PAKAR HUKUM PIDANA UWG DALAM DISKUSI PUBLIK: KUHP DAN KUHAP BARU SECARA LAW IN BOOK MERUPAKAN BARANG CANTIK
Fotografer: Badra D. Ahmad
MALANG-KAV10 Kedai Kopi Kalimetro dipadati oleh orang-orang yang duduk di kursi rotan pada Jum’at malam (20/2). Di antara kursi-kursi tersebut, terdapat dua orang duduk di depan untuk menjadi pemateri acara yang bertema “KUHAP & KUHP Baru: Kemajuan atau Kemunduran”. Acara diskusi publik ini membedah tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru.
Zulkarnain, salah seorang pemantik dari pakar hukum pidana Universitas Widyagama Malang, menjelaskan bahwa sebenarnya ketika melakukan unjuk rasa itu tidak perlu minta izin ke polisi. “Jadi tidak perlu minta izin ke polisi, [cukup] pemberitahuan saja,” ucapnya.
Dosen hukum pidana tersebut juga menyinggung bagaimana perkara santet diselesaikan dalam KUHP. Ia mengatakan bahwa yang dikriminalkan dalam perkara santet adalah orang yang terbukti terang-terangan menawarkan jasa bahwa dia bisa menyakiti orang. “Maka yang dinyatakan bersalah [adalah] orang yang menawarkan bahwa dirinya bisa menyakiti orang, itu yang dikriminalkan,” jelasnya.
Dalam acara ini, Zulkarnain mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP secara law in book adalah barang cantik. Law in book sendiri berarti hukum secara tertulis dan tercatat secara formal dalam teks hukum. Meskipun KUHP dan KUHAP merupakan barang cantik, Zulkarnain mengatakan hal tersebut tetap bisa membunuh orang di lapangan. “Jangankan diserahkan para polisi yang kemudian kadang-kadang bukan sarjana hukum tapi kemudian menjadi penegak hukum,” ucapnya.
Pemantik dari Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Benni Indo juga setuju dengan Zulkarnain mengenai pendapatnya tentang KUHP baru. “Dengan hadirnya KUHP baru ini, kalau saya dari sudut pandang sebagai seorang jurnalis secara teks ini bagus banget gitu,” ucapnya. Namun, Beni juga bertanya apakah masyarakat percaya dengan penegak hukum atau legislatif yang duduk di lembaga legislatif.
Ia juga menanyakan kepada peserta “Kalau kemudian kalian tidak percaya, pertanyaan kemudian, kalian percaya enggak sama produk yang dibikin oleh orang yang kalian tidak percayai itu,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Iqbal Rabbani
Editor: Nabila Riezkha Dewi
