MEDIASI KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG FKG GAGAL, KUASA HUKUM KONTRAKTOR: SEBAB UB MINTA GUGATAN DICABUT DULU

0
Pengadilan negeri Malang (Fotografer: Rafi Azzamy)

CV Dysy Bimantara, pemenang tender pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya tahap III, telah menggulirkan gugatan dalam Pengadilan Negeri Malang. Gugatan ini dilanjutkan kuasa hukum buntut sengketa pembayaran yang dianggap tak selesai dan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan UB pada Januari 2025 silam.

Selasa (13/1) lalu, sidang perdata kasus ini telah berjalan kesembilan kalinya dan memasuki tahap pembuktian. Sidang ditunda karena tergugat drg. Ega Lucida Chandra Kumala tidak hadir dan penggugat belum mengunggah keseluruhan bukti. Awak Kavling10 berkesempatan untuk mewawancarai kuasa hukum dari CV Dysy Bimantara, Suhendro Priyadi, di Pengadilan Negeri Malang.

Bisa diceritakan awal mula mendengar keluhan dari Didit Priyowardono selaku Direktur CV Dysy Bimantara yang sedang mendapati perselisihan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari Pihak FKG UB?

Nah, kebetulan memang saya dimintai konsultasi dan bantuan oleh Pak Didit. [Dia] menceritakan semuanya. Waktu itu harapan saya ya kalau bisa dimusyawarahkan. Tapi [langkah mediasi] kayaknya ketutup dari sana enggak ada [tindak lanjut]. Karena klien saya juga sudah pernah bersurat ke Pak Rektor minta dijembatani ternyata di jawabannya ya istilahnya ya ditolak lah.

Kalau di perkara perdata itu sebelum masuk persidangan pokok kan diharapkan dimediasi. Nah, mediasi itu otomatis tuntutan aspek hukum itu dikesampingkan dulu. Diharapkan terjadi musyawarah, ambil cari win-win solution. Sini ngalah, sini ngalah. Tapi kayaknya dari pihak sana yang [didampingi] dari Kejaksaan maupun tim hukum [UB], mau rundingan tapi gugatan dicabut dulu.

Jadi, mau membuka ruang mediasi tapi gugatan dicabut. Saya bilang, “Loh, ya ngono jenenge menangi dewe [menang sendiri].” Iya, kan? Padahal nanti mediasi itu kalau terjadi kesepakatan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta perdamaian itu menjadi dasar hakimnya melakukan putusan namanya putusan perdamaian. Itu memang asas perdata yang paling utama.

Tapi karena persyaratannya itu maka gagal mediasinya. Mediasi gagal ya akhirnya datang di pengadilan. Nah, ternyata dari pihak UB dengan kuasa hukumnya mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena menurut UB, di dalam perjanjian, itu memang ada disebutkan kalau terjadi perselisihan para pihak bisa menempuh jalur musyawarah kemudian ke jalur Divisi Hukum Brawijaya. Nah, yang terakhir ke pengadilan.

Kuasa hukumnya kan doktor-doktor semua ya. Kuasa hukumnya 12 orang dari Brawijaya dan dari kejaksaan. Lalu di situ saya sampaikan, yang namanya eksepsi perkara perdata itu tentang kompetensi ada dua. Kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Nah, dia mengatakan kompetensi absolut.

Padahal kompetensi absolut itu hanya pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan PTUN dan pengadilan militer. Tapi kalau ini jelas-jelas perkara perdata. Kalau perdata lokasinya di Malang, ya berarti wewenangnya pengadilan negeri Malang. Jadi, oleh pengadilan di Malang eksepsinya sudah [ditolak dalam] putusan sela minggu kemarin. Sekarang masuk dimulai pembuktian.

Ketika Anda menerima kasus ini dari Pak Didit, hal apa yang pertama kali Anda lihat sebagai kejanggalan dalam proses kasus ini? Apakah mulai dari awal tender atau saat penjaminan?

