MIRACLE IN CELL NO.7: DISABILITAS DAN KETIMPANGAN HUKUM DALAM REALITA

Judul: Miracle in Cell No.7
Sutradara: Hanung Bramantyo
Tahun Rilis: 2022
Durasi: 145 menit
“Loh tuh harus baik sama orang, besok orang baik sama Dodo.”- Juwita.
Setelah sukses berlayar di dunia perfilman Korea dan meraih sekitar 12,8 juta penonton yang bahkan menggeser posisi film Hollywood yang tidak kalah terkenalnya, seperti Iron Man 3 pada tahun 2013, menjadikannya film tersukses di Korea pada semester pertama tahun tersebut. Miracle in Cell No.7 berhasil menggaet hati para penonton, karena alur ceritanya yang mampu membuat hati penonton terombang-ambing saat menikmati setiap adegan yang disajikan.
Saat saya menonton film ini, saya seperti terbawa masuk ke dalam ingatan masa kecil Ye-sung kecil (versi Korea) dan Kartika kecil (versi Indonesia) yang melihat secara langsung ketidakadilan yang dialami oleh sang Ayah tanpa mengerti harus berbuat apa, karena benak yang masih terlalu belia. Film yang versi Koreanya diperankan oleh Ryu Seung-ryong sebagai Lee Yong-gu (ayah), Kal So-won sebagai Ye-sung kecil dan disutradarai oleh Lee Hwan-Kyung ini telah di remake oleh beberapa negara diantaranya Turki, Spanyol, Filipina, India, Arab Saudi dan tentu saja Indonesia.
Perjuangan Ayah dan Realita Dunia
Film yang menceritakan tentang kisah kemanusiaan yang mengangkat tema kasih sayang antara ayah dan anak, ketidakadilan hukum serta stigma terhadap penyandang disabilitas. Miracle In Cell No.7 remake versi Indonesia telah tayang pada 2022 silam yang berhasil memukau lebih dari 5 juta penonton ini diperankan oleh Vino G. Bastian yang memerankan Dodo Razak, seorang ayah penjual balon yang menyandang disabilitas intelektual dan Graciella Abigail sebagai Ika Kartika, putri kecil yang disayang oleh Dodo. Meskipun Dodo adalah penyandang disabilitas intelektual, namun ia membesarkan Kartika dengan penuh kasih sayang dan kebaikan semenjak istrinya, Juwita meninggal dunia. Sayang seribu sayang, perasaan indah itu harus hancur saat tanpa sengaja, Dodo terlibat dalam pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Melati Wibisono, putra dari Willy Wibisono, salah satu tokoh politik yang berpengaruh.
Tekanan kekuasaan dan opini publik yang memperlihatkan bagaimana sistem hukum dapat dipengaruhi oleh status sosial dan kekuatan politik yang ditunjukkan scene pada menit 29:15 dimana Dodo yang kesulitan menjawab dan berbicara mendapatkan tekanan dari pihak kepolisian saat rekonstruksi perkara agar ia mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan serta tekanan dari Willy untuk menghukum mati Dodo atas kematian putrinya. Film ini sekaligus menunjukkan kritik sosial yang tajam terhadap ketimpangan keadilan serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terkhusus pada penyandang disabilitas.
Adegan yang menyentuh hati tergambar pada sel nomor 7, dengan character development yang cukup epik melalui interaksi antara para penghuni sel dan Dodo. Mereka yang awalnya tidak menyukai Dodo karena dia merupakan pelaku pembunuhan dan kekerasan terhadap anak kecil, perlahan berubah karena ketulusan hati Dodo setelah menolong Japra dalam sebuah insiden perkelahian antar napi. Perlakuan mereka pada Dodo mulai menghangat dan bahkan menolong Dodo untuk menyelundupkan putrinya ke sel dan membantu Dodo menyusun perkataan untuk pengajuan banding. Perubahan ini menunjukkan simbol solidaritas kemanusiaan, terlepas dari latar belakang mereka sebagai kriminal.
Klimaks konflik ada pada saat Dodo dipaksa mengaku bersalah demi keselamatan Kartika meskipun dia sudah menyiapkan pembelaan yang dibuat dengan susah payah oleh Japra dan gengnya. Hal ini menunjukkan betapa besar risiko ketidakadilan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mereka berada dalam posisi rentan. Seperti yang ditunjukkan pada menit 01:47:05 dimana pengacara lapas yang seharusnya membela Dodo, menekannya agar mengakui perbuatan itu dalam sidang pengajuan banding serta pada menit 01:49:04 saat Willy Wibisono memaksa Dodo dengan ancaman nyawa Kartika. Ketidakmampuan memahami konsekuensi hukum serta tekanan dari pihak berkuasa membuat Dodo kehilangan hak untuk membela diri secara adil.
Metafora Ketimpangan Hukum yang Ada
Adegan ini menggambarkan ketidakadilan hukum yang terjadi. Hukuman mati yang diterima Dodo melanggar konstruksi Pasal 44 ayat KUHP, dimana penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana sedangkan penyandang disabilitas fisik dan disabilitas sensorik dapat dikenakan pidana karena tidak berkaitan dengan aspek psikis atau kejiwaan. Seharusnya, tahanan dengan disabilitas mental seperti Dodo tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena ia memiliki keterbatasan kemampuan berpikir dalam memahami konteks maupun konsekuensi dari perbuatannya sehingga membuat ia kurang mampu mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Secara eksplisit, film ini menegaskan pentingnya sistem hukum yang ramah disabilitas, termasuk penyediaan pendamping, psikolog, dan prosedur pemeriksaan yang mempertimbangkan kondisi kognitif atau mental individu yang bersangkutan. Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur mengenai akomodasi yang layak penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Nyatanya, ketiga elemen hukum ini belumlah diterapkan secara harmonis dalam praktik di lapangan. Penyandang disabilitas sangat sulit mendapatkan akses keadilan ketika berproses di pengadilan baik jaminan sarana fisik maupun prosedur hukum yang ‘ramah’.
Di Antara Hukum, Empati, dan Kemanusiaan
Bagi saya, Miracle in Cell No. 7 bukan hanya berkisah tentang cinta seorang ayah dan anak, tetapi juga cerminan sosial mengenai perlunya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Film ini juga menyadarkan masyarakat bahwa masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan hukum yang terjadi bagi para penyandang disabilitas meskipun sudah ada undang-undang konkret yang menaungi. Karya booming yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo tersebut membuat saya sadar betapa perlindungan hukum bagi para penyandang disabilitas seringkali diabaikan dan belum sepenuhnya diterapkan, terutama ketika mereka berhadapan dengan sistem peradilan yang menuntut pertanggungjawaban tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis serta keterbatasan intelektual yang mereka miliki.
Selain itu, Miracle In Cell No.7 telah sukses dalam menangkap sebuah fakta yang jarang dilihat dari kacamata orang biasa dan merubah fakta itu menjadi metafora yang dapat dinikmati masyarakat awam. Karya ini berhasil menggugah kesadaran penonton bahwa penyandang disabilitas bukanlah individu yang lemah atau tidak berdaya, melainkan manusia yang memiliki martabat, perasaan, dan hak yang sama untuk mendapatkan keadilan serta perlindungan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: Aisyah Aprilia Syofi
