PENANGKAPAN SEMBILAN MASSA AKSI DI HARI BURUH KOTA MALANG, LBH: PEMBUNGKAMAN TERHADAP HAK BEREKSPRESI

0
Fotografer: Dhito Priambodo

MALANG-KAV.10 G dan S–massa aksi Hari Buruh (1/5)–menyadari hari semakin panas dan memaksa perut mereka harus diisi. Mereka berdua memutuskan untuk mencari makan ke arah stasiun Kota Malang. Baru saja beranjak dari duduknya, mereka langsung ditangkap oleh intel. G dan S kemudian dibawa ke arah stasiun Kota Malang. Beberapa massa aksi yang mengetahui kejadian ini kemudian segera melaporkannya pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. 

Wafdul Adif bersama Tim Bantuan Hukum LBH Pos Malang yang lain kemudian berinisiatif untuk mencari G dan S ke Jalan Kartanegara. Dalam perjalanan menuju stasiun, Adif melihat enam massa aksi yang baru tiba untuk menuju titik aksi ditangkap belasan intel dan digiring menuju Panin Bank Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Malang. Menyadari hal tersebut, Adif lantas menanyakan alasan penangkapan mereka. 

Intel yang ditanyai Adif kemudian memberikan dua alasan terkait penangkapan enam massa aksi itu. Alasan pertama adalah karena keenam massa aksi itu terindikasi sebagai anarko. Mereka menilainya dari pakaian keenam massa aksi tersebut yang serba hitam. Kedua, intel menganggap mereka berenam tidak tergabung dalam organisasi buruh atau aliansi yang melakukan aksi. “Jadi aku langsung mikir, masa kalau orang aksi harus harus gabung aliansi dulu atau gabung organisasi gitu kan aneh,” Adif terheran-heran.

Adif sempat kembali ke titik aksi terlebih dahulu untuk mengajak demonstran lain dalam rangka melakukan upaya pendekatan non-hukum. Dalam rentang pukul 13.00 hingga 13.40 WIB, Adif bersama Tim Bantuan Hukum LBH Pos Malang berkali-kali mendesak intel untuk melepaskan enam massa aksi juga menanyakan keberadaan dua massa aksi, G dan S, yang telah ditangkap terlebih dahulu. 

Berselang kemudian, ketika perwakilan Solidaritas Persatuan Buruh Indonesia (SPBI) mencoba berdialog dengan intel, Panin Bank kemudian menjadi ramai oleh massa aksi dan pers mahasiswa. Di menit-menit itu, enam massa aksi dipindahkan ke Polresta Kota Malang. Adif yang menyadari hal tersebut kemudian kembali mendesak pihak intel. 

Kabar penculikan ini kemudian tersiar ke massa aksi. Hal ini kemudian membuat massa aksi yang telah mundur dari gedung DPRD Kota Malang menjadi berkumpul di Stadion Gajayana. Di sana, mereka menanti kabar terbaru tentang penangkapan itu. Di lokasi yang berbeda, Tim Bantuan Hukum LBH Pos Malang bersama beberapa demonstran berangkat menuju Polresta Kota Malang. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk masuk dan bertemu massa aksi yang ditangkap.

Pada sekitar pukul 14.27, Tim Bantuan Hukum LBH Pos Malang mendapatkan kabar dari pihak polisi bahwa delapan massa aksi yang ditangkap dan dipindahkan ke Polresta Kota Malang telah dibebaskan. 

Sementara, satu massa aksi lain yang sempat ditahan terjadi saat ia hendak menuju ke titik aksi. Waktu itu, sejumlah ruas jalan telah diblokade dan dijaga beberapa aparat polisi. Belum sempat tiba di lokasi aksi, ia dibuntuti beberapa aparat, kemudian ditangkap untuk diperiksa barang bawaan dan ponsel beserta kontak dan chat-nya. 

Menanggapi kejadian ini, Adif berpendapat bahwa penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang, bentuk pembungkaman hak berekspresi, dan menyalahi prosedur. Alasan penangkapan yang diberikan oleh intel juga Adif nilai tidak masuk akal. Bahkan, ia telah mengungkapkan kepada intel bahwa mereka telah menyalahi prosedur. Namun, “Mereka [intel] jawabnya, ‘iya-iya saya paham’,” ujar Adif. 


Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.