PERINGATAN MAY DAY: MENYOROTI KRIMINALISASI BURUH DALAM LINGKUNGAN KERJA

MALANG-KAV.10 Kriminalisasi terhadap Buruh dan Penjaminan Kebebasan Berserikat bagi Buruh, menjadi salah satu poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi May Day pada Rabu (1/5). Aksi Mayday ini dilakukan di areal Balai Kota Malang.
Abdul, selaku bagian dari Solidaritas Perserikatan Buruh Indonesia (SPBI) dalam orasinya mengecam kriminalisasi yang terjadi terhadap dua rekan kerjanya di PT. Surya Sentra Sarana yang dituduh melakukan penganiayaan kepada kepala HRD. Kejadian ini berawal dari staf perusahaan yang memotret para buruh tanpa persetujuan mereka sekaligus melanggar aturan perusahaan. Akan tetapi dalam penyelesaian konflik tersebut, kepala HRD menunjukan sikap tidak terima dan arogansinya atas pelanggaran kebijakan yang telah dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan adanya perseteruan, hingga akhirnya berujung pada pelaporan tindak penganiayaan yang diajukan kepada buruh yang dipotret oleh kepala HRD PT. Surya Sentra Sarana.
Dalam laporan dan kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor menyebutkan bahwa dari kejadian tersebut telah terjadi tindak kekerasan berupa pencekikan dan pendorongan yang dilakukan oleh kedua buruh terhadap dirinya. Padahal, seluruh saksi di tempat kejadian bahkan hingga saksi yang diajukan oleh kepala HRD pun menyatakan tidak melihat adanya indikasi tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Perserikatan buruh menilai motif tuduhan tersebut sebagai upaya menggembosi dan mengkriminalisasikan dua pengurus serikat buruh yang terlapor. Karena sebenarnya banyak orang yang terlibat dalam kejadian saat itu, tetapi yang dituduh hanya pengurus serikat sedangkan pekerja biasa lainnya tidak.
Asumsi ini diperkuat dengan adanya penetapan tersangka ketika reka adegan pun bahkan belum dilaksanakan. “Kasus ini seperti dipaksakan, polisi membela (pihak pelapor, red.) terus. Bahkan sebelum ada proses lanjutan, tersangka sudah ditetapkan. Baru kemarin reka adegan dilakukan, tetapi tersangka sudah ditetapkan dari awal,” tutur Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyayangkan bahwa pihak PT. Surya Sentra Sarana bahkan tidak mengambil sikap dalam menangani kasus ini. “Tidak ada pihak yang menjadi penengah antara perseteruan buruh dan HRD, perusahaan pun lepas tangan untuk kasus ini. Mereka beralasan bahwa ini merupakan masalah pribadi, padahal kan (kejadian, red.) ini ada di lingkup pabrik” imbuhnya.
Berjalannya kasus tersebut, memberikan dampak pada munculnya perlakuan tidak menyenangkan yang diterima para buruh dari pihak perusahaan. Seperti Surat Peringatan (SP) yang diberikan seenaknya, cuti izin yang dipersulit, sehingga semua buruh yang bekerja terkena imbasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir dan perserikatan buruh masih terus mengikuti proses hukum yang berjalan.
Penulis: Fine Jenniary
Editor: Ahmad Ahsani Taqwiim
Kontributor: Khairul Ihwan & Ayu Nadya Oktaviana
