TOLAK UU TNI DI KEDIRI: PERS MAHASISWA DIREPRESI LAGI

MALANG-KAV.10 Kediri tidak tinggal diam. Menyusul kota-kota lain, pada Kamis (27/3), berbagai elemen massa di Kediri bersatu dalam Afiliasi Sekartaji untuk menolak Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan. Sayangnya, seperti di kota-kota lain, brutalitas aparat kepolisian juga mengakhiri unjuk rasa di Kediri. Massa aksi dipukul, ditangkap, bahkan ditahan. Selain itu, pers mahasiswa juga mendapatkan represi ketika melakukan liputan.
Gilang, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional menjadi satu dari sekian anggota pers mahasiswa yang mengalami tindakan represif dari polisi. Ia ditangkap oleh aparat saat mendokumentasikan suasana demo. Leher Gilang dipiting, disusul pukulan dari lima orang yang menangkapnya. Meski sempat sempat menunjukkan kartu pers, namun Gilang tetap diseret paksa menuju kantor DPRD Kediri.
Sesampainya di depan kantor DPRD Kediri, polisi berseragam hitam membawa pentungan telah menunggu. Gilang dipukul pada bagian hulu hati hingga merasa kesakitan dan mengalami sesak napas. Satu jam setelahnya, Gilang dibawa ke Polres Kediri.
Di sana, Gilang menjadi bagian dari 26 orang yang ditahan. Ia diinterogasi, diintimidasi, dan ditendang pada bagian mulut sampai berdarah. Selain itu, Gilang dipaksa untuk menyerahkan ponselnya untuk diperiksa. Setelah itu, barulah ia mendapatkan giliran screening sebelum akhirnya keluar dengan pertolongan dari AJI Kediri.
Selain Gilang, seorang jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara juga menjadi korban tindakan represif dari polisi. Maman (bukan nama sebenarnya) ditangkap dua kali oleh aparat. Sally (bukan nama sebenarnya), kawan Maman sekaligus jurnalis LPM Aksara, bercerita bahwa Maman dibekuk aparat secara tiba-tiba. “Saat Maman melarikan diri, tiba-tiba ia dipiting oleh aparat dari belakang. Kemudian, ia diintimidasi dan dipaksa melepas masker,” jelas Sally.
Mengetahui Maman ditangkap, Sally segera memanggil teman-teman jurnalis lain untuk mencari bantuan. Dengan bantuan para jurnalis, Maman berhasil dibebaskan. Namun kebebasan Maman tak gratis. Sebab, tutur Sally, polisi memaksa para jurnalis untuk mencopot masker dan merekam wajah para jurnalis sebagai syarat dibebaskannya Maman.
Dua jurnalis dari LPM Kavling10 juga mendapatkan represi saat merekam kebrutalan aparat. BDA, salah satu di antaranya, dilarang meliput dan dipaksa untuk segera pulang. Dalam perjalanan kembali, BDA mendengar teriakan perintah seorang aparat untuk merebut kamera jurnalis. Menanggapi itu, BDA mempercepat langkahnya untuk segera menjauh. “Nggak tau, yah, teriakan itu ditujukan ke aku atau tidak. Pokoknya, aku segera pergi karena waswas,” terang BDA.
Setelah berjalan menjauh, BDA bertemu AAT, jurnalis Kavling10 lainnya, dan segera menepi ke depan minimarket. Di sana, mereka dipojokkan oleh aparat berseragam dan tidak berseragam. Saat diinterogasi, mereka diminta paksa menyerahkan tas untuk digeledah. “Padahal, ketika itu kami mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan kartu pers,” bela BDA. Meskipun demikian, para aparat tak mengindahkan atribut pers yang mereka kenakan dan tetap menggeledah tas mereka.
Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Editor: Dimas Candra Pradana
