MASUKNYA INDONESIA KE BOARD OF PEACE, GURU BESAR HUKUM INTERNASIONAL UB: SAYA SKEPTIS BISA MENCAPAI PEACE

0
Fotografer: Nabila Riezkha Dewi

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) memicu kontroversi di dalam negeri. Pemerintah menyatakan keterlibatan tersebut bertujuan mendorong kontribusi konkret bagi kemerdekaan dan rekonstruksi Palestina. Namun, banyak kritik mengemuka karena BoP dikaitkan dengan inisiatif Donald Trump di tengah kontroversi geopolitik Amerika Serikat dan tidak secara eksplisit berada di bawah mandat Dewan Keamanan (DK) PBB. Sejumlah pakar menilai langkah ini berisiko menimbulkan ambiguitas posisi Indonesia, terutama jika pengiriman pasukan atau keterlibatan diplomatik tidak berbasis mandat resmi PBB.

Kavling10 mewawancarai Setyo Widagdo, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Brawijaya guna menggali lebih dalam mengenai posisi politik luar negeri Indonesia terhadap konflik Gaza sekaligus menilai posisinya di BoP usungan Trump.

Resolusi DK PBB 2803 yang membentuk International Stabilization Force untuk Gaza mendapat abstain dari Rusia dan Tiongkok, sementara BoP berdiri di luar mekanisme PBB dengan Trump sebagai lifetime chairman. Secara yuridis, apakah BoP memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional, ataukah ini justru mekanisme paralel yang melemahkan supremasi Piagam PBB dan melanggar prinsip multilateralisme yang selama ini dijunjung Indonesia?

Sebelumnya saya ingin jelaskan dulu bahwa resolusi 2803 ini resmi resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Nampaknya ini berbeda dengan BoP yang luas di media, yang bentukan Trump. Nah, ini beda dua hal yang berbeda. Kalau BoP atas rekomendasi dari resolusi 2803 itu resmi. Dia harus di bawah mandat pengawasan PBB. Kalau BoP bentukan Trump, Trump sebagai chairman, nah ini yang yang yang harus dibedakan. Nah, persoalannya kan kemudian negara yang ikut itu mengetahui tidak, ini sebenarnya Nanti pakai mekanisme PBB berdasarkan resolusi 2803. Ataukah ini mengikuti kehendak Trump sebagai chairman? Nah, ini yang yang harus hati-hati. 

Ketika Indonesia ikut dalam BoP bentukan Trump, asumsi saya, Prabowo bermaksud mengikuti BoP versi PBB. Tapi sudah dipersepsikan oleh banyak orang bahwa Indonesia ini masuk ke dalam skenarionya Trump. Jadi Trump nanti yang menentukan ini harus begini dan begini. Nah, oleh karena itu ada pro-kontra di dalam negeri terkait hal itu.

Prabowo menyadari pro-kontra tersebut. Lalu, ia mengundang mantan-mantan Menteri Luar Negeri (Menlu), Majelis Ulama Indonesia, dan organisasi islam seperti Muhammadiyah dan NU untuk menjelaskan maksudnya bergabung dengan BoP. Prabowo mengatakan, “Kami ingin peran yang lebih konkret.” Kalau kalau selama ini kan Indonesia dikenal hanya mendukung kemerdekaan Palestina, membantu sembako, membantu obat-obatan, bahkan mendirikan rumah sakit di sana. It’s oke. Tapi Prabowo ingin lebih konkret yaitu berada di meja perundingan. Prabowo ingin menaikkan level perannya lah. Dari sekedar bantu ini dan itu menjadi ke meja perundingan.

Nah, persoalan yang terjadi kemudian adalah kalau duduk bersama dengan Israel, apakah berarti… nah tentu tidak. Kami tetap tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel walaupun mungkin kami duduk satu meja dalam perundingan. Oh, banyak hal lah yang yang dipertanyakan itu. Tapi banyak hal pula yang dijawab oleh Prabowo.

Berarti BoP yang kita kenal itu merupakan mekanisme paralel dan tidak terpisah dari PBB?

