PEMBACAAN TUNTUTAN SIDANG DITUNDA, MASSA AKSI BERHARAP TERDAKWA DITUNTUT DENGAN MAKSIMAL

0
Arist Merdeka Sirait saat menghadiri sidang lanjutan kasus kekerasan seksual JEP (20/07). Sumber: Moch. Fajar Izzul Haq

MALANG-KAV.10 Puluhan massa mulai dari relawan sosial, aktivis perlindungan anak hingga alumni Selamat Pagi Indonesia (SPI) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1 A pada Rabu (20/07). Sidang ini merupakan lanjutan ke-20 terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI, Julianto Eka Putra (JE). Dengan semangat yang berapi-api, para massa aksi berorasi agar menuntut terdakwa JE dihukum dengan maksimal. Bahkan, tidak sedikit yang setuju agar JE mendapatkan hukuman kebiri sampai hukuman mati. 

Salah satu relawan yang ikut mendukung dan mengawal kasus ini adalah oleh Ibu Neni, relawan sekaligus aktivis dari Sahabat Anak yang jauh-jauh datang dari Banten datang untuk ikut mengawal kasus ini. Ia mengaku telah mengetahui kasus ini sejak tahun 2020 melalui grup di media sosial. 

Ia berharap terdakwa bisa dihukum secara maksimal, mengingat dengan baru disahkannya UU TPKS ini dapat menjadi momentum bagi penyelesaian kasus kekerasan seksual lainnya. “Harapannya, hal ini bisa menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Apalagi dengan baru disahkannya UU TPKS ini” katanya. 

“Kita juga mengapresiasi keberanian korban untuk speak up karena itu bukan satu hal yang mudah” ujar Ibu Neni. Ia juga mengingatkan bahwa di hari Anak Nasional pada 23 Juli nanti agar menjadi momen kepada semua dinas terkait dan juga negara untuk serius dalam mengatasi kasus kekerasan seksual anak.

Namun, Agenda sidang yang yang direncanakan untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut terpaksa ditunda dengan alasan ada tambahan dokumen untuk lebih menyakinkan majelis hakim. 

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) menyanyangkan keputusan tersebut. Ia menganggap hal ini merupakan proses yang tidak berkeadilan. Pasalnya, agenda persidangan hari ini harusnya pembacaan putusan jaksa. “Tentu ini tidak berkeadilan bagi korban karena penundaan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum” tambah Arist.

“Seperti apa yang kawan-kawan inginkan, dakwaan Pasal 81-82 UU 17 tahun 2016 dan Pasal 76D huruf I saudara JE dapat dipenjara selama 20 tahun” pungkasnya. Arist juga menyampaikan bahwa harapannya tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum berkeadilan. “kami mengharapkan apa yang akan dibacakan jasa penuntut umum itu betul-betul berkeadilan” ujar Arist.

Walaupun ditunda, Arist menyampaikan untuk massa tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Namun, sayangnya hari ini, saya sampaikan ikuti saja proses hukum karena dianggap belum lengkap” ujarnya

Ia juga mengingatkan bahwa 52 persen pelanggaran hak anak merupakan kekerasan seksual. Oleh karena itu, aksi damai ini ditujukan dalam rangka untuk menyelamatkan hak-hak anak dan menuntut hakim agar tetap memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa.

Penulis: Dwi Kurniawan

Kontributor: Ahmad Ahsani Taqwim

Editor: Alifiah Nurul Izzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.