayar] itu dan sisanya akan dilunasi oleh FIB sendiri,” jelasnya.

Berseberangan dengan Wakil Dekan III, Alex menyayangkan sikap fakultas yang terlalu meremehkan nominal di kasus tersebut. Menurutnya, mitigasi yang seharusnya dilakukan oleh dekanat tidak semestinya didasarkan pada nominal, melainkan pada tindakan. Berapapun nominalnya, baik seribu ataupun dua ribu rupiah, tetap hal itu sudah termasuk tindakan korupsi. “Maksudnya kan, kayak masa si sekelas FIB UB gitu menilai orang korupsi dari segi nominal? Kan juga sangat-sangat disayangkan,” ungkap Alex.

Terkait hubungan DPM dengan Akhdan, Alex juga menyatakan bahwa DPM FIB bisa untuk mengajukan sanksi terhadap Akhdan pada pihak dekanat. Selain itu, menurut Alex, DPM FIB akan segera membuat pernyataan sikap terkait kasus korupsi ini. “Jika pada akhirnya nanti bisa, kami akan usahakan DPM juga ikut mengambil sikap dari hal tersebut, pungkasnya.

*) Kavling10 sudah mencoba meminta keterangan pada WD III perihal bantuan dana pelunasan juri dan sanksi terhadap Ketua DPM FIB Akhdan. Namun sampai berita ini ditulis, Isma belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Editor: Badra D. Ahmad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.