KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWA UIN MASUK TAHAP PENGADUAN MASYARAKAT

MALANG-KAV.10 Pendamping penyintas bersama tim kuasa hukum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pos Malang telah melaporkan kasus kekerasan seksual pada pihak kepolisian. Pelaporan ini mereka lakukan pada 14 April 2025 lalu. Jumat (18/4) lalu, disposisi pengaduan masyarakat tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Polresta Kota Malang. Menurut Eva, tim LBH Pos Malang, proses pengaduan itu berjalan cepat dan tanpa ada halangan apapun.
Saat melapor ke pihak kepolisian, Tim LBH Pos Malang menyebutkan bahwa ada perkara pemerkosaan. Eva bercerita bahwa mereka sebatas menyampaikan kronologi pada pihak kepolisian. Selebihnya, mengenai pasal-pasal yang dikenai, akan diserahkan pada pihak penyidik. “Kalau itu kan kewenangannya penyidik ya, untuk bagaimana kasus itu melebar ke mana. Saya hanya sebatas menemani melapor,” tutur Eva.
Selain mengawal penyintas, LBH Pos Malang juga mendampingi saksi yang juga merupakan teman penyintas. Eva menerangkan bahwa dari empat orang yang terlibat, LBH Pos Malang hanya mendampingi salah satunya sebagai saksi. Dan penyintas sendirilah yang menunjuk temannya tersebut untuk menjadi saksi. “Semuanya dipanggil. Saya kurang tau untuk yang dua orang yang lain. Tapi yang jelas yang [kami] dampingi itu salah satu temannya si korban itu,” tegas Eva.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Rabu (16/4) lalu, terpaut dua hari setelah pelaporan. “Untuk disposisi kasus itu [biasanya] harus 7 hari menunggu. Kalau ini tidak. Dan mulai kita Senin (14/4), sekarang hari Kamis (17/4), Rabu (16/4) kemarin sudah pemanggilan saksi,” jelasnya.
Menurut Eva, proses pelaporan ini terhitung lebih cepat dari biasanya. Ia menganggap bahwa viralnya kasus ini merupakan salah satu faktor yang membuat kasus ini cepat ditangani. Viralnya berita ini juga menggaet atensi Kementerian Sosial turun tangan. “Jadi kemarin itu ada Kemensos, Kementerian Sosial, juga datang. Artinya kasus ini sudah sampai tingkat nasional,” tambahnya.
Meskipun proses ini terbilang cepat, Eva menyampaikan bahwa pihak penyintas menghendaki keadilan. Dengan demikian, pendamping hukum penyintas akan mendampingi hingga putusan inkrah tercapai. “Jadi kita akan dampingi sampai putusan hukum tetap. Entah prosesnya bagaimanapun, kita akan tetap mendampingi,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Editor: Badra D. Ahmad
Kontributor: Dimas Candra Pradana
