INDIKASI KEPENTINGAN GOLONGAN DALAM KORUPSI PENGADAAN PDH EM UB 2025

Malang-Kav.10 Dana pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) 2025 dikorupsi. Seorang fungsionaris EM UB menyebut mantan Menteri Badan Usaha Milik Mahasiswa (BUMM), Nur Shofiudin, bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah ini. “Korupsi yang dilakukan menteri BUMM atas nama Shofiudin adalah korupsi dana pembuatan PDH EM UB 2025,” ujar Zahra (bukan nama sebenarnya) kepada Kavling10, Jumat (15/8).
Menurut keterangannya, proses pengadaan bermula dari open pre-order PDH pada 18 Maret lalu. Harga yang dipatok adalah 290 ribu rupiah sudah termasuk boxy jacket dan ID Card berbentuk e-money dengan lanyard. “Deadline DP [PDH] pun mundur terus. Udah mau [agenda] comprof [company profile] juga, [tetapi] tanggal pelunasan belum ada. Katanya 19 April dibagikan, ternyata belum dibagikan juga. Hingga comprof di bulan Mei, kami [saling] pinjam-pinjaman, PDH dipinjamkan sebagai properti,” tuturnya.
Barang yang akhirnya diterima, lanjut Zahra, banyak kecacatan: nama jabatan salah, jahitan rusak, lengan tidak simetris, dan bahannya tidak sepadan dengan harga. “Katanya akan didistribusikan 1–5 Juni, tapi faktanya sampai hari ini masih ada yang belum terima,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya ada distribusi PDH untuk staf ahli pada 1-5 Juni lalu, namun hasilnya nihil, “Akhirnya setelah comprof diadakan survey kepuasan PDH,” jelasnya. Badan Pengurus Harian (BPH) EM tersebut juga menjelaskan bahwa dana 290 ribu rupiah bukanlah nominal kecil mengingat banyaknya jumlah fungsionaris EM. Menurutnya, korupsi tersebut merugikan banyak pihak.
Zahra mengklaim desas-desus penyimpangan dana sudah beredar di kalangan BPH. “Nominal pasti tak saya ketahui, tapi kalkulasi kasar [penyelewengannya berkisar] Rp 50–70 juta [yang] raib,” ungkapnya. Ia juga menyiratkan adanya indikasi bagi hasil. “Sependengaran saya, ada kepentingan golongan di dalamnya.”
Shofiudin sendiri, mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi angkatan 2022, telah diberhentikan dari jabatan Menteri BUMM dalam Keputusan Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Nomor 7 Tahun 2025. “Pelaku sudah diberhentikan. Ya cuma kelihatannya masih [bebas] berkeliaran tanpa dosa sih di kampus,” sesal Zahra sembari tertawa getir. Ia menilai sanksi sosial yang diterima pelaku belum sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Kavling10 telah berupaya menghubungi pihak staf ahli Kementerian BUMM, pesan yang diterima redaksi bertuliskan, “Maaf sebelumnya aku belum bisa untuk menjawab apa yang ditanyakan, karena ada satu dan lain hal yang aku rasa belum ada urgensi untuk menjawab persoalan [korupsi] tersebut.” Sementara itu, upaya wawancara kepada Bendahara EM UB 2025 sebagai pihak yang dikabarkan menangani kasus ini juga belum berbalas.
Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Editor: Dimas Candra Pradana
