Dianggap Mudah, FH Ketatkan Peraturan Kelulusan Ospek

0

MALANG-KAV.10 Fakultas Hukum (FH) tahun ini memberlakukan pengetatan kelulusan bagi mabanya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesan bahwa ospek merupakan bagian penting dari dunia perkuliahan serta mengubah stigma negatif tentang FH  yang ospeknya dinilai mudah bagi mahasiswa.

Rizki Wijayanti selaku Koordinator Acara saat ditemui (12/8) mengatakan pengetatan itu dilakukan melalui penguatan legitimasi yang diwujudkan dalam penambahan peraturan-peraturan dan sanksi terkait dengan ospek bagi maba FH. “Untuk tahun ini, kita beri gebrakan legitimasi dengan adanya peraturan dekan, ada tatib dari acara, monev (monitoring dan evaluasi, red), kemudian SOP kapel,” ujarnya.

Pengetatan tersebut dilakukan karena menurutnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada tahun-tahun belakangan, ospek FH dinilai masih kurang maksimal dalam hal penerapan hukum yang mengatur terkait hal itu, sehingga banyak pihak yang menggampangkan.

“Untuk tahun lalu, ada pengumuman terkait kriteria kelulusan dapat  dari dekanat kalau nggak lulus ospek nggak bisa ikut beasiswa. Hanya saja penerapannya antara panitia inti dengan jajaran dekanat tidak berjalan optimal, artinya bisa dianggap bahwa tahun lalu penegakkanya nihil dan semua di luluskan” ujar Ketua Pelaksana M. Rafi Faried Karim. Lebih lanjut ia mengatakan terdapat tiga kriteria penilaian kelulusan ospek diantaranya: 50 persen kehadiran, 20 persen penugasan, dan 30 persen pembuatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). Bagi maba yang mendapat jumlah nilai dibawah 75%, sanksinya berupa pernyataan tidak lulus dan tidak mendapatkan serifikat kelulusan. Sertifikat tersebut berguna untuk pendaftaran beasiswa, pendaftaran Lembaga Otonom (LO) dan Lembaga Semi Otonom (LSO), serta diwajibkan untuk mengulang tahun depan.

Penulis: Silvi Wira
Editor: Gemilang Ayu Maulida

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.