Kalau ini dari kacamata bisnis ya, kan kalau masalah tender mungkin jalan semua, kemudian pekerjaan [juga] dikerjakan oleh Pak Didit. Di situ harusnya ada DP [uang muka]. DP [kemudian] tidak dipenuhi. Kemudian termin pertama bulan November sudah diajukan tapi juga belum dipenuhi. Termin kedua diajukan lagi bulan Desember juga belum dipenuhi. Tapi [penyedia] tetap bekerja.

Kalau kita saklek dengan perjanjian, sebenarnya UB sudah melanggar perjanjian. Tapi ini karena penyedia ‘oke lah enggak apa-apa masalah’. Lah yang lucunya kenapa di akhir bulan setelah penyedia diminta memberikan bank garansi akhir tahun yang senilai 50% itu, [bank garansi akhir tahun] itu per tanggal 30 Desember cair? Desember [semua termin] cair semua.

Termin 1, Termin 2 dan Termin 3 disuruh mengajukan. Itu yang kalau fair enggak boleh sebenarnya diajukan. Ini karena apa? [Progres pekerjaan] belum 100%. Tapi yang menyuruh dari UB sendiri, ‘ajukan saja’. Seolah-olah [progres pembangunan] sudah 100%. Kita enggak tahu apa motifnya di sana itu. Cair itu. 100% cair.

Jadi, kalau memang mau dihentikan [kontrak], kan akhirnya dia mengeluarkan surat keputusan kontrak itu di tanggal 20 Januari via zoom, besoknya diserahkan fisiknya. Tapi suratnya [bertanggal] 30 Desember. Kan enggak fair ya? Mestinya kalau fair ya sudah pakai tanggal 30 itu saja. Ini kan, putus saja kontrak, selesai.

Enggak ada buntut-buntut, tapi ini kan masih ada buntut. Disuruh mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Ada surat jawabannya. Oke, saya kasih waktu perpanjangan 50 hari tapi harus memberikan jaminan perpanjangan lagi. Nah, bank garansi yang 50% [akhirnya] dicairkan [sepihak]. Jadi kalau kita total-totalan duit, [penyedia] cuma menerima pembayaran 50% dari [UB].

Sedang pada saat di Desember akhir Desember itu pekerjaan sudah nilainya 63%, berarti kan sudah lebih. Nah, dengan perkiraan waktu 50 hari pasti sudah tuntas. Itu menurut perhitungan pada saat tanggal 20 Januari itu sudah [sekitar] 84%.

Jadi, saya ngomong waktu dimediasi sama dokter Ega itu, ‘Kita enggak menang-menangkan ya, bisa dihitung kok’. Iya toh? Ambillah konsultan, sudah berapa persen ini? Kan gampang kan? Artinya kalau kita penyelesaian baik-baik sudah berapa persen ini? Jadi alternatifnya cuma dua saja. Dibayar kekurangan sisa pekerjaan atau diteruskan karena memang kurang sedikit.

Kan kita bingung. Tanggal dibolak-balik begini. Kita juga enggak tahu sampai harus bayar [berapa] maksudnya. Jadi ada surat [diterima] tanggal 21 Januari 2025 tapi bertanggal 30 Desember 2024, [di mana menurut surat itu kontrak] sudah diputus. Lah ngapain dilanjutin lagi? 50 hari yang dia minta [itu dikeluarkan] tanggal 27 Desember itu.

Saya pikir harapan saya lah itu mediasi kemarin sudah bisa selesai di mediasi bulan Desember kemarin. Menurut saya ya bisa dilihat ya. Jangan yang lucunya itu dari tim kejaksaan. Mau ngitung tapi ngitungnya sesuai kontrak. Oh, enggak bisa tuh.

Iya, tapi dari Pak Didit mau ke BPKP [untuk audit independen]. Loh kita juga akan [mendampingi]. Kalau menghitung kan ya lewat konsultan. UB mengakui kalau menurut mereka per Desember itu [progres pembangunan] 63%. Padahal [penyedia] ini terus bekerja kan? Ya ketemu 80% pada saat Januari sebelum diputus [kontrak]. Karena tanggal 14 Januari itu masih rapat-rapat kok. Putusnya tanggal 21 Januari tapi suratnya seolah-olah 30 Desember. Ngapain kok harus begitu?

