SEDARI MARET, WARPEL MASIH BERJUANG TOLAK PEMBANGUNAN HOTEL YANG SEWENANG

0
Fotografer: Badra D. Ahmad

MALANG-KAV.10 Sudut-sudut perumahan itu telah lama terpasang beberapa spanduk menolak rencana pembangunan dua hotel dan apartemen. Di balai desa RW 10 Kelurahan Blimbing itu, warga yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (Warpel) sedang melakukan pertemuan (26/08). Di dalam, Yusuf—seorang insinyur yang juga warga sana—sedang menjelaskan potensi dampak kerusakan dari rencana pembangunan oleh PT. Tanrise. Hadir pula beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang diundang Warpel untuk mendiskusikan permasalahan ini.

Yusuf menjelaskan resiko besar dalam rencana pembangunan dua hotel dan satu apartemen di Blimbing itu. Di tahap persiapan, Yusuf menjelaskan bahwa perataan tanah dengan alat berat akan membuat getaran kuat. Getaran yang berpotensi merusak pondasi dan dinding rumah warga. Pun saat memasang pondasi bangunan yang akan membuat rekahan tanah padat. “Nah, itu kalau tidak dibuatkan nanti semacam sungai sementara, itu rekahnya sampai ke tempat kita.”

Kemudian, Yusuf menerangkan bahwa dalam proses galian untuk membuat pondasi akan membuat air tanah harus dikeringkan. “Ini kita belum bicara kalau dia pakai sumur dalam nanti ya. Mungkin sumur kita di sini akan kekurangan air,” jelasnya.

Dengan perkiraan tersebutlah mereka akan menghadapi peletakan batu pertama pada Desember nanti. “Itulah yang menyebabkan kita action sekarang ini untuk menyikapi berita itu,” jelas Budi. Pria berumur 72 tahun itu kemudian menjelaskan tuntutan warga hanyalah kepastian hukum untuk menanggulangi resiko dampak negatif saat dan pasca pembangunan. “Jadi intinya hanya itu saja. Tidak ada keinginan untuk memperoleh kompensasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juru bicara Warpel Centya menceritakan perjuangan mereka. Sejak awal, Centya menegaskan, Warpel bukanlah masyarakat yang anti terhadap pembangunan. “Selama itu dilakukan dengan baik dan benar, berdasarkan perundang-undang dan hukum yang berlaku, [serta] tidak mengabaikan hak-hak warga terdampak yang ada di lingkungan RW 10,” ujar Centya.

Sepanjang perjuangannya, Warpel telah bersurat kepada banyak instansi. Terbaru, Ombudsman telah merespon surat Warpel dan meminta mereka untuk melengkapi keterangan dari Pemerintah Provinsi dan Kota Malang. Walakin, bagi Warpel, Pemerintah Kota Malang dan DPRD tidak menunjukkan respon positif. “Tanggapan dan keberpihakan kepada warga tidak ada sama sekali.” 

Tak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Blimbing juga tak menunjukkan keberpihakan kepada Warga Peduli Lingkungan. Menurut pengakuan Centya, ia bersama satu warga lain ditahan di dalam ruangan kantor kecamatan selama tiga jam. Di ruangan itu, ia ditekan untuk bisa berkompromi terhadap permasalahan ini. “Dengan intimidasi, dikatakan ‘warga itu ojo angel-angel, [kalau susah] akan pemerintah tinggal. Nanti pembangunan akan dijaga oleh aparat berseragam’,” keluhnya. 

Centya dan warga Blimbing RW 10 juga sangat menyayangkan proses perizinan amdal yang tidak melibatkan warga. Atas lolosnya dokumen amdal dan sikap-sikap pemerintahan, “Proses yang salah, hentikan!” harap Centya.

Penulis: Badra D. Ahmad

Editor: Naufal Rizqi Hermawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.