REGULASI BERUBAH, POTONGAN UKT BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR TAK LAGI OTOMATIS

0

MALANG-KAV.10 Regulasi soal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir di Universitas Brawijaya (UB) mengalami perubahan. Sebelumnya, mahasiswa semester 9 atau lebih pada program sarjana atau diploma empat dengan sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS secara otomatis mendapatkan potongan pembayaran UKT sebesar 50%. Namun, pada tahun ini mahasiswa tingkat akhir harus mengajukan permohonan bantuan keuangan untuk mendapatkan potongan pembayaran UKT paling banyak 50%.

Ali Safaat, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini mengacu pada Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang diterbitkan di bulan Januari silam. Ali pun menyampaikan bahwa pengumuman terkait perubahan regulasi ini tidak disampaikan secara tiba-tiba. “Pengumuman terkait dengan regulasi ini (pemotongan UKT, red) kan pasti sudah sejak awal dilakukan, apalagi kan sebetulnya itu satu ketentuan atau satu aturan dengan (kenaikan, red.) UKT (bagi mahasiswa baru, red.). Dan itu juga sudah ada dan sudah pernah kita sampaikan bahwa ketentuannya seperti itu,” ujar Ali saat diwawancara pada Selasa (6/7).

Ali turut menyampaikan bahwa salah satu alasan perubahan regulasi UKT bagi mahasiswa tingkat akhir adalah agar mahasiswa segera menuntaskan masa studinya. Menurutnya, potongan UKT sebesar 50% secara otomatis cenderung membuat mahasiswa berlama-lama dalam menyelesaikan masa studi mereka. “Kalau (UKT otomatis terpotong, red.) 50% kan santai, seolah tidak menjadi terbebani, lalu menjadi disinsentif bagi proses agar mahasiswa itu lulus tepat waktu,” kata Ali.

Selain itu, Ali juga menjawab keluhan para mahasiswa terkait berkas persyaratan pengajuan bantuan keringanan UKT. Menurutnya, hal ini dikarenakan format yang digunakan masih belum diperbarui. Meski begitu, Ali mengatakan bahwa mahasiswa cukup membuktikan bahwa mereka berada di tingkat akhir dan hanya mengambil maksimal 6 SKS untuk mendapatkan keringanan UKT.

Selanjutnya Ali juga menuturkan bahwa untuk mahasiswa semester 9 kondisi ekonomi tidak menjadi pertimbangan dalam permohonan bantuan keringanan UKT. “Kalau untuk mahasiswa akhir semester 9 ini (kondisi ekonomi, red.) tidak (menjadi bahan pertimbangan, red.). Jadi ya menggunakan sesuai dengan ketentuan semester 9 (dan hanya mengambil, red.) 6 SKS. Mungkin nanti untuk semester 10 bisa saja ada perubahan. Kenapa? Karena kan kita inginnya sudah semester 9 kita kasih (keringanan UKT sebesar, red.) 50%, dengan harapan kan 6 SKS  (dalam, red.) 1 semester kan cepat lulusnya,” pungkas Ali.

Penulis: Dimas Candra Pradana
Editor: Ahmad Ahsani Taqwiim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.