MENGURAI MARGINALISASI GANDA DALAM DISKUSI DILEMA PEREMPUAN ADAT

0

Perempuan terkurung di ujung kelamin para pria. Aku adalah manifestasi dosa. Tuhan tak pernah memberi kesempatan pada para perempuan untuk berbicara. 

MALANG-KAV10 Polemik perempuan adat yang jarang dibahas menjadi pemantik mengapa buku “Dilema Perempuan Adat” diterbitkan. Buku ini menjadi bahan diskusi publik yang diselenggarakan Akademi Kerabat pada Minggu (26/5). Acara yang berkolaborasi dengan WALHI Jatim dan Penerbit Semut Api ini diawali dengan pembacaan puisi-puisi oleh beberapa partisipan di selasar Kampung Mahasiswa. 

Firstdha Harin Regia, salah satu penulis buku ini, memulai risetnya pada 2018-2019 tentang relasi manusia dan lingkungan terhadap orang Suku Laut. Riset yang dilakukan pada awalnya adalah riset untuk penelitian tesisnya. Namun, ia merasa kurang apabila tidak mengangkat masalah perempuan adat Suku Laut. Sehingga lebih lanjut, ia mewujudkan keresahannya itu dalam buku “Dilema Perempuan Adat” yang ditulis secara kolektif, dan diterbitkan oleh Penerbit Semut Api.

Menurut riset tersebut, ia bercerita bahwa terjadi perpindahan paksa tempat tinggal orang Suku Laut dari sampan ke rumah di darat. Perpindahan ini berdampak pada sempitnya wilayah perempuan menjadi pada ruang domestik saja.

Posisi-posisi pemangku kepentingan dan pengambil keputusan diberikan sepenuhnya pada laki-laki. Dalam kondisi ini, perempuan adat Suku Laut akhirnya mengalami diskriminasi ganda. Selain hanya terbatas pada ruang domestik, perempuan adat Suku Laut juga sering mengalami penghinaan ketika melakukan kegiatan di darat. Hal ini turut berefek pada munculnya rasa rendah diri perempuan adat Suku Laut terhadap orang-orang di luar suku mereka. Pengalaman ini nyata dialami Firstdha ketika ia menjejakkan kaki dan bersosialisasi dengan masyarakat adat Suku Laut.

Dalam suatu kejadian, Firstdha menuturkan pengalamannya ikut mencari dukun untuk mendapatkan pelet demi bisa diterima ketika berdialog dengan orang luar. Butuh waktu satu bulan baginya untuk melakukan proses pendekatan, sehingga keberadaannya sebagai orang luar diterima oleh masyarakat adat Suku Laut.

Perpindahan tempat tinggal juga menjadikan perempuan remaja Suku Laut memiliki tingkat perhatian yang berbeda dengan perempuan Suku Laut yang lebih tua. Firstdha mencontohkan, ketika melihat batu berukuran besar, perempuan tua Suku Laut akan memberikan banyak apresiasi dan kekaguman. Sementara itu, perempuan remaja Suku Laut lebih merespons dengan ketakutan karena tidak terbiasa berhadapan dengan laut.

Simplifikasi yang Melupakan Konsesi

Problem akibat wilayah yang dialami masyarakat adat Suku Laut ini diamini oleh Wahyu, Direktur Eksekutif WALHI Jatim. Dalam kasus masyarakat adat, ia mencontohkan pada Suku Tengger dan Suku Osing yang mengalami nasib serupa dengan masyarakat Suku Laut.

Menanggapi polemik wilayah tersebut, Wahyu menyoroti simplifikasi undang-undang yang dibuat pemerintah tentang definisi masyarakat adat yang bercorak formalistik. Artinya, pendefinisian ini dibuat mutlak bahwa masyarakat adat adalah masyarakat yang menguasai suatu wilayah, tanpa mengindahkan karakter masyarakat adat masing-masing. Baginya, aturan ini akan menjadi masalah karena melupakan konsesi masyarakat adat, yang pada akhirnya menimbulkan pemaksaan dan tiadanya dialog kepada masyarakat adat itu.

Problem terkait legitimasi masyarakat adat ini, menurut Wahyu, perlu dilakukan rekognisi. Baginya, masyarakat adat adalah masyarakat yang mendiami suatu wilayah jauh sebelum NKRI didirikan.

Jika peran-peran negara dalam perampasan wilayah tetap ada, Wahyu menegaskan, akan terus ada marginalisasi yang berakibat pada putusnya koneksi masyarakat adat terhadap alam. Putusnya koneksi terhadap alam ini ditimbulkan dengan munculnya perubahan wilayah masyarakat adat menjadi taman nasional.

Negara, dalam hal ini, melakukan pengusiran terhadap masyarakat adat ke luar wilayahnya sendiri karena dianggap merusak lingkungan. Mereka tidak dibiarkan menggunakan sumber daya yang telah digunakan turun-temurun, dan diusir dari kawasan hutan. FPIC (Free and Prior Informed Consent), misalnya, hanya lah aturan-aturan perampasan wilayah yang dibuat seolah-olah legal.

Sebuah Tantangan dan Upaya Melawan

Saat ditanya mengenai upaya perlawanan masyarakat adat terhadap perampasan wilayah, Wahyu menarik mundur pada masa kolonialisme. Ia menilai, masyarakat adat memiliki ingatan kolektif terkait kolonialisme yang traumatis. 

Ingatan kolektif ini berbanding lurus dengan tantangan yang dialami perempuan adat. Seperti yang dituturkan oleh Firstdha, Wahyu menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dialami perempuan adat adalah ketimpangan pembagian kerja, pun kurangnya penyerapan dan pendorongan peran perempuan. 

Dalam melakukan advokasi dalam menghadapi tantangan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa keberadaan perempuan mestinya diakui, dilibatkan dalam kehidupan dan pengetahuan lokal, dan dibiasakan melalui pendidikan maupun forum-forum informal dapat dilakukan secara perlahan. 

Miri Pariyas, pegiat Angkat Suara, menambahkan bahwa media dapat turut berperan dalam menyuarakan isu-isu terkait perempuan adat ini. Ia menilai media mainstream masih abu-abu terhadap paradigma kesetaraan gender, khususnya dalam mengangkat problem perempuan adat. Menurutnya, media perlu memberikan perspektif gender dalam memberitakan problem-problem tersebut.

Sementara itu, Qatrunada Hamparan Melati, pegiat Sindikat Aksata, memperingatkan adanya narasi tunggal yang didasarkan pada kemajuan barat. Narasi-narasi yang diterapkan kepada masyarakat adat ini dapat mengancam identitas masyarakat adat itu sendiri. 

Penulis: Adila Amanda
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.