Iya, ya itu. Saya tidak tahu persis ya. Saya enggak tahu Prabowo ikut BOP ini karena mandat PBB atau sadar bahwa ini masuk di dalam skenarionya Amerika, skenarionya Trump. Soalnya begini, Trump itu bersama Israel karena Israel juga masuk di dalam PUMI kan? Ya, itu sudah mengatakan bahwa ISF (International Stabilization Force) itu nanti salah satu tugasnya melucuti Hamas. Artinya melucuti senjata Hamas. Kemudian menjadi pasukan perdamaian. Saya khawatir ini tidak sesuai dengan yang dibayangkan oleh Prabowo. Nah, kalau melucuti Hamas ini resisten sekali. Karena selama ini Indonesia dikenal pendukung Palestina. Hamas berpikir, “Loh, apa betul Indonesia ini sudah sadar masuk BOP?” kan gitu. Kalau sampai melucuti Hamas ya kan nggak lucu. Jadi mungkin, sebagaimana yang dijawab oleh Prabowo ketika menerima para Menlu dan para organisasi islam itu, kami hanya bertugas untuk kemanusiaan.

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga putusan penting terkait Gaza: 26 Januari 2024 (perintah provisional measures agar Israel mencegah genosida), 24 Mei 2024 (perintah menghentikan operasi militer di Rafah), dan 19 Juli 2024 (menyatakan okupasi Israel di Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri). Namun Israel mengabaikan semua putusan ini dengan dukungan AS yang memveto resolusi DK PBB. ICC juga telah mengeluarkan warrant of arrest terhadap PM Netanyahu dan Menhan Gallant atas kejahatan perang. Pertanyaannya: jika hukum internasional terus diabaikan oleh negara adidaya dan sekutunya tanpa konsekuensi berarti, apakah hukum internasional masih relevan hari ini, atau hanya menjadi alat legitimasi bagi yang berkuasa sementara yang lemah tetap menjadi korban?

Saya selalu ingin membedakan dua hal, yaitu eksistensi dan efektivitas. Jadi jangan sampai mengatakan hukum internasional itu tidak ada. Tidak eksis. Nah, itu menurut saya salah. Kalau tidak efektif saya bisa nerima. Jadi hukum internasional itu memang untuk urusan-urusan penyelesaian konflik yang melibatkan negara besar, Itu seringkali tidak efektif. Harus saya akui. Harus kita akui. Hukum internasional itu mandul, tumpul ketika menyelesaikan persoalan-persoalan konflik internasional. Konflik di Gaza, konflik di Syria, konflik di Irak, konflik di Libya, di Afghanistan mandul. Tidak ada yang tajam lah. Tidak ada yang efektif. 

Tetapi hal itu harus dibedakan dengan eksistensi. Artinya ketidakefektifan di dalam persoalan konflik internasional ini jangan kemudian mengatakan bahwa hukum internasional tidak eksis. Hukum internasional eksis. Banyak orang sekarang mengatakan hukum internasional ini tidak membumi. Nah, itu kembali kepada pernyataan John Austin ratusan tahun yang lalu bahwa hukum internasional itu bukan hukum dalam arti yang sebenarnya. Hukum internasional itu exist. Karena apa? Karena hukum internasional tidak hanya mengatur masalah konflik internasional. Hukum internasional ini mengatur laut, mengatur udara, ruang udara, mengatur ruang rasa, mengatur perdagangan internasional, mengatur perbatasan. Hukum internasional juga mengatur hukum ekonomi internasional, mengatur kesehatan di bawah WHO itu, mengatur pengungsi. Makanya ada the law of refugee atau refugee law.

Hukum internasional di banyak hal itu efektif. Hanya untuk persoalan konflik internasional yang yang melibatkan negara besar. Itu memang harus kita akui tidak efektif. Tapi bukan berarti tidak eksistensi saja. Jadi kalau saudara bertanya apakah masih aktif? Untuk persoalan itu sekali lagi tidak aktif. Hukum internasional sudah diinjak-injak sama Trump. Dan anehnya organisasi internasional seperti PBB itu seperti tidak berdaya. Ini pun ada alasannya. Karena Amerika lah yang paling besar berkontribusi untuk anggaran. Sehingga Kalau misalnya Trump [Amerika Serikat] menarik diri dari PBB ya selesai juga [PBB]. Kecuali kalau negara-negara anggota yang lain itu mampu mengangkat kembali PBB [tanpa Amerika Serikat]. 

