DIDEPAK DARI PROSES SELEKSI PKKMB, DPM UB TUNTUT PENGEMBALIAN FUNGSI MEREKA
Membersamai Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya ikut serta menyatakan keberatannya dengan berbagai Peraturan Rektor (Pertor) dalam Kajian dan Diskusi Publik yang digelar Rabu (21/6) lalu. Pasalnya selain dari persoalan kekerasan seksual, Program MMD, dan pembekuan EM secara administratif, DPM juga merasa dicuri fungsinya secara legislasi dan pengawasan. Proses seleksi PKKMB diambil alih sepenuhnya oleh panitia dosen berdasarkan keputusan dari Wakil Rektor, sehingga DPM tidak memiliki akses untuk mengawasi seleksi PKKMB. Selain secara fungsi legislasi, DPM UB juga mengalami permasalahan dari segi kedaulatan lembaga. “Karena memang yang kita ketahui adanya Pertor nomor 90 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ormawa itu jelas bahwasannya keberadaan legitimasi dari kedaulatan lembaga mahasiswa tereduksi di situ,” tutur Ketua Umum DPM UB 2023, Rifco Foseptin.
Penentangan Pertor PPKMB yang telah ditetapkan memang sebetulnya sudah terjadi dari awal namun setelah melalui berbagai diskusi akhirnya panitia dosen menyepakati bahwa seleksi dari mahasiswa diperbolehkan dengan sifat rekomendasi. Beberapa poin yang menjadi permasalahan DPM UB adalah transparansi selama proses seleksi panitia PKKMB seperti tidak diketahuinya indikator yang menjadi penilaian saat seleksi, penerimaan panitia sesuai kuota yang ditetapkan dinilai menyebabkan tidak ada kompetisi antar mahasiswa, dan wakil ketua pelaksana Raja Brawijaya (RABRAW) yang berasal dari angkatan 2020 dimana tidak sesuai dengan ketentuan No. 2 Panitia PKKMB yaitu wakil ketua pelaksana RABRAW merupakan mahasiswa dari angkatan 2021 dan 2022.
Mekanisme dari proses penentuan panitia dosen juga tidak diketahui oleh pihak mahasiswa karena kewenangan dipegang sepenuhnya oleh dosen. “Inikan kewenangan penuh kami (pihak dosen, red.), domain kami, bukan domain teman-teman (DPM, red.)” ujar Rifco mengenai hasil komunikasinya dengan panitia dosen. Selain itu, DPM FIA juga sempat menyampaikan bahwa dengan diterbitkan Pertor PKKMB tersebut, proses screening panitia PKKMB di FIA dilaksanakan oleh panitia dosen ke calon panitia pelaksana PKKMB sementara anggota dewan dari DPM diusir karena dianggap bukan domain mereka.
Dalam menanggapi permasalahan tersebut, DPM menanyakan secara langsung ke Wakil Rektor III mengenai keterlibatan pihak mereka dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Namun hasilnya nihil karena seperti yang telah disampaikan Rifco, pada tanggal (24/4) Pertor telah diterbitkan jauh tanpa melibatkan DPM ataupun pihak mahasiswa lain dalam penyusunannya. Peran dari DPM untuk mengawasi pelaksanaan PKKMB dikatakan harus menyesuaikan dengan Pertor yang telah diterbitkan tersebut dan bukan panitia dosen yang menyesuaikan dengan mahasiswa.
Dengan telah terbentuknya panitia pelaksana RABRAW, akhirnya DPM hanya mampu meminta kehadirannya sebagai panitia pengawas. Namun permasalahan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana fungsi dan kedaulatan DPM dapat dihadirkan kembali kedepannya. Demi menghilangkan kekhawatiran tersebut, DPM UB menuntut diadakannya kongres mahasiswa kembali untuk meninjau ulang AD/ART LKM UB dan mengembalikan kedaulatan dari lembaga mahasiswa serta legitimasi fungsi dari DPM UB itu sendiri, yakni fungsi pengawasan serta berbagai fungsi lainnya yang telah diambil alih oleh pihak rektorat.
Penulis: Nicholas Deny dan Gracia Cahyadi
Editor: Adilah Diva Larasati
