PARADE TAFSIR PERATURA PEMILIHAN DEKAN

Dua belas dekan baru telah dilantik. Namun, kontestasi jabatan dibelit beragam intrik. Mulai dari tak transparan, hingga isu saling tegang. Dalam sekejap, fakultas menjelma panggung politik yang minim partisipasi.
Di hadapan para petinggi kampus dan jajarannya, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Widodo mengingatkan pentingnya membangun iklim akademik yang baik. Pesan itu ia sampaikan usai melantik dua belas dekan baru periode 2025-2030 di Gedung Samantha Krida pada Selasa (10/6) kemarin.
Sebelumnya, sembilan fakultas di UB telah melaksanakan Pemilihan Dekan. Adapun sembilan fakultas tersebut ialah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), serta Fakultas Teknik (FT). Sementara dekan di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), dan Fakultas Vokasi (FV); dilantik langsung tanpa melalui Pemilihan Dekan.
Di sisi regulasi, pedoman Pemilihan Dekan telah diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Dua tahun setelah aturan itu terbit, muncul Peraturan Rektor Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur lebih rinci mengenai pengangkatan dekan oleh rektor. Kedua aturan tersebut adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021—peraturan yang sama yang menetapkan UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Secara terang, ketiga aturan itu menyatakan bahwa penetapan dekan adalah hak prerogatif rektor.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Hukum UB Haru Permadi menjelaskan bahwa persiapan Pemilihan Dekan dari pihak rektorat telah dilakukan sejak tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. “Rektor mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing fakultas, Senat Akademik Fakultas (SAF), supaya segera melaksanakan tahapan pemilihan calon dekan,” kata Haru pada Rabu (4/6) lalu. Hemat Haru, tahapan-tahapan yang perlu dipersiapkan oleh fakultas wajib mengikuti Peraturan Rektor.
Jalan Berbeda di Rambu Serupa
Meski berlandaskan aturan yang sama, mekanisme Pemilihan Dekan di tiap fakultas tak lantas seragam. Pantauan awak Kavling10 menunjukkan ada beberapa fakultas yang tidak transparan soal Pemilihan Dekan. Di FIB, mahasiswa tak memiliki akses mengenai pemaparan visi dan misi para calon dekan. Setali tiga uang, mahasiswa di FIA juga dilarang menghadiri acara sosialisasi visi dan misi para calon pemimpin fakultasnya itu. Sementara di FPIK, transparansi Pemilihan Dekan baru diperoleh usai para mahasiswa melakukan pernyataan sikap.
Berbanding terbalik, di FISIP, tujuh ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP diundang dalam debat terbuka Pemilihan Dekan. Aliansi Jingga juga menggelar diskusi publik bersama para calon dekan, meski satu dari tiga calon dekan tak menghadirinya. Sedangkan dalam dialog terbuka bersama para calon dekan yang diselenggarakan secara hybrid di FMIPA, tujuh perwakilan mahasiswa menjadi panelis secara luring dan mahasiswa lain diperbolehkan hadir serta mengajukan pertanyaan secara daring.
Di sisi lain, Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 7 huruf f menyatakan, “bakal Calon Dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Fakultas di hadapan SAF”, sehingga memang tak ada aturan mengikat bagi para calon dekan untuk memaparkan visi dan misi di hadapan umum. Hal ini dijelaskan lebih jauh oleh Haru yang menuturkan bahwa pelibatan seluruh civitas academica memang tak diatur dalam Peraturan Rektor. “Kalau yang di hadapan non-SAF, dalam arti khalayak ramai, itu sudah kewenangannya panitia [fakultas],” terangnya.
Namun, Widodo punya pandangan berbeda. Menurutnya, meski aturan yang ia terbitkan tak mewajibkan pelibatan seluruh civitas academica, bukan berarti proses Pemilihan Dekan boleh tak terbuka. “Terkait transparansi, karena ini sudah menjadi bagian dari demokrasi dan demokrasi [harus] transparan, [maka] nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tutur Widodo saat ditemui di ruangannya pada Kamis (12/6) kemarin.
