KONTRAKTOR GEDUNG FKG GUGAT UB RP4 MILIAR AKIBAT PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK, SIDANG KESEMBILAN MASUKI PEMBUKTIAN

0

Sidang pembuktian gugatan kontraktor terhadap FKG UB (Fotografer: Fenita Salsabila)

MALANG—KAV.10 CV Dysy Bimantara KSO CV Indonesia Cahaya Semesta melayangkan gugatan kepada Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) ke Pengadilan Negeri Malang perihal proyek pembangunan gedung pada Oktober tahun lalu. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak kontraktor yang menuntut agar pihak dari UB segera melunasi pembayaran pekerjaan konstruksi yang hingga saat ini belum dibayarkan sampai lunas oleh pihak kampus.

Didit Priyowardono, Direktur CV Dysy Bimantara, dalam wawancara dengan Kavling10 di kantor perusahaan pada Selasa (13/1), menjelaskan bahwa awalnya ia mengikuti proses lelang terbuka proyek lanjutan Gedung FKG UB melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) UB dan dinyatakan sebagai pemenang pada Agustus 2024. Proyek yang dimenangkan merupakan tahap tiga, meliputi pekerjaan dari lantai lima hingga delapan, bukan pembangunan dari awal.

Setelah itu, pihak penyedia dipanggil untuk melaksanakan proses klarifikasi administrasi, klarifikasi teknis, dan klarifikasi harga, termasuk proses harga timbang. UB kemudian meminta jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari nilai kontrak. Menurut pihak penyedia, besaran tersebut tidak lazim karena Peraturan Presiden terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa mengatur jaminan pelaksanaan sebesar 5%. Meski demikian, UB beralasan menggunakan Peraturan Rektor sebagai dasar. Meskipun demikian, penyedia tetap menandatangani kontrak agar proyek berjalan.

Dalam pelaksanaannya, penyedia menemukan banyak kondisi bangunan eksisting yang tidak sesuai perencanaan, seperti lantai tidak rata, dinding miring dan bergelombang, serta struktur lama yang tidak presisi. Kondisi tersebut memicu pekerjaan tambahan, penambahan biaya, dan kebutuhan waktu lebih panjang. Masalah lain muncul pada waktu pelaksanaan yang tidak ideal karena terbentur tahun anggaran. Proyek yang dimulai sekitar Agustus 2024 harus selesai pada Desember 2024. Penyedia tidak memperoleh uang muka, meskipun proyek konstruksi lain di UB mendapatkan fasilitas tersebut.

Kemudian pada November 2024, penyedia mengajukan termin pertama setelah progres fisik mencapai sekitar 25%. “Pembayaran tersebut tidak segera dibayarkan dengan alasan administrasi kami kurang. Yang dimaksud adalah berita acara [rapat], padahal sebenarnya hal tersebut merupakan tugas dari konsultan pengawas,” kata Didit. Hingga akhir Desember, termin pertama dan kedua belum dibayarkan, meskipun progres fisik telah mencapai sekitar 63%. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2024 sebesar 50% dari nilai kontrak.

Sebelum pembayaran tersebut, penyedia diminta menyerahkan bank garansi akhir tahun sebesar 50% dari nilai kontrak. UB kemudian memberikan surat kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari. Namun, perpanjangan waktu tersebut tidak dituangkan dalam addendum kontrak. Pihak asuransi pun menolak menerbitkan perpanjangan jaminan karena tidak adanya addendum, sementara PPK menyatakan addendum tidak dapat dibuat tanpa jaminan, sehingga terjadi kebuntuan administratif.

Meski demikian, penyedia tetap melanjutkan pekerjaan dan mengikuti rapat evaluasi hingga Januari 2025. Pada 20 Januari 2025 melalui rapat daring, PPK memutuskan kontrak dengan alasan penyedia tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan. Surat pemutusan kontrak dikirim pada 21 Januari, namun tertanggal 30 Desember 2024.

Setelah kontrak diputus, bank garansi akhir tahun dicairkan oleh UB. Penyedia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa penetapan wanprestasi yang sah. Upaya audiensi dengan Rektor UB juga tidak membuahkan hasil karena keputusan PPK tetap dikuatkan.

Suhendro Priyadi, kuasa hukum kontraktor, dalam wawancara di Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (13/1), menyatakan pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap drg. Ega Lucida Chandra Kumala selaku PPK. Gugatan mencakup kerugian material berupa sisa pembayaran pekerjaan, material yang sudah dibeli, serta bunga bank. “Kalau saya ya kalau gugatan itu kan hanya ada dua macam. Kalau tidak PMH perbuatan melawan hukum, satunya wanprestasi. Ini masuk kategori perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Suhendro menyebut mediasi yang digelar tiga kali gagal karena pihak UB meminta gugatan dicabut terlebih dahulu. “Mau rundingan tapi gugatan dicabut dulu. Loh, kayaknya opo? Padahal mediasi itu aspek [hukum] disampingkan dulu,” ujarnya.

Kepala Divisi Hukum UB, Haru Permadi, dalam wawancara terpisah di Gedung Rektorat pada Selasa (14/1), membantah tuduhan tersebut. “Sebenarnya UB telah memberikan kesempatan baik, beberapa kali telah mengundang penyedia untuk membicarakan terkait dengan progresnya. Tapi dua kali kita panggil tidak pernah hadir,” ujarnya.

Pihak UB juga mempersoalkan kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara ini. Menurut Haru, kontrak menyebutkan penyelesaian sengketa harus melalui Divisi Hukum UB. “Pengadilan tidak punya kompetensi, tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya. Namun eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela.

Hingga Selasa (13/1/2025), perkara ini telah memasuki sidang kesembilan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembuktian dan ditunda hingga Selasa (20/10) karena kurangnya bukti.

Penulis: R. AJ. Afra Aurelia Luqyandysa
Kontributor: Mohammad Rafi Azzamy
Editor:
Fenita Salsabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.