Tetapi ingin saya katakan bahwa apa yang dikatakan oleh Trump dengan membentuk BoP ini itu tidak semua negara sekutunya setuju. Iya toh? Iya. Buktinya Prancis, Jerman, Inggris itu tidak masuk dalam BoP. Yang lebih konyol lagi Palestina tidak di dimasukkan dalam BoP. 

New York Declaration yang diadopsi Majelis Umum PBB pada September 2025 dengan dukungan 142 negara menggariskan roadmap menuju two-state solution: negara Palestina yang berdaulat hidup berdampingan dengan Israel berdasarkan garis 1967. Deklarasi ini secara eksplisit menyerukan Hamas untuk menyerahkan senjata, mengakhiri pemerintahan di Gaza, dan membebaskan semua sandera, sembari menuntut Israel menghentikan aktivitas pemukiman dan aneksasi. Apakah agenda Board of Peace sejalan dengan kerangka two-state solution PBB ini, ataukah justru bertentangan dengan mengabaikan prasyarat pembongkaran okupasi Israel yang sudah 57 tahun? 

Saya ingin sampaikan bahwa two state solution itu sebenarnya sudah ada tahun 1947 sebelum Israel mendirikan negara sekarang. Two state solution itu dimaksudkan agar orang Yahudi sama orang Arab itu berdampingan, hidup berdampingan secara damai. Tapi setelah tahun 1948 Zionis Israel itu mendirikan negara dan menyatakan kemerdekaan di sana, justru gagasan tentang two state solution ini hilang. Nah, baru muncul kembali akhir-akhir ini, ya. Tahun 2024-2025 kemarin muncul narasi agar Israel dan Palestina duduk berdampingan.

Two state solution ini tidak mudah. Kalau tidak dilandasi oleh kesadaran masing-masing masing-masing negara yaitu Palestina dan Israel, serta pengawasan yang ketat oleh negara-negara lain. Tidak mudah. Coba bayangkan, kita membayangkan yang ideal memang Israel menghentikan pemukiman, tidak lagi menyerang Palestina. Palestina yang diwakili oleh sayap Hamas yang paling kuat kan ini. itu sayap Hamas ini, selain itu sayap Fatah. Sayap Hamas ini mau dilucuti. Apakah mereka mau? Gencatan senjata saja belum berakhir sudah dikhianati. Masih dalam keadaan gencatan senjata Israel nyerang terus. Nah, [Israel] melanggar gencatan senjata itu ada ribuan kali. Jadi sulit dipercaya,  two state solution itu ideal tetapi tidak mudah mewujudkan itu.

Apalagi Israel sulit dipercaya karena Benjamin Netanyahu sudah mengatakan, “jangan mimpi Palestina itu merdeka selama saya berkuasa.” Tidak ada itikad baik dari Israel terutama Israel di bawah Benjamin ini. Ya, tidak tahu kalau Benjamin itu terbunuh baru mungkin ada pergantian rezim ya yang lebih moderat mungkin saja two state solution itu akan [terwujud]. Nah, BoP ini katanya juga akan mewujudkan two state solution. Bagaimana two state solution terjadi ya orang Palestina tidak masuk BoP. Ini omong kosong ini. Omong kosong. Sulit dipercaya, sulit dipercaya. Saya tidak percaya dengan BoP bentukan Trump loh ya. Saya tidak percaya.

Hanya 9 dari 195 negara di dunia yang secara resmi mendeklarasikan Hamas sebagai organisasi teroris, termasuk AS, Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Jepang. Namun, PBB tidak pernah mendeklarasikan Hamas sebagai teroris, bahkan setelah serangan 7 Oktober 2023, karena tidak mencapai ambang batas dua pertiga suara. Indonesia sendiri tidak menganggap Hamas sebagai organisasi teroris dan secara konsisten memandangnya sebagai bagian dari perlawanan rakyat Palestina. Mengingat Board of Peace mensyaratkan pelucutan senjata Hamas sebagai prasyarat, apakah bergabungnya Indonesia tidak menciptakan kontradiksi dengan posisi historis Indonesia yang memandang Hamas sebagai gerakan perlawanan, bukan teroris?