Berbeda dengan situasi minim transparansi di beberapa fakultas, pergantian dekan di FKG, FKH, dan FV justru terjadi tanpa proses Pemilihan Dekan. Yuanita Lely, Dyah Ayu Oktavianie, dan Muhammad Kholid Mawardi duduk di kursi dekan setelah ditetapkan oleh Rektor tanpa melewati pemungutan suara.
Menurut Widodo, penetapan tiga nama tersebut menjadi dekan tanpa proses pemungutan suara bukan tanpa alasan. “Di dua fakultas [FKH dan FV] itu tidak ada dosen yang memenuhi syarat mutlak, sehingga memang tidak memerlukan pemilihan,” jelas Widodo. Sementara di FKG, “Yang memenuhi syarat cuma satu [dosen]. Ngapain [ada] pemilihan?”
Meski begitu, Widodo menjelaskan bahwa penunjukan langsung yang ia lakukan tetap melewati sistem meritokrasi. Ia mengaku telah melakukan diskusi dengan masing-masing SAF sebelum melakukan penunjukan dekan. “Dengan demikian kan saya mengakomodasi juga kepentingan dari unit kerja. Jadi, nggak sekedar saya comot,” ucap Widodo.
Pecah Kongsi Berebut Kursi
Tak semata soal transparansi, Pemilihan Dekan yang baru saja usai juga meninggalkan jejak polarisasi. Seorang narasumber menuturkan bahwa hasil Pemilihan Dekan di FIB mendapatkan pertentangan. Kemenangan Sahiruddin dalam pemungutan suara diduga tak disukai oleh sebagian dosen senior yang menginginkan Hamamah tetap menjadi Dekan FIB. Narasumber yang sama juga bercerita bahwa telah terjadi manipulasi suara untuk memenangkan Hamamah.
Syahdan, seorang narasumber lain mengatakan bahwa ada salah satu dosen yang mengancam berhenti menjadi Kepala Program Studi (Kaprodi) bila Sahiruddin duduk di kursi Dekan FIB. Belakangan diketahui bahwa rapat SAF FIB pada Jumat (2/5) lalu memenangkan Hamamah dengan 10 suara, disusul Sahiruddin dengan 4 suara. Dua nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada rektor dan rektor menetapkan Sahiruddin sebagai Dekan FIB.
Kavling10 telah mencoba menghubungi Sahiruddin, Hamamah, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FIB Hipolitus Kristoforus Kewuel, dan Ketua SAF FIB Roosi Rusmawati untuk meminta keterangan terkait isu ini. Namun, Sahiruddin menolak memberikan keterangan. Dan hingga berita ini ditulis, tiga nama lainnya tak merespons permintaan wawancara yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Haru berpendapat bahwa perbedaan pendapat dalam Pemilihan Dekan adalah hal lumrah dalam proses demokrasi. “Apakah itu disebut pecah kongsi? Bagi saya, tidak,” tegas Haru. Sedangkan soal dugaan manipulasi suara, Haru mengaku tak tahu-menahu. Namun, bila memang terjadi indikasi kecurangan selama kontestasi Pemilihan Dekan, imbuh Haru, maka penanganannya merupakan kewenangan rektor. “Bagaimana menindaklanjutinya? Anda tanyakan ke Pak Rektor karena di aturannya [Peraturan Rektor] kan tidak ada [prosedur penanganan kecurangan].”
Sementara itu, Widodo tak menampik adanya laporan mengenai kejanggalan dalam proses Pemilihan Dekan di FIB. Menurut Widodo, hal ini justru menjadi pertimbangan penting bagi dirinya. “Keputusan saya fundamentalnya dari demokrasi yang berjalan. Hasil dari grassroot dan juga pilihan dari senat,” kata Widodo menjelaskan alasannya menetapkan Sahiruddin sebagai Dekan FIB.
Meski begitu, Widodo menyangkal dugaan adanya manipulasi suara. Sama seperti Haru, bagi Widodo, proses Pemilihan Dekan di FIB tergolong berjalan dengan baik. “Sehingga saya melihat bahwa apa yang terjadi di FIB, baik yang terjadi di grassroot, maupun yang terjadi di pilihan senat, itu saya melihat masih bisa ditoleransi,” ucap Widodo.
