Klarifikasi berita buletin ketawanggede Edisi III//Oktober 2014
Terkait dengan pemberitaan buletin Ketawanggede Edisi III//Oktober 2014 pada rubrik Gerbang Utama dengan judul “maba Dilarang Bawa Motor,Parkiran Rusunawa Padat”. Pada halaman 4 paragraf ke 2 dengan redaksional “biaya listrik yang harus di tangung UB setiap bulanya mencapai 250 juta rupiah”. Redaksi Kavling 10 memohon maaf atas redaksional yang seharusnya “biaya listrik yang harus di tangung UB setiap bulanya mencapai 850 juta rupiah”. Begitu pun dengan kesalahan jabatan atas nama Siti Marfuah yang seharusnya menjabatan sebagai Kasubag RT (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga) Universitas Brawijaya tertulis sebagai Humas (Hubungan masyrakat) UB.