NESTAPA NASIB BURUH DIKEPALAI BANTENGAN

0

MALANG-KAV.10 ‘Tunduk tertindas atau bangkit melawan’ tertulis pada kaos para buruh yang rela berdiri dan berjalan dari Stadion Gajayana hingga Balai Kota di tengah teriknya matahari. Suara aksi dikumandangkan pada seluruh langit Kota Malang bergantian dengan lagu buruh tani yang menggaung bersamaan dengan tarian Komunitas Banteng Malang Raya pada Rabu (1/5) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. 

Warna hitam dan merah menyelimuti perjalanan konvoi dari Stadion Gajayana hingga sampai di Balai Kota Malang. Yang mana hitam dikenakan oleh mahasiswa yang direpresentasikan sebagai kematian dan merah yang dikenakan oleh buruh merepresentasikan keberanian, harapan, dan semangat.

Berbagai kain penuh dengan tulisan tuntutan dan amarah dari para buruh mendampingi derap langkah kaki buruh dan mahasiswa yang tergabung pada hari itu. 2 mobil komando dengan 1 mobil digunakan untuk orasi para perwakilan buruh dan mahasiswa. Mobil diparkir di antara gedung walikota dan DPRD membelakangi aparat kepolisian yang berdiri dan saling berbincang. Sementara itu, buruh dan mahasiswa melakukan orasi. 

“Ayo, teman-teman yang masih duduk, mari merapat!” Pukul 12 siang, orasi mulai dilaksanakan. Di tengah cuaca yang mendung dan panas silih berganti, pedagang tahu sumedang dan aneka minuman mencoba mengais rezeki dari aksi hari itu.

“Ah, bertepatan dengan Hari Buruh, kok ada kegiatan ‘Buruh Terampil’?”, “Terampil matamu, asu!”, “Patut dipertanyakan pada wahai para penguasa bahwa tanpa kegiatan ‘Buruh Terampil’, trotoar-trotoar yang rapi tidak akan ada tanpa buruh.”

Cengkeraman Penguasa: Kriminalisasi Buruh

Kriminalisasi buruh menjadi salah satu poin tuntutan dalam aksi Hari Buruh kali ini. Abdul A’la Zulkarnain menyampaikan adanya kontra antara buruh dengan Human Resources Department (HRD) di perusahaan tempat ia bekerja. Kontra tersebut terjadi karena adanya upaya kriminalisasi dari HRD PT Surya Sentra Sarana terhadap serikat buruh di perusahaan tersebut. Bermula dari argumentasi antara kedua buruh dengan satu orang HRD, tanpa ada penganiayaan terjadi. 

Sementara pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertera bahwa dua buruh dituding melakukan pencekikan selama dua sampai lima menit terhadap HRD tersebut. Jika pencekikan itu memang benar terjadi, Abdul berani menjamin pasti ada rekan-rekan buruh yang memisahkan pencekikan tersebut.

Saksi dari serikat buruh mengaku tidak melihat adanya penganiayaan yang terjadi. Tuduhan pencekikan ini disinyalir merupakan upaya penggembosan oleh HRD terhadap serikat buruh. Bahkan, saksi dari HRD sendiri menyatakan tidak ada upaya atau tindakan penganiayaan dari para buruh. Abdul sendiri yang melihat dari dekat menyatakan bahwa tidak ada unsur penganiayaan sama sekali pada HRD tersebut.

Menjadi sebuah tanda tanya karena status tersangka ditetapkan terhadap dua buruh sebelum adanya reka adegan. Proses yang tidak mulus juga turut menyambangi kasus ini. Pihak kepolisian seolah-olah menutup telinga dari jeritan serikat buruh yang menjadi tersangka. Abdul menilai kasus ini terlihat dipaksakan melihat dari rentetan peristiwa dan langkah dari kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut. 

Serikat buruh tetap mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Kuasa hukum sudah ada dan siap membela kebenaran dari para buruh. Abdul memastikan bahwa jika kedua buruh dari PT Surya Sentra Sarana terbukti tidak bersalah, serikat buruh pasti akan melawan balik HRD perusahaan.

PHK Buruh Wanita = Efisiensi SDM Perusahaan?

Keberadaan buruh wanita menjadi poin yang perlu pula disuarakan. Mengulik kondisi buruh wanita, Aisyah mengatakan bahwa kesejahteraan buruh wanita masih memprihatinkan. Upah yang masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan pesangon untuk buruh wanita masih belum sesuai dengan aturan. 

Saat ini, buruh wanita Malang sedang menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan-perusahaan. Alasannya karena untuk efisiensi sumber daya manusia dari perusahaan tersebut. Efisiensi yang dimaksud adalah untuk menghindari kebangkrutan dari perusahaan-perusahaan yang sedang berjalan. Namun, menurut Aisyah, perusahaan-perusahaan tersebut sedang tidak berada di ambang kebangkrutan.

Nasib malang buruh wanita yang terkena PHK tak luput dari kondisi yang memprihatinkan. Pada saat terkena PHK, buruh wanita akan mendapatkan surat dari perusahaan. Surat tersebut nantinya dapat digunakan untuk bekerja lagi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut adalah jika buruh wanita berusia 40 tahun ke atas, maka sudah tidak dapat bekerja di pabrik lagi.

Ritual Bantengan, Budaya dalam Aksi

Pertama kalinya dalam aksi Hari Buruh di Malang, Komunitas Banteng Malang Raya terjun membudaya dalam aksi. Tarian dan ritual Bantengan menjadi ‘kepala’ massa aksi dalam long march dari Stadion Gajayana menuju Balai Kota. Edi, ketua Komunitas Banteng Malang Raya menyebutkan bahwa komunitasnya diundang untuk menghadiri aksi ini. Saudaranya yang tergabung dalam serikat buruh mengundang Edi dan komunitasnya.

Konvoi yang diiringi dengan Bantengan atau juga biasa dikenal “Mberot” ini merepresentasikan kemarahan rakyat terhadap oligarki yang sedang berkuasa demi kepentingan pribadi. Sehingga adanya aksi ini adalah sebagai bentuk perlawanan untuk mengembalikan negara ke tangan rakyatnya.

Selesai orasi, massa beristirahat dan Bantengan kembali dimulai dengan penuh antusiasme. Masyarakat dan massa aksi antusias meramaikan Bantengan. Saweran dari masyarakat terhadap penari Bantengan turut menjadi sorot perhatian. Nominal yang didapatkan juga bervariasi dalam setiap pertunjukannya. Rata-rata setiap pertunjukkan Bantengan, para penari mendapatkan Rp1.500.000,00.

Edi menekankan bahwa kegiatan Bantengan ini tidak menjadi mata pencaharian utama Edi dan rekan-rekannya. Menjadi seniman Bantengan merupakan hiburan semata. Pun Edi juga menjadi buruh sebagai mata pencaharian utama.

Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan dan Fitra Fahrur
Editor: Adila Amanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.