FKH Usahakan Bus untuk Mobilisasi Maba Selama Satu Semester
MALANG-KAV.10 Sehubungan dengan Peraturan Rektor UB tentang larangan maba membawa sepeda motor, Pihak Dekanat FKH tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Rektorat. “Kalau saya, mahasiswa FKH masih dapat menggunakan bus selama satu semester ini, nanti setelah selesai satu semester semua maba kita perbolehkan naik sepeda motor,” tutur WD III FKH Edhy Sudjarwo.
Apabila diketahui mahasiswa membawa sepeda motor, Pihak Dekanat tidak memberi sanksi apapun. Mereka bersikap fleksibel dan toleran mengenai hal tersebut dengan alasan mungkin jarak antara rumah dan kampus yang jauh.
Rencana ini masih dikaji ulang oleh Pihak Dekanat dan BEM FKH untuk kemudian disampaikan ke Rektorat. Kalau memang belum ada kejelasan mengenai hal tersebut, Pihak FKH akan mengajukan peminjaman bus kepada Rektorat untuk mobilisasi maba selama satu semeter.
Berbeda dengan pendapat WD III FKH, Presiden BEM FKH Rizal Pandu justru menginginkan adanya sanksi bagi maba yang secara diam-diam membawa sepeda motor. “Kami memberikan sanksi bagi maba yang melanggar aturan tersebut dengan cara mengurangi nilai kelulusan dan dipastikan tidak lulus sehingga harus mengulang di tahun depan,” tegas Rizal.
Salah satu maba FKH Rizky Sinaga merasa keberatan dengan Peraturan Rektor tersebut. “Kami harus naik ojek online dari UB pusat ke UB dieng, karena sebagian dari kami kan sudah bertempat tinggal di daerah UB pusat,” ungkapnya.
Rizky berharap dari Pihak Rektorat dapat mengkaji ulang aturan tersebut, dan dapat memperhatikan maba FKH 2017 sebagai maba pertama yang menempati kampus Dieng ini agar diberikan kemudahan dalam proses belajar mengajar. (nzf/bun)