Pada saat awal saja enggak diberi DP. Iya kan? Kalau pada saat awal kemarin katakan dia ngomong Desember kok hasil bangunannya kok 50 sekian persen? Sebenarnya kalau dari situ bisa dijawab, ‘Gimana saya belum dibayar juga kok’. Perpanjangan minta waktu 50 hari, kalau 50 hari [diberikan] sudah akan selesai.

Tadi Pak Didit sempat mengatakan ada perampokan ya terutama ketika bank itu dicairkan sepihak dan putus kontrak dilakukan secara sepihak. Itu kata-kata beliau, itu terkesan seperti perampokan gitu karena kan dana-dana masih di Bank Garansi masih mengendap. Lah lalu apakah ada potensi untuk gugatan pidana atau di level penyelewengan kekuasaan?

Ya, memang salah satunya kemarin ada bisa dikategorikan bahwa [ada] perbuatan sewenang-wenang. Ya. Memang jadi harus juga diperiksa [progres pembangunan] sudah berapa persen. Ya memang kalau kita kembali ke itu memang ya sewenang-wenang.

Kalau istilahnya dalam perkara jawab-menjawab saya bilang minta menangnya sendiri. Iya toh? DP tidak ada. Termin satu mundur, termin dua mundur. Tahu-tahu disuruh selesaikan [semua termin], 30 Desember dibayar semua. Seolah-olah [progres] 100%. Sini juga ngomong ‘Loh kenapa kalau disuruh mengajukan tagihan surat [diklaim] 100%?’ Ternyata ada skenario bahwa [Bank Garansi] itu akan dicairkan yang 50%.

Kalau itu bank garansinya 50%, 5 miliar lebih itu. Jadi pertama, [penyedia] sudah [keluarkan] modalnya DP, Termin 1, Termin 2, dan bekerja terus. Tanggal [20 Desember] juga diserahkan jaminan 5 Miliar itu. 5 M kan berarti kan dari Pak Didit kan bayar bank untuk mengeluarkan sertifikat [bank garansi] itu.

Kalau hitung-hitungan sudah [keluar dana] sekian, tahu-tahu begitu UB bisa membayar tanggal 30, 30 cairnya itu. [Tapi kemudian bank garansi juga dicairkan]. Itu yang terjadi sebenarnya.

Dalam proses surat-menyurat termasuk dalam urusan perpanjangan kontrak, harusnya lewat Addendum. Bagaimana yang sebenarnya terjadi?

Jadi kan begini. Kan harusnya kalau suatu kontrak ini berakhir, 30 Desember kan berakhir. Ada perpanjangan waktu 50 hari. Yang mestinya dibuatkan dulu Addendum. Lah nanti dalam Addendum itu diaturlah secara tambahan.

Satu, pihak kontraktor harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, iya toh. Kemudian jangan minta jaminan dulu baru ada addendum, kan kebalik. Iya. Contohnya kamu [reporter Kavling10] sama saya buat kontrak. Harusnya selesai Desember. Saya Desember enggak bisa.

Terus Mas ngomong, “Ajukan Pak Endro permohonan perpanjangan waktu.” Saya ajukan. Nah, Mas harusnya menjawab, “Oke, berarti minta perpanjangan waktu, ya. Oke, saya kasih 50 hari. Kita tuangkan addendum.” Iya, jadi perpanjangan 50 hari harus [diatur dalam addendum]. Diatur semua. Karena kontraknya Desember sudah habis. Salah satunya saya berkewajiban menyerahkan sertifikat Jaminan Perpanjangan [nilainya] sekian.

Nah, dari adanya addendum, saya ke asuransi, ‘Pak, aku [mau] perpanjangan [jaminan], tolong dibuatkan.’ Asuransi kan berdasarkan addendum untuk mengeluarkan jaminan pelaksanaan ini. Saya ngotot ini, terus asuransi ini bilang, ‘Lah kamu kontrak kamu kan sudah habis Desember?’ Iya. ‘Diperpanjang, mana ada addendumnya?’ Kan mesti gitu pertanyaannya. Kalau ada addendumnya ya [saya] buatkan sesuai dengan batas waktu, nilainya berapa.

