KONTRAKTOR PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG FKG TEMPUH JALUR HUKUM, ULP UB: PEKERJAAN MEREKA TIDAK SELESAI

0
Potret gedung Fakultas Kedokteran Gigi (Fotografer: Iqbal Rabbani)

MALANG—KAV.10 Persidangan gugatan perdata antara Universitas Brawijaya dengan CV Dysy Bimantara masih berlanjut. Divisi Hukum dan Unit Layanan Pengadaan Universitas Brawijaya (ULP UB) menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh penyedia proyek pembangunan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) merupakan soal perdataan yang berasal dari pihak penyedia yang tidak mematuhi kontrak.

“Intinya pekerjaan [yang dikerjakan penyedia] itu tidak selesai, tidak dilaksanakan sesuai kontrak,” ucap Hikmatul Ula, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) UB, dalam wawancara dengan Kavling10 di Gedung Rektorat pada Selasa (14/1). Ia menambahkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan untuk tidak memberikan kesempatan karena sudah akhir tahun dan kontraknya sudah selesai. PPK sendiri memiliki wewenang memberikan kesempatan apakah pihak penyedia bisa melanjutkan proses pembangunan.

Meskipun hal ini terjadi pada bulan Desember tahun 2024 lalu, pihak penyedia masih menginginkan proyek ini berjalan. “PPK merasa kinerjanya tidak bagus, karena minusnya sudah di atas toleransi, kalau di peraturan itu minus pekerjaan di atas 15 di akhir tahun itu namanya kontrak kritis itu kontrak tidak bisa dilanjutkan. Dan ini sudah lebih dari 30 persen,” ungkap Ula. Ia menambahkan bahwa peraturan itulah yang membuat penyedia tidak terima sehingga menggugat kontrak tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

Ula juga mengatakan bahwa pihak UB telah beritikad baik dengan beberapa kali mengundang penyedia untuk membicarakan terkait penyelesaian masalah kontrak. “Tapi dua kali kita panggil tidak pernah hadir. Dengan alasan mereka tidak bersedia dan sebagainya. Jadi mereka sendiri yang tidak hadir,” ujarnya.

Mengenai tidak adanya addendum kontrak atau dokumen tambahan karena adanya perubahan kontrak, Ula mengatakan syarat yang paling krusial agar bisa memperpanjang kontrak adalah perpanjangan jaminan pelaksanaan yang tidak bisa dipenuhi oleh kontraktor. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan bank di mana penyedia memberikan jaminan 50 persen dari kontrak kepada bank garansi agar penyedia tidak melakukan kesalahan atau kelalaian.

“Jadi kalau perpanjangan jaminan logikanya ya harus perpanjangan jaminan pelaksanaan,” ucapnya.

Haru Permadi, Kepala Divisi Hukum UB, menambahkan bahwa perpanjangan jaminan seharusnya mudah dilakukan. “Kalau misalnya saya [punya] jaminan, tinggal telepon banknya. ‘Bank, jaminan saya tolong diperpanjang.’ Selesai, satu hari selesai.”

Perkara jaminan 10 persen yang berbeda dengan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur jaminan sebesar 5 persen, Haru menjelaskan bahwa UB sekarang sudah PTN BH dan tidak terikat pada peraturan presiden. “UB memiliki peraturan rektor tersendiri untuk pengadaan barang jasa dan jaminan 10 persen ini sudah disampaikan kepada publik termasuk kepada beliau [kontraktor],” tambah Haru.

Menanggapi penyedia yang merasa kondisi kurang baik seperti lantai dan dinding yang tidak presisi, Ula menjawab bahwa sudah dilakukan MC-0 (mutual check awal) oleh penyedia, PPK, dan konsultan. MC-0 dilakukan untuk menghitung ulang volume pekerjaan secara detail sebelum fisik dimulai demi menghindari adanya masalah kontrak di kemudian hari.

“Kalau misalnya dia tidak setuju dengan itu, harus ada dokumentasi yang menyatakan dia tidak setuju,” kata Ula. Jika sudah disetujui, artinya pihak penyedia sudah mengetahui kondisinya.

Mengenai lamanya pembayaran termin cair, Ula mengatakan bahwa itu tergantung dari penyedia melengkapi dokumen yang disyaratkan atau tidak. “Secara aturan UB, SPM (Surat Perintah Membayar) maksimal itu 14 hari kerja itu sudah bisa cair. Bagaimana syaratnya SPM itu dicairkan dan dikeluarkan? Syarat-syarat dokumen yang dikeluarkan itu harus lengkap dulu,” ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa terdapat pengecekan kelengkapan dokumen yang harus dilakukan oleh pihak keuangan.

“Jadi kalau dikatakan UB lambat, dia [penyedia] sendiri yang lambat memenuhi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya. Mengenai tanggung jawab masalah administrasi, Ula menyebut bahwa konsultan pengawas dan pihak penyedia harus berkomunikasi.

“Ya kan dua-duanya pengajuan termin kan enggak hanya diajukan oleh konsultan pengawas, kontraktor juga dibayar. Kenapa kemudian menyalahkan konsultan pengawas? Ya kan dua-duanya harus berkomunikasi,” ungkapnya.

Terkait klaim progres pekerjaan, Haru menghimbau untuk melihat langsung kondisi lapangan. “Sampeyan [wartawan] kalau gini ya, fotoin itu FKG saiki kondisine koyok opo? Masuk akal nggak dia klaim 80%?” ujarnya. Kavling10 telah mengunjungi lokasi gedung FKG pasca wawancara dan mendapati beberapa lantai masih dalam kondisi belum selesai.

Haru menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah perdataan, di mana mereka harus menyelesaikan masalah kontrak mereka. “Karena kontraknya bunyinya penyelesaian sengketanya tidak ada di situ [pengadilan]. Kita sudah berusaha mengundang mereka untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan kontrak, mereka yang tidak mau,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Iqbal Rabbani
Kontributor: Badra D. Ahmad
Editor: Nabila Riezkha Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.