SOAL PELANTIKAN WD3, DEKAN FKH: KAMI TIDAK MENGUSULKAN NAMA ITU

MALANG-KAV.10 Postingan pelantikan Wakil Dekan (WD) Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yang diunggah akun Instagram resmi @fkh_ub pada Senin (8/9) lalu dibanjiri komentar. Widi Nugroho yang dilantik menjadi WD 3 bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa menjadi fokus perhatian warganet. Ramai disebut sebagai pelaku pelecehan seksual, Dekan FKH Dyah Ayu Oktavianie menegaskan bahwa dia bersama Tim Verifikasi tidak mengusulkan nama itu kepada Rektor.
Dyah menerangkan bahwa fakultas pernah mendapatkan laporan dari satu dosen dan satu mahasiswa atas tindakan yang dilakukan Widi. Imbas laporan itu, Widi lantas dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan fungsional. “Memang proses pembinaan secara kepegawaian pernah dilakukan di tingkat fakultas dan [Widi] pernah diberikan sanksi sesuai dengan derajat pelanggaran etiknya,” terang Dyah pada Jumat (12/9). Akan tetapi, Dyah tidak bisa membenarkan bahwa sanksi tersebut adalah surat peringatan (SP) kedua.
Lebih jauh, berkaitan dengan sistematika pengangkatan wakil dekan, Dyah menuturkan bahwa hal itu adalah hak prerogatif Rektor. Ia menjelaskan bahwa, “Pemilihan, penetapan, dan juga pengangkatan, itu semua wewenang universitas [Rektor Widodo].” Sebelumnya, Dyah membentuk Tim Verifikasi untuk membantunya mengusulkan nama-nama dosen kepada Rektor. Tim Verifikasi ini berfungsi untuk mengecek kriteria usia, pangkat atau golongan, jenjang pendidikan, “Sekaligus juga memberikan pertimbangan berkaitan dengan aspek-aspek kinerja, karakter, dan juga etika,” ujar Dyah.
Sesuai dengan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, Dyah bersama Tim Verifikasi kemudian mengirimkan sembilan nama untuk diusulkan kepada Widodo. Pada waktu itu, Widi bukanlah termasuk dari sembilan nama yang diajukan. “Jadi pada awalnya memang tidak ada nama yang bersangkutan [Widi] karena tidak lolos verifikasi karena ada pertimbangan rekomendasi tadi,” tegas Dyah.
Kendati demikian, Rektor memiliki pendapat berbeda dengan nama-nama yang diajukan Dyah. Sebagaimana yang tertulis dalam Pertor Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 5, Rektor memang berhak untuk mengusulkan kembali Calon Wakil Dekan apabila tidak sesuai dengan visi dan misi Rektor. “Dan memang pada kondisi ini kami diminta untuk merevisi dengan memasukkan nama yang bersangkutan [Widi],” terang Dyah.
Pertimbangan Widodo memilih Widi saat itu, kata Dyah, adalah sebab syarat kepangkatan yang dimiliki Widi—berpendidikan doktor dan menduduki jabatan akademik lektor kepala—telah memenuhi syarat untuk menempati posisi wakil dekan. “Dan dalam hal ini, kami hanya mengikuti arahan dari pimpinan universitas untuk memasukkan nama beliau [Widi],” tutur Dyah.
Mengenai penonaktifan kolom komentar yang sempat terjadi, Dyah menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh tim Humas FKH untuk membendung agar isu ini tidak semakin melebar dan dapat merugikan citra baik institusi. Akan tetapi, Dyah kemudian meminta kepada redaksi Humas FKH untuk membuka kembali kolom komentar atas dasar prinsip keterbukaan informasi dan bebasnya penyampaian aspirasi. “Supaya tidak ada kesan bahwa kami menutup-nutupi sesuatu,” ujarnya.
Penulis dan Editor: Redaksi Kavling10
