NASIB KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI FMIPA: PELAKU MENGUNDURKAN DIRI

0
Ilustrator: Sofidhatul Khasana

MALANG-KAV.10 Di awal semester genap tahun 2025, terkuak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Lebih dari satu penyintas menjadi sasaran pelaku. Namun, kasus tersebut dinilai masih belum tuntas sampai saat ini. Pasalnya, meski telah dilakukan mediasi, penyintas tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasilnya. 

Silvia (bukan nama sebenarnya), salah satu penyintas, merasa kasus ini tak ditangani dengan baik. “Menurutku nggak adil banget kalau pelaku keluar dan cuma bikin surat permintaan maaf, lalu nggak ada tanggung jawab apa pun,” ujarnya saat diwawancara pada Sabtu (15/3). “Aku kenal dia dari suatu acara, dia kayak memanfaatkan situasi,” sambung Silvia. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual dalam bentuk verbal dan fisik secara terang-terangan di tempat umum.

Senada dengan Silvia, Jasmine (bukan nama sebenarnya), salah satu penyintas lainnya, menambahkan bahwa pelaku tak benar-benar meminta maaf kepada semua penyintas. “Katanya dia udah disuruh say sorry ke korban-korbannya, tapi itu pun aku sama temenku ga dapat [permintaan maaf dari pelaku]. Jadi kayaknya dia cuma say sorry ke korban yang dia sebut saat [mediasi] itu aja,” tutur Jasmine pada Sabtu (22/3). 

Pelaku saat ini diketahui telah mengundurkan diri, sehingga kampus tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut. “Terus sekarang dia mengundurkan diri, jadi kampus juga nggak bisa ngapa-ngapain lagi,” imbuh Jasmine.

Terkait dengan waktu pengunduran diri pelaku, Jasmine mengaku tak tahu pasti kapan keputusan itu diambil. “Aku nggak tahu tepatnya kapan [pelaku mengundurkan diri], tapi beritanya mulai naik kan hari Jumat (21/2). Hari Senin (24/2) depannya dia udah nggak masuk kelas. Katanya Senin dia ada pemanggilan dari kampus, tapi entah gimana diundur jadi Selasa (25/2),” ujar Jasmine. Setelah pemanggilan tersebut, pelaku sempat menghubungi salah satu teman Jasmine dan mengatakan bahwa dirinya tinggal menunggu surat keputusan pengunduran diri.

Sementara itu, Risma mengatakan bahwa setelah membuat surat permintaan maaf, pelaku mengundurkan diri dari kampus. “Sekarang memang dia sudah mengundurkan diri dan pihak FMIPA sudah menyetujui pengunduran diri si pelaku,” kata Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) FMIPA itu pada Selasa (25/2). Dengan pengunduran diri ini, fakultas tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberikan sanksi akademik ke pelaku. 

Meski begitu, Silvia tetap mempertanyakan apakah pengunduran diri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban yang cukup atau malah menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi lebih lanjut. “Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) harusnya bisa menangani lebih baik. Dari yang aku dengar juga, pelakunya lebih memilih mengundurkan diri waktu para petinggi dosen memutuskan buat mengeluarkan si pelaku secara resmi,” jelasnya.

Lebih jauh, ULTKSP FMIPA menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menangani kasus tersebut lebih lanjut karena pelaku telah mengundurkan diri. “Kami hanya bisa memberikan sanksi akademis, jika ingin melapor tindak pidana bisa langsung dilaporkan ke polisi,” kata Risa selaku Ketua ULTKSP FMIPA pada Rabu (26/3).

Hingga berita ini terbit, penyintas masih belum mendapatkan kejelasan apa pun selain surat pernyataan permintaan maaf di atas materai oleh pelaku. Penyintas berharap ada pertanggungjawaban konkret dari pelaku.

Penulis: Nabila Riezkha Dewi dan Celina Kusumawardhani
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.