Widodo juga menambahkan bahwa penyelesaian polarisasi yang terjadi selama proses Pemilihan Dekan menjadi tugas pertama yang harus diselesaikan para dekan baru. Meski membutuhkan waktu, lanjut Widodo, para dekan terpilih harus bisa merangkul semuanya, bahkan pihak-pihak yang berseberangan pendapat saat proses Pemilihan Dekan. “Itu termasuk yang saya tugaskan kepada dekan yang saya pilih,” tuturnya.
Pesta Demokrasi yang Minim Partisipasi
Bagi Widodo, sistem Pemilihan Dekan saat ini yang mengacu pada Peraturan Pemerintah punya sisi positifnya sendiri. Meski tak menampik bahwa penunjukan langsung akan meminimalkan dinamika yang tak diperlukan, Widodo menjelaskan bahwa proses demokrasi dalam Pemilihan Dekan dapat menjadi suatu pembelajaran. “Bahwa di situ ada proses demokrasi untuk memahami apa yang dipikirkan oleh teman-teman stakeholder,” terang Widodo.
Ia turut mendorong pelibatan semua unsur civitas academica dalam proses Pemilihan Dekan, termasuk unsur mahasiswa. “Mahasiswa itu juga terlibat dan harus dilibatkan. Tapi memang tidak harus semua, perwakilan [saja],” kata Widodo. Menurutnya, dengan pelibatan ini, maka akan tercipta iklim demokrasi yang baik di tiap fakultas.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 memang hanya menetapkan dosen dan tenaga pendidik dengan tugas tambahan untuk memiliki hak suara dalam Pemilihan Dekan. Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun melihat bahwa regulasi yang ada hanya memperbesar kans dekan petahana untuk kembali menjabat. Ketentuan tenaga pendidik dengan tugas tambahan saja yang boleh memberikan suara dalam Pemilihan Dekan, dianggap Dhia sebagai bentuk pengeksklusifan proses demokrasi. “Saya pikir perlu ada amandemen atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut,” ujar Dhia dalam wawancara melalui pesan singkat pada Senin (19/5).
Menurut Dhia, proses Pemilihan Dekan harus benar-benar inklusif dan terbuka dengan melibatkan semua pihak di fakultas. “Tolong yang didengar jangan hanya profesor-profesor saja,” kata Dhia. Baginya, setiap pekerja kampus memiliki hak yang sama untuk didengar aspirasinya dalam proses Pemilihan Dekan.
Lebih jauh, Dhia juga menyoroti Ketua SAF di FMIPA dan FILKOM yang mencalonkan diri sebagai dekan. Meskipun Haru mengatakan bahwa hal ini tak bertentangan dengan aturan yang ada, Dhia mengingatkan terjadinya dominasi kekuasaan. “Rangkap jabatan itu berarti adanya dominasi. Dominasi itu membatasi demokrasi,” tutur Dhia. Hemat Dhia, bila kekuasaan diisi oleh segelintir orang saja, maka besar kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan wewenang. “[Kalau] dia juga mencalonkan [diri] sebagai dekan, maka dia harus meletakkan fungsinya sebagai ketua senat,” terang Dhia. Sebab, “Supaya tidak terjadi conflict of interest. Ingat kita punya Peraturan Pemerintah tentang conflict of interest juga.”
Dhia juga menilai adanya kecacatan dalam Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022. Menurutnya, sebagai sebuah aturan, Peraturan Rektor harus tegas memberikan larangan dan sanksi terhadap pelanggaran. “Karena ini bukan deklarasi hak, tapi ini adalah mekanisme pengaturan,” ucap Dhia. Menurutnya, kejelasan soal larangan dan sanksi terhadap pelanggaran sangatlah penting untuk mendorong terbentuknya sistem tata kelola dan pemilihan pemimpin yang baik. “Karena ke depan tentu saja kita butuh pemimpin yang lebih berintegritas dan adil juga memperlakukan pekerjanya dengan layak dan berperikemanusiaan,” tutup Dhia.
Penulis: Dimas Candra Pradana
Editor: Badra D. Ahmad
*Hanin Amalia, dan Mohammad Rafi berkontribusi dalam proses liputan berita ini.
