KETUA DPM FIB UB BARU BAYAR SEBAGIAN DANA YANG DIGELAPKAN, MASIH MENGHILANG DAN LPJ MACET

MALANG-KAV.10 Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya periode 2025, Akhdan Sadida, baru saja membayar sebagian dana honorarium juri program kerja Legal Critique (LC) 2025 yang sebelumnya digelapkan. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih tidak bisa dihubungi dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. Akibat kasus ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPM FIB UB periode 2025 pun mandek.
Berdasarkan informasi yang diterima Kavling10, Minggu (11/1) siang pukul 13.00, Akhdan mendatangi kediaman salah satu juri di Ponorogo dan menyerahkan uang sejumlah Rp600.000. Jumlah tersebut masih kurang Rp150.000 dari total yang seharusnya diterima juri. “Laporan guys, tadi siang jam 1 tersangka sudah datang ke rumah dan membayar sebesar Rp600.000. Walaupun masih kurang Rp150.000 sih,” demikian pesan yang dikirim salah satu juri melalui grup WhatsApp.
Axel (nama samaran), pengelola LC 2025 yang diwawancarai Kavling10 pada Minggu (11/1), menjelaskan bahwa pembayaran tersebut baru dilakukan setelah kasus ini ramai di media sosial. “Dari dia mulai menghilang, mulai hilang hampir dua bulan. Sekarang dinaikkan berita juga baru dia mulai gerak pada akhirnya. Setelah Mimesis naikin berita, baru dia mulai gerak untuk membayar.”Meski telah membayar sebagian dana, Akhdan tetap tidak memberikan respons kepada anggota DPM maupun panitia LC 2025. Nomor WhatsApp-nya dalam kondisi offline sejak hampir dua bulan lalu. “WA-nya memang off. Itu pun bisa dihubungi lewat direct message (DM), hanya orang-orang yang dikenal aja yang dibalas,” kata Axel.
Axel menambahkan bahwa Akhdan hanya merespons pesan-pesan tertentu melalui Instagram. “Kalau misalnya kita chat tanya perihal masalah, dia cuma read doang. Kalau kita tanya perihal lagi di mana, nongkrong, ah itu baru dia jawab,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana honorarium juri sebesar Rp800.000 yang ditransfer bendahara program kerja kepada Akhdan pada 8 November 2025. Dana tersebut seharusnya langsung diserahkan kepada dua juri eksternal yang diundang dalam lomba debat LC 2025. Axel menjelaskan bahwa Akhdan meminta dana ditransfer ke rekeningnya dengan alasan juri menginginkan pembayaran tunai. “Aku tanya rekening juri ke dia karena dia kenal dekat dengan juri. Dia bilang jurinya mau cash aja mumpung jurinya masih di Malang,” ujar Axel.
Permasalahan baru terungkap pada pertengahan Desember 2025 ketika bendahara umum DPM menghubungi bendahara program kerja terkait honorarium yang belum diterima juri. Saat itu baru diketahui bahwa dana yang telah ditransfer pada 8 November belum sampai ke tangan juri.
Menurut keterangan bendahara program kerja yang diperoleh Kavling10, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disampaikan ke Badan Pengawas Internal (BPI), honorarium juri final tercatat Rp200.000 per orang dan honorarium juri babak penyisihan Rp150.000 per orang. Namun, Akhdan menyampaikan informasi berbeda kepada juri bahwa mereka akan menerima honorarium Rp300.000-Rp400.000 per orang ditambah biaya transportasi.
“RAB itu dari awal beliau [Akhdan] info ke BPI untuk honorarium juri final Rp200.000 per orang dan babak penyisihan itu Rp150.000 per orang. Nah, tapi beliau ngomong ke juri itu honorariumnya Rp300.000-Rp400.000 per orang ditambah fee transport. Nah, aku sebagai bendahara gak pernah diinfokan terkait hal ini, bahkan fee transport itu nggak ada di RAB,” jelas bendahara dalam keterangannya.