Jadi kalau saya melihat dan membaca beritanya Prabowo itu. Prabowo itu ingin konkret. Jadi ingin betul-betul mewujudkan Palestina itu merdeka secara permanen, abadi. Tidak ada lagi serangan dari Israel. Merdeka dan damai. Bisa membangun kehidupannya sendiri. Kalau tujuannya ini yang dikatakan kepada Menlu dan juga kepada organisasi Islam itu mengatakan, “kalau sampai saya [Prabowo] gagal mewujudkan itu. Indonesia akan keluar dari BoP”. Nah, kita tunggu saja. Sambil kita betul-betul mengharaplah Indonesia itu betul-betul berperan di dalam BoP bentukannya Trump ini. Yaitu betul-betul menyuarakan dan tidak tunduk begitu saja dengan kemauannya Trump.

Hamas juga katanya sudah menghubungi Indonesia. “Maumu apa?” katanya. Indonesia menjawab, “kami hanya sementara yang dikirimkan 600 itu nanti hanya akan menangani kemanusiaan.” Nah, ini sudah jelas beda dengan kemauannya Trump. Kalau misalnya Indonesia disuruh melucuti ya Nah, mudah-mudahan Indonesia tidak mau melucuti di Hamas. Ya, itu artinya Prabowo ini masih berpandangan bahwa pengiriman pasukan itu seperti hanya pengiriman pasukan di Lebanon. Pasukan perdamaian itu. Bukan aktif perundingan di BoP merumuskan. Itu saya kira.

Prinsip Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi PBB tahun 2005 memiliki tiga pilar ketat: tanggung jawab negara melindungi warganya, bantuan internasional preventif, dan intervensi kolektif melalui DK PBB sebagai upaya terakhir. Board of Peace tidak melalui DK PBB, tidak melibatkan otoritas Palestina atau Hamas, dan dipimpin secara personal oleh Trump yang terbukti mengabaikan hukum internasional. Apakah ini [BoP] benar-benar menerapkan R2P, ataukah justru bentuk intervensi kemanusiaan unilateral yang cacat legitimasi dan berpotensi menjadi instrumen hegemoni AS di Timur Tengah seperti yang terjadi di Irak (2003) dan Libya (2011)? 

Trump sendiri sudah tidak menganggap PBB. Pernyataannya Menteri Luar Negeri Amerika [Marco Rubio], Itu sudah mengatakan PBB itu tidak mampu mengatasi menyelesaikan [konflik] Gaza. Itu artinya mereka menganggap bahwa Amerikalah yang mampu, berserta Israel. Karena mereka punya kepentingan itu. Beda, beda. Itu bukan R2P. Responsibility to protect itu betul-betul punya landasan. Ada fungsinya, ada kriterianya, ada landasannya. BoP itu bukan R2P. Aturan mana yang mengatakan bahwa Trump itu berhak menyelesaikan di Gaza? Yang berhak menyelesaikan di Gaza itu sebenarnya ya orang Palestina sendiri  dan para pendukungnya, negara-negara pendukungnya. 

Ya samalah dengan klaim Trump terhadap Venezuela. Ya, dia sudah melanggar hukum internasional secara nyata. Ya, kalau orang Jawa bilang ceto welo-welo. Yaitu dengan menyerbu Venezuela dan menculik presiden beserta istrinya. Ini sudah berapa aturan hukum internasional yang dilanggar? Pertama, dia masuk ke wilayah yurisdiksi negara lain karena dia punya kedaulatan. Kedua, menculik presidennya. Sudah melanggar kedaulatan wilayah, menculik presidennya, kemudian mengklaim saya sementara menjadi presiden Venezuela sementara. Kok bisa ini? Ndak waras ini. 

Bergabungnya Indonesia ke BoP yang juga beranggotakan Israel dinilai pakar UGM sebagai “blunderfatal” dan UI menyebutnya “krisis kepercayaan diri”. UUD 1945 mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Presiden Prabowo bahkan mengucapkan “shalom” di Sidang Umum PBB dan dikabarkan akan berkunjung ke Israel. Dengan kontribusi finansial Rp17 triliun yang masih diperdebatkan transparansinya, apakah ini merupakan penyimpangan dari amanah konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip anti kolonialisme yang menjadi DNA politik luar negeri Indonesia sejak Konferensi Asia-Afrika 1955? 