Untuk gugatan kali ini ya, itu sudah dilaksanakan berapa kali sidang Pak?

Sidang pertama kemudian mediasi. Mediasi itu surat dari Mahkamah Agung itu kan 40 hari, tapi kalau sebelum 40 hari sudah gagal ya sudah. Akhirnya mediasi itu dikasih waktu tiga kali. Tiga kali, tidak ada yang baik. Akhirnya dianggap gagal oleh pengadilan dikembalikan ke hakimnya lagi, maka kembali ke urut-urutan acara.

Kalau pertama, berarti saya bacakan gugatan, sidang berikutnya jawaban, sidang berikutnya replik dari saya, sidang berikutnya duplik. Jadi delapan kali sidang termasuk tiga kali mediasi.

Ini berarti memasuki yang kesembilan tentang pembuktian. Sidang mulai bulan November, November tahun lalu. Kalau saya ya kalau gugatan itu kan hanya ada dua macam Mas. Kalau tidak PMH (perbuatan melawan hukum), satunya wanprestasi. Ini masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kalau saya [pilih] perbuatan melawan hukum [bukan] wanprestasi. Semena-mena itu termasuk di sana.

Jadi, sebenarnya landasan hukum yang digunakan untuk ULP untuk kemudian mengadakan tender itu Peraturan Rektor UB tahun 2022. Yang kemudian itu menjadi landasan dalam kontrak tersebut dan PPK-nya ditunjuk Pak Ega waktu itu. Ternyata di tahun 2025 di Peraturan Rektor 62, PPK itu hak mutlak dari wakil rektor dua. Nah, apakah Bapak sendiri melihat peraturan rektor ini diubah agar di bawah itu tidak terjadi kasus serupa seperti ini? Kalau Bapak melihatnya seperti apa?

Pertama kali dulu dengan Brawijaya itu saya [pernah] kerja sama dengan Brawijaya. Brawijaya membuat PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) tahun 2005. Pertama kali ada PKPA di Malang itu saya dengan Brawijaya. Karena saya dulu pernah jadi pengacaranya Brawijaya kasusnya [pembangunan gedung] FIA. Waktu pembangunan gedung FIA, [ada pihak yang] diperiksa kejaksaan [terkait dugaan] korupsi. Jadi saya juga kaget. [Saya] sempat jadi pengacaranya Brawijaya.

Sehingga, pada saat mediasi kemarin saja itu ya [kuasa hukum UB] enggak paham maksud mediasi. Kebetulan yang memimpin mediasi, panitera orangnya yang enggak banyak omong. Malah saya yang menerangkan gini loh mediasi karena waktu itu ada dari kejaksaan. ‘Loh kita kalau rundingan mediasi kita tidak boleh mengesampingkan aspek hukum. Harus di atas hukum.’ [Padahal] mediasi itu kan sementara dalil-dalil hukumnya dikesampingkan. Kita rundingan.

Contohnya gini, Mas punya tagihan ke saya menurut Mas Rp400 juta harus dibayar. Menurut hitungan saya enggak sampai Rp200 juta. Nah, mediasi itu saya akhirnya rundingan. Sampean mau merugi berapa atau [saya] merugi berapa. Itu kan berarti aspek hukumnya dikesampingkan. Kalau Mas tetap meminta aspek hukum berarti tetap tagihannya Rp400 kan hitungannya Rp400. Enggak ketemu.

Iya, itu surat edaran Mahkamah Agung jadi ada namanya mediasi. Jadi, perkara-perkara perdata, sebelum berlanjut, diharapkan bisa selesai secara perdamaian. Nanti dari hasil mediasi ketemu [kesepakatan], kemudian damai, akta damainya dikasih serahkan kepada hakim, oleh hakim dibuatlah putusan perdamaian.

