PERINGATI HARI BURUH, ASURO LAKUKAN AKSI DI DEPAN BALAI KOTA

0

MALANG-KAV.10 Pada Rabu (1/5), sekitar pukul 11.00 massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakdjat Malang (ASURO) tiba di depan gedung Balai Kota Malang untuk melakukan demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia. Aksi yang diawali dengan long march dari Stadion Gajayana hingga ke Balai Kota Malang ini bertujuan untuk menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan semua ketentuan turunannya. 

Menurut Andi Irfan selaku salah satu korlap aksi ini sekaligus ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) momentum 1 Mei merupakan momentum kesatuan bagi seluruh buruh. Undang-undang yang ada di Indonesia saat ini dianggap sangat merugikan kaum buruh dengan mengakomodir pemberian upah murah, mempermudah PHK, serta memungkinkan perusahaan untuk memberikan pesangon rendah. Lebih lanjut Andi juga menambahkan bahwa sistem kerja kontrak yang semakin meluas berakibat pada rentannya pekerja untuk mengalami pemutusan hubungan kerja. “Prinsip easy hiring, easy firing, mudah PHK, mudah merekrut (akibat, red.) sistem kerja kontrak makin luas,” ujar Andi.

Dalam kesempatan tersebut Andi juga menekan pentingnya persatuan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia baik buruh, mahasiswa, maupun petani. “Besok presidennya baru, Prabowo. Prabowo itu lebih buruk dari Jokowi. Artinya persatuan bagi seluruh elemen rakyat Indonesia, ya buruh, mahasiswa, petani, itu menjadi hal yang perlu (karena, red.) kita masuk era yang lebih gelap dari sebelumnya,” tutur Andi.

Selain penyampaian orasi dalam aksi ini juga diadakan pementasan Bantengan dari Brahma Aji untuk memeriahkan kegiatan. Dalam aksi ini juga terlihat beberapa warga dan keluarga demonstran turut hadir dalam massa aksi untuk memberikan dukungan sekaligus menyaksikan pementasan Bantengan. Aksi terpantau berjalan dengan tertib dari awal hingga saat pembubaran.

Pada penutup aksi demonstrasi ini, masa menyampaikan enam poin tuntutan sebagai pernyataan sikap. Poin-poin itu mencakup desakan terhadap pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya, menghentikan kriminalisasi terhadap buruh, mengoptimalisasi undang-undang jaminan sosial bagi buruh, serta mengesahkan RUU PPRT dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM terhadap buruh. Namun hingga saat pembubaran massa, tidak terlihat ada perwakilan dari Pemerintah Kota Malang yang bersedia bertemu dengan massa aksi.

Penulis: Khairul Ihwan
Editor: Dimas Candra Pradana
Kontributor: Fine Jenniary dan Ayu Nadya Oktaviana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.