Memang dalam banyak hal kita akan menghindari pertemuan dengan Israel. Misalnya pasukan sepak bola, iya toh? Klub sepak bola mau bertanding di sini kita tolak. Pemain kita mau bermain dengan warga negara Israel, kita mundur. Itu bentuk bahwa kita ini menolak Israel. Justru itu yang dipertanyakan. Apakah dengan kita nanti duduk satu meja dengan Israel itu, apakah berarti kita mencederai [konstitusi]? Mungkin iya. Tapi apa jawaban Kemenlu? “Kami berunding di sana nanti bukan berarti kami menormalisasikan hubungan diplomatik dengan Israel. Bukan berarti kami mengakui kemerdekaan Israel.” Itu saja jawabannya. Tapi kalau apakah ini mencederai konstitusi? Ya, kita lihat apakah kalau kita menerima Israel main sepak bolanya main di sini itu mencederai konstitusi atau tidak? Kalau iya, ya itu lebih dari mencederai.

Dan selama ini belum ada pernyataan resmi bahwa Indonesia mencederai konstitusi. Karena jawaban Pak Prabowo, “Kami tidak membuka hubungan dengan dengan Israel. Tetap kok. Kami hanya ingin berkontribusi sesuai dengan alinea ke berapa itu. Pembukaan undang-undang. Ikut serta menertibkan perdamaian dunia. Kami ingin berkontribusi berkontribusi konkret terhadap perdamaian atau kemerdekaan Palestina. Bukan hanya pernyataan-pernyataan untuk kita bantu obat-obatan kita kita bantu dokter, kita bangun rumah sakit, kita bantu sembako. Bukan hanya itu. Tapi kami ingin konkret.” Ya itu, kalau kita tidak masuk ke dalamnya, bagaimana kita bisa mengetahui kalau mereka main-main sendiri? Itu masuk akal juga toh? Rasional juga. Tapi resistensinya tinggi, tidak mudah melaksanakannya.

TNI telah menyiapkan 20.000 personel untuk peacekeeping di Gaza dengan fokus kesehatan dan konstruksi. Namun, ada kekhawatiran pengiriman dilakukan dalam kerangka Board of Peace, bukan murni mandat PBB. Pakar UI menekankan bahwa tanpa mandat PBB yang jelas, TNI berisiko kehilangan perlindungan hukum sebagai pasukan penjaga perdamaian dan Indonesia harus menanggung seluruh biaya misi. Lebih jauh, pengamat memperingatkan TNI bisa menjadi “wajah kolonialisme baru” karena beroperasi tanpa legitimasi dari rakyat Palestina dan berada di bawah kerangka yang dipimpin negara pendukung utama Israel. Bagaimana Anda menilai risiko hukum, politik, dan reputasional ini, terutama bagi citra Indonesia di mata dunia Islam dan negara-negara Global South? 

Jadi itulah yang selama ini diperdebatkan di dalam negeri itu ya, Prabowo mengirimkan pasukan itu atas mandat PBB atau tidak? Kalau beliau mengatakan “loh iya,” ya berarti melenceng dari skenarionya Trump. Prabowo akan tegak lurus dengan mandat PBB. Ya seperti hanya seperti biasa kita mengirimkan Pasukan Perdamaian, di Lebanon, di Kongo dulu itu kan sudah terbiasa, kita sudah berkali-kali. Apakah itu? Kalau itu, ya oke-oke saja. Dalam rangka membantu rekonstruksi dan membantu kemanusiaan serta mencegah jangan sampai ada serangan ke rakyat [Palestina]. Tapi kalau bukan itu, kalau harus runding, kalau harus menentukan ini itu dan sebagainya dan Indonesia larut [dan] ikut arus dalam skenario BoP-nya bentukan Trump, itu yang dikhawatirkan. Kalau itu yang dilakukan, memang betul Indonesia kehilangan perlindungan. Karena lepas dari resolusi, kan gitu.

Nah, melihat personal teknis sendiri, sebenarnya sudah agak-agak ada kebingungan di sana karena ada yang bilang bahwa transpasinya kurang. Hal itu juga bisa menjadi wajah kolonial baru gitu dari penyerahan TNI ke Gaza. Mungkin itu yang tadi saya katakan, nanti kalau sudah dibangun otoritas, siapa yang ada di Gaza? Apakah itu dikembalikan ke Palestina? Omong kosong itu tidak mungkin. Pasti dalam kendali pengawasan Amerika dan Israel. Bahkan otoritasnya nanti jangan-jangan kemudian tahu-tahu milik Israel. Iya kan? Bisa.

