TERBIT ATURAN BARU, GEDUNG UKM KINI BUKA HINGGA SETENGAH SEMBILAN MALAM
MALANG-KAV.10 Tepat tanggal 26 september 2024 lalu, terbit aturan baru terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gedung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Salah satu poinnya menjelaskan tentang pembaruan jadwal buka tutup gedung UKM. Sebelumnya, di masa pandemi, aturan tentang jam buka gedung UKM dibatasi hingga pukul empat sore. Namun, setelah sekian lama pandemi berakhir, aturan tersebut tidak kunjung diperbarui.
“Kan katanya gedung yang di situ (gedung UKM lama, red.) itu sampai 24 jam, tapi di gedung ini (gedung UKM baru, red.) hanya sampai jam empat (sore, red.) saja,” ujar Sodikin, salah seorang satpam di gedung UKM, saat diwawancara pada Kamis (24/9). Setelah mendapat keluhan dari mahasiswa, Sodikin langsung meminta ke rektorat agar jam buka gedung UKM diperpanjang. Pihak rektorat pun mengabulkan permintaan tersebut. “Barusan kemarin (jam buka gedung UKM, red.) diperpanjang sampai jam setengah sembilan (malam, red.),” imbuhnya.
Sodikin menambahkan bahwa ia tidak tahu-menahu mengapa peraturan mengenai jam buka gedung UKM tidak kunjung diperbarui meski pandemi telah lama berakhir. “Kan (pandemi, red.) covid selesai tahun 2022, saya masuk di UKM tahun 2023. Jadi, alasan sejujurnya saya enggak tahu,” jelas Sodikin yang menggantikan posisi satpam sebelumnya, Ferry.
Menurut Sodikin, perubahan aturan ini mendapat respons positif dari kalangan mahasiswa. “Setelah peraturannya diubah jadi sampai setengah sembilan, ya, (mahasiswa, red.) agak senanglah karena kan jamnya lebih panjang,” terang Sodikin. Meski begitu, Sodikin mengeluhkan perihal mahasiswa yang tetap sering molor meski jam buka gedung UKM sudah diperpanjang. “Walaupun (jam buka gedung UKM, red.) sudah diperpanjang, masih banyak (mahasiswa yang berkegiatan di gedung UKM, red.) yang lebih dari setengah sembilan. Terus terang, jam segitu sudah waktunya saya cari makan, tapi saya mikir kalau ada (mahasiswa, red.) yang masuk gimana,” keluh Sodikin.
Penulis: Muhammad Tajul Asrori (anggota magang)
Editor: Dimas Candra Pradana
Kontributor: Naufal Rizqi Hermawan dan Az-zahra Aqilah Yasinisya Maulana