Selesai. Dan itu mengikat hukum. Walaupun tidak memenuhi kemungkinan perkara ini berlanjut, itu sampai di tingkat mana pun masih bisa damai. Jadi walaupun ini sekarang di sini diputus gini, salah satu pihak banding. Di perjalanan banding kemudian terjadi kesepakatan, perkaranya dicabut.

Berarti dalam proses mediasi kan berarti gagal. Adakah sebab lain selain UB yang minta cabut gugatan itu?

Enggak ada. Ya karena itu. Enggak ketemu dulu.

Panggil konsultan, kan banyak sekarang konsultan itu. Surveyor banyak, surveyor banyak gini-gini. Oh iki sudah 85% ini. Bangunan ini dengan ini. Bisa dihitung dengan ahlinya. Nah, sekarang kamu sudah bayar berapa katakan, masih 50%, berarti kurang 34%. Lah dari saya rundingannya, dibayar atau diteruskan? Kan enak, kalau memang saya dikasih waktu ya diteruskan sampai selesai.

Buktinya sekarang mangkrak mulai Januari 2025 sampai kemudian setahun. Ya kan sayang kan? Tapi yang [keliru itu] disuruh mengajukan termin ketiga 50% itu. Iya loh dan sini kontraktornya ya nurut aja disuruh. ‘Ajukan Jaminan 50%!’. Dan oleh dia ya dibayar. Nah ini yang krusialnya di sini. Enggak boleh loh ini. Enggak boleh.

Itu bank garansinya kan Bank Jatim ya?

Dari Bank Jatim memang ada klausul itu. Itu disebutkan pokoknya dia [Bank Jatim] menjamin ini kontraktor kalau memang wanprestasi dalam pekerjaannya, pokoknya dia sewaktu-waktu berlakunya tanggal sekian sampai tanggal sekian, [UB bisa] cairkan. Nah, kemudian UB mengatakan bahwa kontraktor wanprestasi. UB ngomong kontraktor wanprestasi maka [bank garansi ini UB] cairkan.

Soal penulisan tanggal dalam surat?

Ya justru itu nanti mungkin akan saya uraikan dalam kesimpulan. Diberikan tanggal 20, tapi suratnya per tanggal 30. Kalau logikanya 30 itu memang sudah diputus hubungan kontrak, kenapa tanggal 30 dibayar? Suruh mengajukan lagi perpanjangan pekerjaan. Iya kan?

Kan ada suratnya dia. Logis enggak? Enggak logis kan? Mestinya tanggal 30 ini putus. Dan itu memang kalau itu yang terjadi, legawa pihak kontraktornya. Karena memang kontraknya sampai 30 Desember. Lah, kalau menurut saya itu akal-akalan. Karena kalau sampai pemutusan kontraknya tanggal 20 memang enggak ada dasar hukumnya.

Jadi dia pakai ini, tapi jangan lupa setelah tanggal 30 ini masih ada urut-urutan kejadian. Ada urutan kejadian, ini ada surat, ada [undangan rapat], ada permintaan perpanjangan. Kalau memang tanggal 30 itu sudah diputus, enggak ada dong surat ini. Iya, kan? Langsung ada keputusan. Iya, sukses. Itu intinya.

Dalam gugatan ini apa saja yang pihak kontraktor tuntut? Selain ganti rugi sekitar 3 Miliar, apakah akan ada lagi?

Karena gugatan perbuatan melawan hukum itu akibat perbuatannya dia yang mana menimbulkan kerugian di pihak sini. Lah, kerugiannya itu apa saja? Diperinci.

Satu, uang yang harus dibayar kekurangannya sekian. Kemudian sudah belanja bahan yang ditaruh di sana itu bayaran. Ya, kemudian ada juga mengerjakan proyek ini kan pakai uangnya bank. Jadi kontraktor harus bayar bunga. Jadi, itu hitung-hitungan kerugian. Tapi itu terserah hakim pertimbangannya bagaimana. Tapi realnya itu yang dialami kerugiannya.

Kerugian real yang dialami oleh kontraktor ini enggak ngarang-ngarang. Kenyataan. Kalau hitung-hitungannya sudah 88% ya kan berarti kurang 12%.

Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Mohammad Rafi Azzamy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.