Tapi dari segi pengiriman tentara, menurut anda, apakah risiko hukum, politik, dan reputasi ini sebenarnya bisa mencederai reputasi Indonesia?

Tergantung. Tergantung yang dimainkan oleh Indonesia nanti apa. Kalau Indonesia betul-betul bisa bermain cantik, mempengaruhi dari dalam. Oh, itu bagus sekali. Maka reputasi level Indonesia di hubungan internasional itu mungkin akan akan meningkat. Tapi kalau Indonesia larut di dalam skenarionya Trump, itu berbahaya. Itu menurut saya seperti itu. Tergantung. Indonesia bisa bermain cantik atau tidak.

Operasi militer AS yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026 dan ancaman Trump untuk menguasai Greenland dari Denmark (bahkan tidak menolak penggunaan kekuatan militer terhadap sekutu NATO) menandai kebangkitan “Doktrin Monroe Baru”. Trump secara terbuka menyatakan ingin menguasai Venezuela untuk minyak dan Greenland untuk mineral langka serta pertahanan Arktik. Dalam perspektif hukum internasional, apakah ini pelanggaran terang-terangan Piagam PBB Pasal 2(4) tentang larangan penggunaan kekuatan, dan mengapa DK PBB tidak mengambil tindakan tegas? Bukankah ini membuktikan bahwa hukum internasional hanya berlaku selektif: mengikat negara lemah, tetapi tidak berlaku bagi AS dan sekutunya?

Kalau, kalau ditanya apakah ini melanggar pasal 2 ayat 4, jelas. Dia masuk ke kedaulatan negara lain ini kan sudah melanggar. Piagam PBB mengatakan, “setiap negara tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain,” kan itu. Itu jelas. Kemudian “setiap warga setiap kepala negara itu punya imunitas.” Punya kekebalan. Lah kok ini diambil, diculik. Nah, Dewan Keamanan [PBB] itulah yang jadi soal selama ini. PBB itu tidak memiliki taring. Karena Amerika anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan Amerika terlalu mendominasi hegemoni terhadap PBB ini. 

Jadi, PBB tidak berdaya karena kalau dikaitkan dengan anggaran [misalnya]. Anggaran PBB itu ya, sekian puluh persen, saya dengar sih katanya 70% itu dari Amerika. Sedangkan yang 30% anggaran PBB itu dari urunan negara-negara anggota, bayangkan betapa kuatnya kuku cengkraman PBB oleh Amerika. Dari aspek anggaran saja. Kalau misalnya Amerika keluar, “saya tidak mengakui lagi PBB, saya keluar dari PBB,” plus anggarannya. Ya sudah. Selesai kan? Itu yang jadi persoalan mengapa PBB ini kok tidak terlalu berdaya?. Atau boleh dikatakan ya tidak berdaya. 

Jika kita melihat pola agresivitas Trump (invasi Venezuela, ancaman Greenland, tekanan ke Kuba dan Nikaragua, relokasi Kedubes AS ke Yerusalem), apakah BoP sebenarnya alat untuk melegitimasi dominasi AS di Western Hemisphere dan Timur Tengah sekaligus akses terhadap sumber daya strategis? Bukankah ini sejalan dengan National Security Strategy AS 2025 yang secara eksplisit membangkitkan Doktrin Monroe untuk mengamankan hegemoni regional AS, dan bagaimana ini berbeda dengan imperialisme klasik abad ke-19? 

BoP itu BoP-nya Trump loh ya. BoP bentukan Trump ini nanti kalau misalnya lolos ya lancar-lancar saja itu semakin jumawa mereka itu. Asumsinya pasti dia akan mengendalikan Gaza. Tidak mungkin sudah capek-capek bangun merekonstruksi tahu-tahu Palestinanya dikasihkan [ke warga Palestina]. Nonsense itu. Apalagi ya itu Benjamin Netanyahu itu [mengatakan] “jangan berharap Palestina itu merdeka selama ada saya sebagai pemimpin saya.” Sesumbernya seperti itu. Jadi satu-satunya jalan barangkali ya, Benjamin ini harus disingkirkan. Harus ada pergantian rezim.

