AMBIGUITAS STATUS HUKUM PERS MAHASISWA DALAM SISTEM PERS INDONESIA

0
Ilustrator: Nur Istiyanti

Pada 17 Maret 2022, tiga hari setelah majalah Lintas terbit, Rektor IAIN Ambon membekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas melalui surat keputusan rektor. Sebelumnya, dua awak redaksi didatangi dan dipukul oleh orang tak dikenal yang diduga berkaitan dengan liputan mengenai kekerasan seksual di lingkungan kampus (Andryanto, 2022). Beberapa minggu kemudian, sembilan mahasiswa yang terlibat dalam tim liputan tersebut juga menerima panggilan klarifikasi dari Polda Maluku setelah laporan diajukan oleh seorang pejabat kampus (Tempo, 2022). Majalah yang dibredel itu memuat investigasi terhadap 32 korban kekerasan seksual, hasil riset selama lima tahun. Dewan Pers kemudian menyatakan karya jurnalistik tersebut telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, namun pernyataan itu tidak memiliki kekuatan memaksa terhadap pihak kampus. LPM Lintas tidak memiliki pegangan hukum yang kuat untuk melawan, sebab pers mahasiswa belum secara eksplisit diakui dalam sistem perlindungan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masalah ini berakar pada definisi yang digunakan dalam Undang-Undang Pers. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Lembaga Pers Mahasiswa, yang pada umumnya merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di bawah naungan perguruan tinggi, tidak memenuhi syarat ini. Akibatnya, mereka tidak dapat mengakses dua instrumen perlindungan terpenting dalam sistem pers Indonesia, yaitu jaminan Pasal 8 UU Pers yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, serta mekanisme mediasi sengketa pers melalui Dewan Pers. Shodikin (2022) dalam kajiannya menegaskan bahwa karena mahasiswa masih dibebani tanggung jawab akademik sebagai pelajar, mereka tidak dapat dikategorikan sebagai wartawan yang mendapatkan perlindungan hukum, sementara lembaga tempat mereka bernaung juga tidak memenuhi kriteria perusahaan pers.

Celah inilah yang secara sistematis dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis di lingkungan kampus. Berdasarkan data Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), pada periode 2020–2021 tercatat 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di berbagai kampus. Dari jumlah tersebut, 48 kasus melibatkan intimidasi dan pembubaran redaksi oleh pihak manajemen universitas (Human Rights Watch, 2023). Berbagai laporan advokasi juga menunjukkan adanya pola yang berulang dalam kasus-kasus yang menimpa pers mahasiswa. Ketika mereka meliput isu sensitif seperti korupsi internal kampus atau kekerasan seksual, redaksi kerap dihadapkan pada pembredelan, intimidasi, atau ancaman hukum tanpa perlindungan regulasi yang memadai.

Kontradiksi di Jantung Regulasi

Situasi ini semakin pelik karena secara substansial, pers mahasiswa menjalankan fungsi yang identik dengan pers nasional. Produk jurnalistik mereka mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006. Investigasi yang mereka lakukan, seperti yang dikerjakan LPM Lintas setelah melakukan riset lapangan selama lima tahun, menunjukkan kompetensi dan komitmen etika yang tidak berbeda dari jurnalis profesional. Prawira (2023) dalam penelitiannya mencatat bahwa pers mahasiswa sesungguhnya sudah menjadi salah satu instrumen pengawasan yang penting di lingkungan kampus, namun posisinya berada dalam situasi dilematis karena belum ada pengakuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang membuatnya tidak bisa menjangkau perlindungan hukum yang tersedia.

Kontradiksi ini makin tajam jika diperhadapkan dengan kerangka hak asasi manusia dan kebebasan akademik. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara, sementara Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengakui kebebasan akademik sebagai bagian dari hak mahasiswa. Namun jaminan-jaminan konstitusional dan legislatif ini tidak cukup operasional untuk melindungi jurnalis mahasiswa dari ancaman konkret yang mereka hadapi. Alhakim (2022) mengemukakan bahwa kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik, termasuk penggunaan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, kerap digunakan untuk membungkam peliputan kritis, dan dampaknya jauh lebih terasa bagi pers mahasiswa yang tidak memiliki mekanisme perlindungan kelembagaan.

Tekanan terhadap pers mahasiswa pun tidak hanya datang dari luar, melainkan juga dari internal kampus itu sendiri. Pihak rektorat, dekanat, atau bahkan sesama civitas akademika kerap menjadi sumber represi. Wahyudi, & Nayoni (2024) dalam kajiannya tentang risiko kriminalisasi lembaga pers mahasiswa menemukan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, pers mahasiswa menghadapi ancaman berlapis, mulai dari pembredelan tanpa prosedur hukum, pembatasan akses informasi, hingga pembekuan organisasi secara sepihak oleh pimpinan kampus. Tidak adanya mekanisme mediasi formal membuat sengketa antara pers mahasiswa dan pihak kampus selalu diselesaikan secara tidak seimbang, karena pihak yang lebih berkuasa secara struktural hampir selalu mendominasi.

MoU 2024 dan Batas-Batasnya

Pada 2024, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang membuka jalan bagi perlindungan pers mahasiswa. MoU ini merupakan pengakuan implisit bahwa persoalan kerentanan pers mahasiswa memang nyata dan mendesak. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Komala dan Noeswa (2025), kesepakatan tersebut belum mengubah posisi fundamental pers mahasiswa dalam sistem hukum pers Indonesia. Pers mahasiswa tetap tidak secara eksplisit diakui dalam UU Pers, sementara perlindungan yang diberikan melalui MoU hanya berupa fasilitasi konsultasi, mediasi, serta pembinaan oleh Dewan Pers sehingga belum memberikan kepastian hukum yang setara dengan pers profesional. Akibatnya, implementasi perlindungan tersebut sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, karena MoU tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat maupun mekanisme sanksi bagi kampus yang mengabaikannya. Dalam situasi demikian, pers mahasiswa tetap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan otoritas institusional kampus.

