POLEMIK HAK SUARA MAHASISWA DALAM PEMILIHAN DEKAN TUAI BERAGAM RESPON

0
Sumber: https://fia.ub.ac.id/blog/fakultas/timeline-pemilihan-dekan-fia-ub-periode-2025-2029/

MALANG-KAV.10 Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) tidak memiliki hak suara dalam pemilihan dekan. Hak tersebut hanya dimiliki oleh dosen tetap dan tenaga kependidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Paragraf 2 Peraturan Rektor UB Nomor 89 Tahun 2022. 

Aturan tersebut ditegaskan oleh Ketua Pelaksana Pemilihan Dekan FIA, Kadarisman Hidayat, yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kepentingan langsung dalam pemilihan dekan. “Ada kepentingan apa mahasiswa memilih dekan?” ujarnya. Menurutnya, dosen adalah pihak yang paling berkepentingan, bahkan hanya sebagian kecil tenaga kependidikan yang diberi hak suara. Sebaliknya, Kuswantoro, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FIKES menanggapi soal hak suara mahasiswa. “Mungkin nanti ke depan bisa jadi catatan buat kami di senat terkait dengan keterlibatan mahasiswa [dalam pemilihan dekan],” ujarnya.

Presiden BEM FIA, Fitra, menyatakan pentingnya pelibatan mahasiswa dalam pildek meskipun cukup diwakili oleh beberapa perwakilan karena berkaitan dengan Senat Akademik Fakultas dan Universitas. Ia menilai partisipasi seluruh mahasiswa tetap penting, misalnya melalui forum publik seperti debat calon dekan. Pandangan ini didukung oleh Raisa (nama samaran), mahasiswa FIA, yang menilai hasil pildek berdampak langsung pada mahasiswa, sehingga mereka perlu dilibatkan.

Berbeda dengan fakultas lain, Presiden BEM FIB, Dewa, mengungkapkan bahwa BEM FIB tidak mendapat informasi langsung dari panitia pemilihan dekan. Informasi baru diketahui setelah munculnya banner timeline di depan gedung fakultas. Dewa menyebut sempat mendatangi aula tempat penyampaian visi dan misi calon dekan, namun panitia hanya menyampaikan bahwa acara dapat diakses via Zoom dan disiarkan langsung di YouTube. Sayangnya, saat dicari siaran tersebut tidak ditemukan. Minimnya akses informasi membuat BEM FIB tidak mengetahui gagasan para calon dekan hingga proses pemilihan selesai. BEM juga tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara langsung dan hanya menerima hasil akhir berupa jumlah suara tiap calon.

Ketua Pelaksana Pemilihan Dekan FILKOM, Edy Susanto, menyatakan bahwa pelibatan mahasiswa dilakukan melalui kehadiran perwakilan BEM, DPM, dan himpunan dalam dialog terbuka. Namun, Presiden BEM FILKOM, Akmal, menilai keterlibatan tersebut masih minim dan menimbulkan apatisme di kalangan mahasiswa. Ia mempertanyakan ketentuan rektor yang melarang mahasiswa memiliki hak suara, serta menyoroti dialog terbuka yang tidak diakses oleh mahasiswa umum dan minim waktu tanya jawab. Edy menjelaskan bahwa rekaman dialog tidak dibuka untuk publik karena bersifat internal.

Akmal juga menyayangkan dialog terbuka yang kurang menonjolkan visi misi calon dekan. Menurutnya, mahasiswa jadi tidak mengenal calon dekan padahal bisa jadi mereka memiliki gagasan yang relevan namun kurang mendapat ruang. Kastrat BEM FILKOM telah merangkum hasil pengkajian terhadap jawaban para calon yang berkaitan dengan isu mahasiswa, lalu dikemas dalam bentuk infografis lewat program kerja Aksara. Meski begitu, Akmal menyoroti tidak adanya informasi terkait proses live count dan distribusi suara masing-masing calon.

Ketua Pelaksana Pemilihan Dekan FISIP, Syahirul, menegaskan pentingnya partisipasi mahasiswa dan dosen dalam pemilihan dekan karena kebijakan dekan berdampak langsung pada keduanya. Zidane, Presiden BEM FISIP, menyampaikan bahwa melalui Aliansi Jingga, pihaknya telah melakukan konsolidasi dan menyusun pernyataan sikap berisi tuntutan berdasarkan tabulasi isu dari mahasiswa. Dalam debat terbuka yang diadakan KPU FISIP, hanya enam ketua HMJ dan Presiden BEM FISIP yang diundang. Hanya Zidane yang diberi kesempatan menyampaikan aspirasi mahasiswa. Sebagai alternatif, Aliansi Jingga menggelar diskusi publik bersama para calon dekan, meskipun hanya dua dari tiga bakal calon yang hadir. Zidane menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam hak suara menjadi salah satu isu penting yang turut didorong. “Setidaknya harus ada representatif dari mahasiswa,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Universitas Brawijaya, Haru, menjelaskan bahwa ketentuan hak suara dalam pemilihan dekan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021 tentang Penetapan Universitas Brawijaya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Peraturan tersebut, yang juga dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memberikan otonomi kepada UB dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Menurut Haru, peraturan rektor tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “PP 108 menentukan bahwa yang memiliki hak pilih calon dekan itu hanya dosen dan tenaga kependidikan dengan jabatan yang memiliki tugas tambahan. Akan jadi masalah bila rektor menambah mahasiswa,” jelasnya. Ia menambahkan, satu-satunya cara agar mahasiswa dapat memiliki hak pilih dalam pemilihan dekan adalah melalui jalur legal. “Jalur legalnya supaya itu bisa dilakukan, maka ya silahkan untuk mengajukan perubahan PP 108 dengan menambah mahasiswa yang bisa memilih,” pungkasnya.

Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: R. AJ. Afra Aurelia Luqyandysa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.