PERPANJANGAN PERIODE PEMILWA FISIP UB DITUTUP LEBIH CEPAT, KETUA DPM UB DAN KETUA PELAKSANA BERI KETERANGAN

MALANG-KAV10 Panitia Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) FISIP UB telah membuka perpanjangan periode untuk pengambilan dan pengembalian berkas calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM FISIP UB 2025 pada Kamis (13/11) lalu. Hal ini disebabkan hanya terdapat satu calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM, sehingga perpanjangan periode diperlukan untuk memenuhi kuota. Namun, waktu perpanjangan yang seharusnya dibuka 2 kali 24 jam justru ditutup lebih cepat pada Jumat (14/11). Hal tersebut menimbulkan ketidaksesuaian waktu yang seharusnya digunakan untuk perpanjangan periode Pemilwa.
Ketua DPM FISIP, Ivandra (21/11) menanggapi bahwa extend Pemilwa FISIP yang ditutup lebih cepat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, “[Perpanjangan periode] ditutup sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan melalui proses yang legitimate berdasarkan undang-undang.” Ivandra menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan landasan sosiologis, yakni keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, serta landasan yuridis yang merujuk pada Pasal 58 UU Pemilwa FISIP UB 2025.
Senada dengan Ivandra, ketua pelaksana Pemilwa FISIP Dewanti mengonfirmasi terkait perpanjangan periode didasarkan pada alasan yang jelas dan ditentukan oleh pihak SC (Steering Committee) DPM FISIP. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Dewanti, polemik yang muncul terjadi karena ketidaksamaan pemahaman antara keputusan DPM FISIP dengan perspektif publik. “Seharusnya pihak DPM FISIP UB sebagai pengambil keputusan memberikan pencerdasan lebih lanjut dan masif untuk menjelaskan apa, mengapa dan bagaimana proses keputusan yang ada bisa diambil agar tidak terjadinya kesalahpahaman antara mahasiswa FISIP UB,” sarannya saat diwawancarai pada (23/11) lalu. “Kami [panitia] terus bertanggung jawab atas setiap pelaksanaan yang kami jalankan dan selalu berkoordinasi dengan SC dan jajaran kemahasiswaan fakultas seperti apa yang tertuang dalam ketentuan peraturan UU yang ada,” lanjut Dewanti.
Penulis: Faida Nurul Imamah (anggota magang) dan Keva Arifka Mitchella (anggota magang)
Editor: Maria Ruth Hanna Lefaan