Kemarin ada tulisan dari Prof. Hikmahanto ini, “Dunia adalah saya”. Itu sebenarnya meniru Raja Louis ke-14, Revolusi Perancis itu. Itu kan sesungguhnya begitu, “negara adalah aku”. Ini sekarang dunia adalah aku. Maunya dunia ini dikuasai di bawah pikirannya Trump. Di bawah ketiaknya Trump. Nah, itu ya lebih dari imperialis. Kalau dulu imperium Roma itu hanya di Eropa. Terus imperium dinasti-dinasti di Cina dan Jepang dulu hanya menguasai Asia Timur. Ini maunya seluruh dunia dikuasai. Jadi, nanti lebih gila dari Hitler. Lebih lancang dari itu. Kalau Greenland aja mau disikat

Salah satu agenda utama BoP adalah rekonstruksi Gaza senilai miliaran dolar. Namun, tanpa penyelesaian akar masalah (okupasi Israel yang sudah 57 tahun, status Yerusalem, hak kembali 5 juta pengungsi Palestina berdasarkan Resolusi PBB 194, pembongkaran permukiman ilegal, dan kedaulatan penuh Palestina), apakah rekonstruksi ini tidak akan menjadi “perdamaian semu” yang melanggengkan status quo dan menguntungkan Israel? Bukankah ini mengulang kegagalan Perjanjian Oslo (1993) yang mengabaikan keadilan struktural, sehingga konflik terus berulang dan kondisi Palestina justru semakin memburuk? 

Iya memang. Jadi sulit dibantah kalau BoP ini nanti akan apa ya? [Sulit] betul-betul menjadi peace, banyak skeptis. Kalaupun bisa Gaza itu direkonstruksi, tidak akan dikembalikan ke Palestina. Buktinya apa? Pengosongan. Nanti kalau sudah “oke”, mereka akan dipanggil kembali, ya omong kosong. Omong kosong. Siapa yang akan mengatakan seperti itu? Nah, kalau sudah didominasi sudah dikuasai, siapa yang berani kepada Israel dan Amerika? Jadi, ujung-ujungnya ya perang lagi.

Sebaiknya ya itulah, di bawah mandat PBB, tunjuk beberapa negara selesaikan [konflik] Palestina. Kalau perlu tanpa campur tangan Israel dan Amerika. Itu baru selesai nanti. Kalau selama Amerika dan Israel masih bercokol di sana, tidak akan. Saya skeptis, saya skeptis.

Melihat fragmentasi sistem internasional saat ini (melemahnya PBB, munculnya mekanisme paralel seperti BoP, unilateralisme AS, pengabaian putusan ICJ dan ICC, perang di Gaza dan Ukraina), bagaimana prospek multilateralisme dan supremasi hukum internasional ke depan? Apakah kita sedang memasuki era might is right di mana hukum internasional hanya menjadi retorika kosong? Dan sebagai penutup, apa rekomendasi konkret Anda kepada pemerintah Indonesia: apakah Indonesia sebaiknya tetap di Board of Peace dengan syarat tegas (seperti tidak beroperasi di bawah komando Israel, mandat harus dari PBB, pengakuan eksplisit terhadap kemerdekaan Palestina, dan jaminan tidak ada normalisasi hubungan dengan Israel), atau justru harus mundur dan memimpin koalisi alternatif negara-negara Global South yang independen dari agenda kekuatan besar, sejalan dengan warisan Konferensi Asia-Afrika dan Gerakan Non-Blok?

Ya, menurut saya, kita lihatlah apa yang dilakukan oleh Indonesia dulu. Ya, kalau Indonesia itu di sana terjadi penguatan peran Indonesia di dalam menyelesaikan perdamaian, ya teruskan. Tapi kalau ada nada-nadanya Indonesia dikerdilkan perannya dan dua negara Amerika dan Israel ini terlalu mendikte, terlalu dominan, ya saran saya keluar saja. Keluar saja. Agar resistensinya tidak melebar lagi dengan masyarakat Indonesia yang jelas-jelas 100% pro-Palestina. Palestina itu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Jasanya banyak. 

Penulis: Ekas Abdul Baits
Kontributor: Mohammad Rafi Azzamy dan Nabila Riezkha Dewi
Editor: Muhammad Tajul Asrori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.