Satpam Tangkap Pelaku Pencurian Helm di UB
Malang-Kav.10 – Pihak Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Brawijaya (UB) berhasil mengamankan para pelaku pencurian helm, sore tadi, di beberapa area parkir UB (14/5). Dari para pelaku, pihak satpam menemukan sekitar 17 helm.
Penangkapan berawal dari laporan korban pencurian, Moch. Zainal Fanani. Dirinya melihat dua orang sedang memasukkan helm ke dalam sebuah mobil Honda Jazz hitam. Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, Zainal melapor ke Markas Komando (Mako) Satpam UB.
Saat melapor ke Mako, satpam langsung berkoordinasi dengan satpam lain yang betugas menjaga pintu gerbang keluar untuk mencari tahu keberadaan Honda Jazz tersebut. Namun dari laporan penjaga gerbang, mobil tersebut belum keluar melewati pintu gerbang.
“Dugaan kami mobil tersebut masih berada di area UB,” ujar Zainal menirukan kembali ucapan seorang satpam.
Yakin dengan laporan yang diberikan, pihak satpam menyisir seluruh area kampus untuk mencari mobil tersebut. Sesampainya di area FISIP, sebuah mobil, dengan ciri-ciri yang sama seperti Zainal saksikan, melintas di jalanan. Saat itu juga satpam bersama Zainal mengejar mobil tersebut.
“Tapi, sewaktu kami mengejar mobil tersebut, pengemudinya malah semakin menambah kecepatan,” ujar Zainal. Tak mau kalah, Zainal pun menambah laju kecepatan sepeda motornya. Mobil berhasil dicegat di depan FISIP. Setelah mobil benar-beanr berhenti, Zainal membuka bagasi belakang mobil. Dugaan Zainal benar, di dalam bagasi tersebut terdapat banyak helm saling bertindihan, termasuk helmnya.
Menurut data Mako, pelaku, yang juga berada di Honda Jazz, berasal dari salah satu sekolah swasta di Kota Malang dengan inisial PT dan YL. Salah satu pelaku ternyata masih di bawah umur. Mereka selanjutnya digiring ke Polsek Lowokwaru untuk penyelidikan.
Enam korban pencurian lalu mendatangi polres Lowokwaru untuk mengambil helm. Setelah mendapati helmnya kembali, mereka menyatakan tidak menuntut kedua pelaku, sebab tak ingin memperpanjang masalah. Para korban memilih unutk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelidikan, salah satu anggota polres Lowokwaru mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku mencuri helm karena rasa dendam.
“Pelaku tidak dapat diberikan sanksi kurungan karena kerugian dianggap kurang dari 2,5 juta rupiah,” ujar Agus, anggota Lowokwaru. Pelaku dibebaskan dengan syarat wajib lapor dan tetap mendapat pengawasan dari Badan Perlindungan Anak. (ika/bun/miy/eff)