POLEMIK MEKANISME VOTING MAHASISWA MBKM PADA PEMIRA

0

MALANG-KAV.10 Pemilihan Raya (Pemira) tahun 2024 usai dilaksanakan pada Rabu (20/11) lalu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing fakultas melalui mekanisme e-vote. Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) dengan status aktif dapat menggunakan hak suaranya pada Pemira mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara mahasiswa yang sedang mengikuti program MBKM dapat melakukan pemungutan suara mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Ikhsan Akbar selaku Ketua Pelaksana Pemira menyatakan bahwa waktu pelaksanaan voting bagi mahasiswa MBKM ditentukan dengan memperhatikan waktu istirahat mahasiswa MBKM.

Namun, Diba, salah seorang mahasiswa UB yang sedang melaksanakan MBKM, menjelaskan bahwa ia terkendala saat hendak memberikan suaranya dalam Pemira. Diba bercerita bahwa awalnya ia berniat menggunakan Wi-Fi UB untuk melakukan voting pada Pemira. Akan tetapi, Diba tidak dapat mengakses Wi-Fi UB sehingga ia memutuskan mendatangi TPS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk berkomunikasi dengan panitia Pemira. “Panitia kemudian memberitahu saya bahwa mahasiswa magang baru bisa melakukan voting pada pukul 11.00 hingga 13.00 menggunakan VPN. Ketika waktu tersebut tiba, saya mencoba (melakukan voting, red.) lagi, tetapi tetap tidak ada perubahan,” ungkapnya ketika diwawancara pada Kamis (21/11). 

Lebih lanjut, Diba menjelaskan bahwa ia terus mencoba untuk melakukan voting hingga pukul 13.00 WIB. Meski telah menggunakan ponsel dan laptop, Diba mengatakan dirinya tetap tidak bisa mengakses Wi-Fi UB. “Namun, sekitar pukul 15.30, saya kembali ke FISIP untuk menanyakan hal tersebut kepada panitia. Sayangnya, hingga saat itu pun tidak ada perubahan dan masalahnya tetap belum terselesaikan,” sambung Diba.

Berdasarkan temuan awak Kavling10 saat melakukan liputan di TPS FISIP, panitia Pemira sempat memberikan pernyataan mengenai adanya dua opsi bagi mahasiswa MBKM dalam Pemira, yakni dapat melakukan pemungutan suara secara menyusul atau tidak dapat melakukan pemungutan suara sama sekali. Pernyataan tersebut dilontarkan secara lisan kepada mahasiswa MBKM yang mendesak panitia karena tak kunjung mendapatkan kepastian voting ketika sudah mendekati batas akhir penutupan pemungutan suara, yaitu pukul 16.00 WIB. Soal dua opsi yang diberikan kepada mahasiswa MBKM, “Hal ini terdengar absurd bagi saya, terutama ketika mereka mengatakan, “Yang MBKM bisa menyusul voting-nya”. Padahal perhitungan suara dimulai pukul 16.00 sehingga tidak ada waktu lagi untuk menyusul voting atau hal semacamnya,” kata Diba.

Awak Kavling10 kemudian mewawancarai Ikhsan untuk meminta keterangan terkait polemik voting Pemira bagi mahasiswa MBKM. Menurutnya, teknis pelaksanaan Pemira dicetuskan oleh pihak IT UB sementara Panitia Pelaksana Pemira hanya melakukan pengujian. “Memang ketika H-1 itu ada simulasi vote dan dari kami, panitia, pun mengecek akan hal itu dan dari panitia dosen juga (mengecek teknis pemungutan suara Pemira, red.),” jelasnya pada Kamis (28/11). 

Ikhsan menambahkan bahwa Direktorat Teknologi Informasi (DTI UB) sudah mengantongi data terkait nama-nama mahasiswa MBKM dan non-MBKM sehingga menurutnya   permasalahan voting mahasiswa MBKM yang terjadi harus dilihat kembali pada status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM). “Memang indikasinya ketika dia tidak bisa (melakukan voting, red.) ada dua sebenarnya, antara memang statusnya dia (mahasiswa, red.) tidak aktif atau memang statusnya bukan status (sedang mengikuti, red.) MBKM atau statusnya aktif. Jadi, kita (panitia, red.) tergantung liat SIAM-nya dulu,” pungkasnya.

Penulis: Maria Ruth Hana Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.