KASUS KORUPSI PDH EX-MENTERI BUMM TERUS DISELIDIKI, PRES EM: KAMI PUNYA BATASAN DALAM PENJATUHAN SANKSI

MALANG-KAV.10 Kasus dugaan korupsi oleh mantan Menteri BUMM Shofiudin masih berlanjut. Saat ini Eksekutif Mahasiswa (EM) melalui Satuan Pengendali Internal (SPI) tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini (16/8). Atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7, Kepala SPI Andro menjelaskan bahwa dikeluarkannya Shofi dari EM disebabkan oleh kelalaian Shofi dalam menggarap Pakaian Dinas Harian (PDH). Meski demikian, Presiden EM Azka tidak menafikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Shofi.
Menurut Andro, kasus ini bermula ketika penggarapan PDH EM tidak selesai tepat waktu. Saat dilakukan iuran PDH pada bulan Maret, Shofi menjanjikan bahwa PDH akan selesai di bulan Mei. Akan tetapi, PDH belum rampung hingga akhir Juni.
Selanjutnya, Bendahara Kabinet beserta SPI pun melakukan pemanggilan kepada Shofi. Dalam pemanggilan ini, mereka meminta dokumen transaksi seperti invoice dan MoU. Namun, Andro meragukan keabsahan invoice dan MoU yang Shofi berikan. Pasalnya, ia tak menemukan tanda tangan dan kop surat dalam invoice tersebut. MoU yang Shofi berikan waktu itu juga belum ditandatangani.
Lebih lanjut, SPI juga menemukan bahwa rekening vendor PDH tersebut tidaklah beratasnamakan nama perusahaan melainkan justru rekening pribadi. “Kan kalau konfeksi yang sudah gede harusnya at least ada nama rekening lembaganya,” ujar Andro. Belakangan, Andro menemukan bahwa pemilik rekening tersebut merupakan alumni mahasiswa UB.
Kecurigaan bertambah ketika Shofi telat memberikan cash-flow saat diminta oleh Bendahara Kabinet. “Jadi benar-benar [mantan] menteri BUMM ini melakukan kelalaian yang sangat banyak,” imbuh Andro.
Menimbang segala persoalan tersebut, SPI akhirnya menjatuhkan Surat Peringatan ketiga kepada Shofi setelah penyelesaian pengerjaan PDH. “Saat itu, kita sudah menganggap [kasus] itu sebagai suatu pelanggaran berat dan saya rasa sudah masuk pada ranah etik juga ya,” tambah Azka. Meski demikian, EM tak bisa memberi sanksi lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi tersebut. “Karena kami lembaga kemahasiswaan, ormawa, tentu punya batasan-batasan dalam pemberian sanksi,” jelasnya.
Saat ini, EM tidak bisa menyimpulkan adanya kepentingan golongan dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, Azka sangat menyayangkan terjadinya perbuatan yang dia nilai sebagai tindakan niretika dan nirmoral di tengah situasi negara yang demikian sama. “Jadi, [ini] peringatan keras [untuk mahasiswa semuanya],” tegasnya.
Di sisi lain, Kavling10 telah mengirimkan permintaan wawancara terkait reshuffle Kementerian BUMM, korupsi PDH, dan indikasi kepentingan golongan kepada mantan Menteri BUMM Shofiudin. Hingga berita ini diterbitkan, Shofi tidak merespons permintaan wawancara kami.
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Dimas Candra Pradana
