MAHASISWA KEDOKTERAN SPESIALIS UROLOGI DIBERHENTIKAN KARENA PERUNDUNGAN, UB DIGUGAT KE PTUN SURABAYA
Sumber: https://ppds.fk.ub.ac.id/urologi/
MALANG—KAV.10 Universitas Brawijaya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Urologi berinisial IRS. Gugatan diajukan pada 22 Oktober 2025, sekitar tiga bulan setelah IRS diberhentikan melalui Keputusan Rektor Nomor 2714 Tahun 2025 pada 2 Juli 2025 karena terbukti melakukan perundungan dengan motif ekonomi.
Sidang perkara ini telah memasuki persidangan kesembilan di PTUN Surabaya pada Kamis (29/1). Namun, sidang ditunda karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menghadirkan saksi yang dijadwalkan.
Kepala Divisi Hukum UB, Haru Permadi, yang diwawancarai seusai persidangan menegaskan bahwa proses pemberhentian telah sesuai prosedur. “Untuk terbitnya keputusan rektor nomor 2714 [tahun 2025] ini sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 55 tahun 2024, terutama terkait dengan prosesnya itu sudah dilalui semuanya.”
Proses dimulai dari adanya laporan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKPT menemukan bukti bahwa IRS melakukan perundungan berupa pemerasan ekonomi terhadap korban. “Berdasarkan rekomendasi dari Satgas, [IRS] ini terbukti melakukan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 55 tahun 2024. [IRS] terbukti melakukan kekerasan perundungan,” tegas Haru.
Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan IRS dinilai memenuhi unsur pemberat lantaran korbannya berjumlah lebih dari satu orang. Adapun perundungan yang dilakukan berkaitan dengan hubungan ekonomi, di mana IRS diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban secara finansial.
Satgas PPKPT kemudian memberikan rekomendasi pemberhentian kepada rektor. Rektor UB menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 2714 Tahun 2025 pada 2 Juli 2025 yang berisi pemberhentian IRS dari status mahasiswa PPDS berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 75 Ayat 4.
Haru menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 telah mengatur detail penanganan kasus termasuk timeline. “Di Permendikbud nomor 55 2024 itu [diatur] misalkan ada laporan, kapan harus ditindaklanjuti itu ditentukan. Kalau tidak salah 3 hari. Semuanya ditentukan sehingga Satgas PPKPT UB sudah bisa bekerja [melalui peraturan itu],” jelasnya.
Tidak terima dengan keputusan pemberhentian, IRS mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Dalam gugatannya, IRS mempermasalahkan prosedur pemberhentian. “Yang dipermasalahkan [oleh penggugat adalah] proses [pemberhentian], yang dianggap secara formal [melanggar] Undang-Undang [Nomor] 30 [Tahun] 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Haru.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat menghadirkan ahli dari Universitas Diponegoro yang mempertanyakan keabsahan prosedur, dokumen, dan daya ikat Peraturan Menteri. Menanggapi hal tersebut, UB berencana menghadirkan ahli dari Universitas Airlangga yang memiliki keahlian di bidang hukum pemerintahan. “Nanti beliau akan menjelaskan berkaitan dengan Permendikbud nomor 55 tahun 2024 dan juga keabsahan suatu keputusan,” jelas Haru.
Haru menyatakan tidak ada kendala berarti dari pihak UB dalam proses persidangan. “Kalau dari UB tidak ada kendala. Kalaupun ada pada tahap awal itu perbaikan-perbaikan administratif, misalkan terkait dengan surat kuasa.”
UB tetap meyakini keputusan pemberhentian sudah tepat. “UB tetap menyakini bahwa keputusan yang ditetapkan oleh rektor menindaklanjuti rekomendasi dari Satgas PPKPT itu sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 55 tahun 2024, baik itu prosesnya maupun substansinya,” tegas Haru.
*) Kavling10 telah mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum penggugat seusai sidang, namun pihak tersebut memilih tidak memberikan statement apapun.
Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Kontributor: Badra D Ahmad
Editor: Fenita Salsabila