Kerentanan struktural ini juga tidak dapat diatasi hanya dengan mengandalkan solidaritas komunitas. Kajian empiris yang dilakukan pada tiga lembaga pers mahasiswa di Kabupaten Kudus menemukan bahwa perlindungan hukum pers mahasiswa dalam praktiknya masih bergantung pada pedoman internal dan solidaritas komunitas, sementara dalam perspektif HAM, kebebasan berekspresi yang dijamin secara normatif justru dibatasi oleh tekanan internal kampus dan sensor tidak resmi (Hadi et al., 2025). Solidaritas komunitas memang bisa meredam, tapi tidak bisa menggantikan fungsi hukum yang absen.

Menuju Kepastian Hukum

Selama UU Pers tidak direvisi, semua upaya perlindungan pers mahasiswa akan terus bersifat tambal sulam. Prawira (2023) mengusulkan agar revisi tersebut secara eksplisit mengakui eksistensi hukum pers mahasiswa dan memberikan jaminan perlindungan yang setara dengan pers nasional, termasuk akses terhadap mekanisme mediasi Dewan Pers. Usulan ini masuk akal mengingat UU Pers belum pernah direvisi sejak disahkan pada 1999, padahal lanskap media dan jurnalisme Indonesia telah berubah secara fundamental. Di sisi lain, Prawira juga menyebutkan opsi membuat peraturan khusus di bawah undang-undang yang secara spesifik mengatur pengakuan dan perlindungan pers mahasiswa, sebagai langkah alternatif jika revisi UU Pers dinilai terlalu kompleks secara politis.

Pengakuan hukum bagi pers mahasiswa tentu tidak berarti melebur identitasnya dengan pers profesional. Pers mahasiswa tetap memiliki karakter formatif yang khas, yakni sebagai ruang belajar bagi calon jurnalis sekaligus wadah ekspresi kritis sivitas akademika. Justru karena fungsi ganda itulah, perlindungan hukum menjadi semakin penting. Tanpa kepastian hukum, mahasiswa yang meliput isu korupsi di kampus, kekerasan seksual, atau pelanggaran akademik lainnya akan terus berada dalam posisi rentan terhadap represi, sementara mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas transparansi institusi justru terlindungi oleh kekosongan regulasi.

Demokrasi tidak hanya perlu dijaga di tingkat nasional, tetapi juga di lembaga-lembaga yang membentuk masyarakat, termasuk kampus. Pers mahasiswa adalah salah satu mekanisme pengawasan paling organik yang dimiliki komunitas akademik, dan membiarkannya beroperasi tanpa kepastian hukum berarti membiarkan ruang-ruang kekuasaan kecil itu bebas dari akuntabilitas. Mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik dengan standar etika yang sama dengan jurnalis profesional seharusnya mendapat perlindungan hukum yang setara pula. Selama UU Pers tidak mengakui hal itu secara eksplisit, kasus seperti LPM Lintas akan terus berulang, dan kampus akan terus menjadi ruang yang paling mudah untuk membungkam.

Referensi

Alhakim, A. (2022). Urgensi perlindungan hukum terhadap jurnalis dari risiko kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106

Andryanto, S. D. (2022, March 18). AJI Ambon kecam pembredelan Majalah Lintas dan pemukulan 2 awak LPM IAIN Ambon. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1572233/aji-ambon-kecam-pembredelan-majalah-lintas-dan-pemukulan-2-awak-lpm-iain-ambon

Hadi, S., Sunardi, & Hernanda, T. (2025). Kebebasan pers mahasiswa dalam perspektif Undang-Undang Pers dan hak asasi manusia di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2639

Human Rights Watch. (2023). Indonesia: Lembaga pers mahasiswa dalam risiko. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/id/news/2023/05/20/indonesia-student-media-risk

Komala, R., & Noeswa, W. S. (2025). Protection of student press in journalism: Student press Jurnis.ID-UNIS, Tangerang post-collaboration between the Press Council and the Directorate General of Higher Education. Jurnal Ranah Komunikasi, 9(2), 91–105. https://doi.org/10.25077/rk.9.2.91-105.2025

Prawira, M. R. Y. (2023). Urgensi pengakuan dan perlindungan hukum pers mahasiswa di Indonesia. VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 9(2), 39–54. https://doi.org/10.34005/veritas.v9i2

Shodikin, M. (2022). Kedudukan hukum terhadap Lembaga Pers Mahasiswa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal Hukum & Pembangunan, 8(1). https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i1.7448

Tempo. (2022, May 26). IAIN Ambon polisikan mahasiswa LPM Lintas setelah ungkap kekerasan seksual. Tempo.co. https://www.tempo.co/hukum/iain-ambon-polisikan-mahasiswa-lpm-lintas-setelah-ungkap-kekerasan-seksual–348789Wahyudi, & Nayoni, D. S. (2024). Perlindungan hukum bagi lembaga pers mahasiswa terhadap risiko kriminalisasi. Jurnal Hukum Positum, 8(2), 214–236. https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10303

Penulis: Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra* (kontribusi pembaca)

*Muhammad Rasyid Setyadi Dwi Putra saat ini menempuh studi di Universitas Negeri Jakarta, jurusan Sistem dan Teknologi Informasi. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan politik, serta pada sastra, khususnya cerpen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.