BELAJAR DARI FILM SHERINA: AKTIVIS LINGKUNGAN DAN JURNALIS PERLU BELAJAR BASIC BELADIRI

“Dia pikir dia yang paling hebat, merasa paling jago dan paling kuat”. Siapa yang pernah mendengar penggalan lagu tersebut. Sebuah lirik yang tidak asing di kalangan anak-anak yang tumbuh dan berkembang di tahun 90an–2000. Bagi yang tidak tau, itu adalah penggalan lagu dari film Petualangan Sherina.
Petualangan Sherina merupakan film yang mengusung konsep drama musikal di mana banyak adegan dalam film diselipi dengan musik dan juga tarian. Ya semacam bollywood atau Disney. Film ini baru saja merilis sekuel terbarunya: “Petualangan Sherina 2”. Ini tentu saja menjadi momen nostalgia bagi para penonton film Petualangan Sherina.
Petualangan Sherina 2 dirilis pada tanggal 28 September 2023. Film ini menceritakan kehidupan Sherina yang sudah tumbuh dewasa menjadi seorang jurnalis. Dia berencana pergi ke Swiss untuk meliput salah satu acara World Economy Forum, namun rencananya gagal karena atasannya mengirim orang lain untuk pergi ke Swiss.
Sherina dipindah tugas untuk melakukan liputan eksklusif mengenai pelepasan orangutan di Kalimantan. Akhirnya, Sherina pergi ke Kalimantan dan bertemu teman lamanya Sadam yang bekerja sebagai program manager di lembaga konservasi. Lembaga konservasi itu melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaannya. Sherina bertemu Sindai, seorang anak kecil dari masyarakat lokal.
Singkatnya, saat melakukan pelepasan Orangutan Sherina, Sadam dan Sindai dipaksa berhadapan dengan pemburu ilegal yang berafiliasi langsung dengan pejabat.
Plot cerita yang tak asing, bukan? Ada seorang jurnalis, Aktivis lingkungan, dan masyarakat adat. Di negara ini ketiganya termasuk dalam golongan yang rentan mengalami represi. Seringkali kegiatan atau pekerjaan mereka bersinggungan langsung dengan agenda para pemilik modal dan aparatur negara.
Ada salah satu scene di mana Sherina dan Sadam disekap dalam suatu gudang kosong. Dan para penculik ini mendapatkan perintah untuk menghabisi mereka berdua keesokan paginya. Scene ini cukup menggambarkan bagaimana berbahayanya kerja jurnalis.
Berdasarkan data laporan AJI, tercatat ada 70 laporan kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2023. Pelaku kekerasan ini sebagian besar dilakukan oleh oknum aparatur negara termasuk polisi dan TNI. Seharusnya Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga. Dirasa belum cukup untuk melindungi kebebasan pers, pada tahun 2008 Dewan Pers membuat MOU dengan kepolisian, kejaksaan, dan mendorong Mahkamah Agung untuk melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008.
Meskipun memiliki banyak backup dalam peraturan undang-undang, nyatanya tidak dapat menghentikan kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Mungkin selain mengasah kemampuan menulis, jurnalis perlu belajar basic beladiri. Paling tidak ketika mengalami represi jurnalis bisa sedikit melawan dan menyelamatkan diri seperti yang dilakukan Sherina dalam filmnya.
Scene menarik lainnya adalah ketika Sindai berusaha melindungi Orangutan yang dia temukan dan kemudian dia malah disekap oleh kaki tangan pejabat. Perlu diketahui bahwa orangutan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan, terutama hutan adat. Jauh sebelum manusia mengenal istilah reboisasi orangutan sudah melakukan itu dengan menebar biji-bijian di hutan.
Scene tersebut menggambarkan bagaimana seorang masyarakat dalam menjaga tanah adatnya yang selalu bersinggungan dengan kepentingan pemodal dan pemilik kekuasaan. Selain jurnalis, mungkin aktivis lingkungan dan masyarakat adat adalah kelompok yang juga sering mendapatkan tindakan represif. Menurut saya, masyarakat adat memiliki tingkat represi yang lebih ngeri lagi karena RUU masyarakat adat belum disahkan.
Yap, sampai saat ini RUU yang mengatur tentang masyarakat adat belum juga disahkan. RUU ini sudah diusulkan sejak 2007 namun sampai saat ini rancangan tersebut belum mendapat tindak lanjut. RUU masyarakat adat mengatur hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, dan hak atas FPIC. Mungkin kasus di Rempang menjadi tambahan catatan buruk negara dalam menangani konflik dengan masyarakat adat.
Jika jurnalis yang sudah memiliki legalitas saja masih mendapat banyak ancaman, apalagi masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang belum dilindungi oleh undang-undang. Mungkin kelompok-kelompok ini memang perlu belajar kanuragan atau basic beladiri selagi menunggu pemerintah membenahi diri.
Penulis: Byllal Fajar Aristiadi
