PERBEDAAN TUNTUTAN AKSI DEMO JELANG SIDANG PUTUSAN TERKAIT KEKERASAN SEKSUAL OLEH JEP

MALANG KAV.10 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima aksi damai dari Koalisi Peduli Anak Malang dan Aliansi Pemuda Malang Raya pada (19/07). Massa aksi dari Aliansi Pemuda Malang Raya menuntut agar pihak kejaksaan dapat adil dalam melihat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Aksi tersebut terbelah menjadi dua kubu. Awalnya, aksi demonstrasi yang menuntut agar terlapor diberi hukuman seberat-beratnya dibawa oleh Koalisi Peduli Anak Malang. Namun, aksi demonstrasi berikutnya yang dilakukan di Kejari Kota Batu pada pukul 10.00 WIB yang berlangsung sebentar dibawa oleh Aliansi Pemuda Malang Raya.
Kedua kubu tersebut dinilai cukup kontradiktif, sebab Koalisi Peduli Anak Malang membawa dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap terlapor, berbanding terbalik dengan Aliansi Pemuda Malang Raya yang membawa tuntutan agar aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dalam membuat tuntutan.
Perbedaan tuntutan ini terlihat pada spanduk-spanduk yang dibawa massa aksi. Namun, massa aksi mengatakan bahwa tidak membela terlapor maupun pelapor. Mereka membela keadilan. Namun, beberapa massa aksi menolak diwawancara.
“Kami lebih percaya jaksa, percaya pengadilan. Bukan podcast”, isi salah satu spanduk Aliansi Pemuda Malang Raya. Massa aksi Aliansi Pemuda Malang Raya merasa risau, karena masyarakat lebih memercayai podcast-podcast yang beredar luas di internetdaripada kejaksaan. Di tengah-tengah massa aksi yang orasi, nampak beberapa massa aksi yang telah orasi dibawa aparat ke dalam Kejari.
Hadir juga Pak Kapolres dan jajarannya untuk melakukan pengamanan. Meskipun massa aksi terbagi menjadi dua kubu, aksi tersebut berlangsung dengan tertib.
“Pada intinya, massa aksi meminta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum yang profesional, kritik dan saran dari massa aksi hari ini telah tersampaikan dan diterima “, ujar Agus Rujito saat ditemui di Kejari Batu pada (19/07).
Agus Rujito selaku Kepala Kejari Batu juga menegaskan bahwa dalam hal penahanan terlapor adalah kewenangan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejari Batu hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
“Sehingga untuk penahanan kami menyarankan untuk menyampaikan ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Malang”, tambah Agus.
Meskipun aksi hari ini berlangsung damai, namun ada beberapa pihak yang memprediksi Pengadilan Negeri akan membludak dan dari pihak aparat pun sudah melakukan antisipasi.
“Terkait keamanan dari pihak kepolisian mengantisipasi dan saya rasa dan berharap sidang dapat berjalan tertib aman lancar tanpa ada gangguan”, ujar Agus.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka merdeka pada (19/07) setelah berkunjung langsung ke Lapas Lowokwaru Malang untuk memastikan tersangka JEP ditahan.
Penulis: Mahesa Fadhalika Ninganti
Kontributor: Rafi Maruf Nugraha
Editor: Alifiah Nurul Izzah
