Hari Tenang, Kampanye di Media Sosial Tetap Jalan
MALANG-KAV.10 Pada hari tenang menjelang Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Pileg) yang dimulai pada 6-9 April 2014 masih diwarnai dengan kampanye oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) di berbagai media sosial. Media sosial seperti facebook, twitter, serta blackberry messenger dimanfaatkan oleh partai politik dan caleg untuk mendekati pemilih di hari tenang.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal tersebut telah melanggar undang-undang. “Mereka (caleg.red) menabrak UU Pemilu Legislatif No.8 Tahun 2012, sudah jelas dalam masa tenang tidak diperbolehkan ada kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Selain melanggar UU Pemilu Legislatif No.8 Tahun 2012, kampanye di media sosial juga melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu Legislatif. Aturan tersebut menyatakan bahwa segala bentuk kampanye melalui media massa, cetak maupun elektronik harus dihentikan saat hari tenang hingga saat pencoblosan.
Menyikapi maraknya kampanye di media sosial pada hari tenang, ia menjelaskan bahwa jika ada temuan mengenai hal tersebut bisa didokumentasikan dan dilaporkan ke Panitia Pengawas Kota untuk diproses lebih lanjut. (izz)