Saat gladi resik, bendahara dan Akhdan menghitung ulang secara rinci dan sepakat memberikan tambahan biaya transportasi Rp50.000 per orang jika dana masih tersisa. Artinya, total yang seharusnya diterima juri adalah Rp400.000 per orang yang terdiri dari Rp200.000 untuk final, Rp150.000 untuk penyisihan, dan Rp50.000 transportasi. “Berarti kesimpulannya dari point of view (POV) aku ya kasih ke juri itu Rp400.000 per orang. Tapi juri tiba-tiba ngomong kenapa cuma Rp400.000? Terus juri ngomong mereka dikasih info sama beliau ini honorarium final Rp300.000, penyisihan Rp150.000, dan fee transport. Yang berarti POV juri adalah mereka dapat Rp450.000 lebih,” tambah bendahara.
Ketika dimintai penjelasan pada acara perpisahan (farewell) DPM pada 17 Desember 2025, Akhdan mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk menutup biaya denda kendaraan sewaan yang mengalami baret. “Dia bilang mobilnya yang disewa kemarin untuk jemput juri itu baret. Pokoknya mobilnya itu keserempet di [daerah] Sudirman Praja itu diminta ganti rugi sama [pemilik rental] itu,” kata Axel. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena Akhdan tidak pernah menyampaikan hal tersebut sejak awal dan tidak dapat menunjukkan bukti foto kerusakan mobil. “Yang janggal itu aku tanya, fotonya mana kalau untuk membuktikan mobil ini keserempet dan benar-benar [terjadi].”
Lebih lanjut, Axel mengungkapkan bahwa biaya rental mobil tersebut tidak masuk dalam RAB. “Tidak masuk [dalam RAB]. Inisiatifnya Akhdan. Akhdan kan bilang, ‘Oh, ini [untuk] juri. Jurinya kan temanku, ya sudah aku aja sekalian yang jemput.’ Padahal kan itu sebenarnya tugas LO,” jelasnya.
Panitia LC 2025 juga merasakan dampak langsung dari kasus ini. Mereka mengaku diteror hampir setiap hari oleh juri yang menanyakan honorarium. “Karena lebih parahnya lagi itu, panitia sempat diteror hampir tiap hari perihal fee ini. Hampir tiap hari diteror sama juri ke bendahara. ‘Mana fee kami, mana fee kami, mana DPM,’ gini. Nah, kena semuanya impact-nya. Di-chat, di telepon, di-DM,” kata Axel.
Axel menambahkan bahwa Akhdan terlalu banyak ikut campur dalam kepanitiaan, padahal seharusnya hanya berperan sebagai steering committee (SC). “Dikit-dikit dia ikut campur. Kan tahu [dia sebagai] SC, tapi kan curiga itu ketika apa-apa dia ikut campur. Tahu kalau Mas Akhdan Ketua DPM. Tapi kan ada panitia, kan ada divisinya, kan ada bagiannya sendiri untuk mengurus ini, mengurus itu. Loh, kenapa Masnya ikut campur?” keluhnya.
Selain kasus honorarium juri, terungkap pula bahwa Akhdan sempat meminjam kas DPM sebesar Rp250.000 untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan anggota DPM lainnya. “Betul, dia ngambil [kas]. Bagian bendaharanya itu ngomong,” kata Axel. Hingga hari ini (12/1), dana kas DPM sebesar Rp250.000 tersebut belum dikembalikan. Kasus ini berdampak pada macetnya LPJ DPM FIB UB periode 2025. Menurut informasi yang diperoleh Kavling10, LPJ belum dapat diselesaikan karena masih adanya masalah keuangan. Padahal, seharusnya saat ini kepengurusan baru DPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB UB sudah melaksanakan pelantikan
*) Hingga berita ini terbit, Akhdan Sadida masih tidak dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus ini.
Penulis: Nabila Riezkha Dewi
Editor: Mohammad Rafi Azzamy
