HARI ANTI TAMBANG 2026, JATAM: NEGARA TIDAK TAAT PADA PERATURANNYA SENDIRI
Fotografer: KID
SIDOARJO-KAV.10 Sebuah taman yang menghadap ke tanggul itu dihias dengan foto-foto, poster, dan mural tentang tambang. Potret warga membawa baliho-baliho penolakan tambang dan frasa-frasa agitatif menghidupkan Taman Dwarakerta pada Jumat (29/05) dan Sabtu (30/05) lalu. Selama dua hari itu, memori tentang bencana manusia yang terjadi pada 29 Mei 2006 silam dilayangkan kembali. Pada tanggal terjadinya Tragedi Lumpur Lapindo itu pula diperingati sebagai Hari Anti Tambang (HATAM).
Peringatan HATAM diselenggarakan oleh berbagai unsur masyarakat termasuk beberapa organisasi, mulai dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Resister, dan banyak lainnya. Berbagai perhelatan diselenggarakan, seperti Sambang Buyut, pemutaran film, pameran foto dan lukisan, panggung rakyat, pasar rakyat, dan lain-lain. Warga dari berbagai pulau yang merupakan korban dari dampak pertambangan seperti warga Porong, Tumpang Pitu, Dairi, Flores, dan Papua turut hadir pada acara tersebut.
Lebih lanjut, HATAM 2026 mengangkat tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”. Dalam siaran persnya, HATAM mulai ditetapkan pada 29 Mei 2011 sebagai penanda perlawanan panjang terhadap kejahatan ekologis yang dilakukan negara dan korporasi. Koordinator JATAM, Melky Nahar juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Porong 20 tahun silam adalah cikal bakal dari Hari Anti Tambang itu sendiri. “Kejahatan yang dialami atau terjadi di Porong itu juga sudah dan sedang terjadi di hampir seluruh tubuh kepulauan Indonesia,” terangnya (30/05).
Melky juga menjelaskan bahwa negara sebagai regulator tidak menaati keputusan tetap yang dimenangkan oleh warga Dairi, Sangihe, dan Wawonii di Mahkamah Agung. “Mereka [negara] sendiri bahkan tidak taat pada regulasi yang mereka buat sendiri ketika warga sudah menang,” lanjut Melky.
Mengenai veto rakyat yang diangkat sebagai tema, Melky menegaskan bahwa warga yang bersatu justru lebih bisa untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya atas ruang hidup. “Dan lagi-lagi semua itu murni dilakukan oleh warga-warga ini. Jadi tanpa tanpa bantuan negara.” Meski demikian, lanjut Melky, rezim Jokowi hingga Prabowo menormalisasi kriminalisasi terhadap warga di garis depan perjuangan. “Sehingga kalau kita baca jumlah kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi akibat industri ekstraktif ini itu jauh lebih besar.”
Untuk menutup konferensi pers saat itu, Inangi Jati yang merupakan salah satu warga Dairi membacakan tuntutan bersama HATAM 2026. Seluruh yang hadir dalam HATAM 2026 kemarin menuntut negara untuk memulihkan secara menyeluruh hak-hak korban Lapindo dan memastikan negara tidak mengulangi pola pembiaran. Selain itu, mereka menuntut negara untuk menghentikan perencanaan perluasan industri ekstraktif dan proyek-proyek transisi energi yang merampas ruang hidup. Terakhir, mereka menuntut agar negara mengakui dan menghormati veto rakyat sebagai hak masyarakat menentukan masa depan wilayahnya.
Penulis: KID
Editor: RED
