Polemik RUU Penyiaran, Wartawan Malang Gelar Aksi Penolakan
MALANG-KAV.10 Berbagai seragam dari beberapa media memenuhi halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Jumat (17/5). Mereka datang untuk menolak draft Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan membawa poster-poster, para jurnalis Malang yang tergabung dalam AJI Malang, PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang ini menyampaikan protes terhadap RUU Penyiaran yang akan merenggut kebebasan pers.
Beberapa pasal ini termasuk pasal 50B ayat (2), pasal 8A huruf q, dan pasal 42. Bila RUU ini disahkan, salah satu dampaknya adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Benni Indo, Ketua AJI Malang, liputan investigasi berguna untuk membuka informasi yang mendidik publik. “Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi,” lanjutnya. Benni menjelaskan jika RUU ini bertentangan dengan semangat reformasi yang terwujud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Lebih lanjut, Benni menilai jika pasal yang bermasalah dalam RUU Penyiaran ini bukan hanya terdapat pada larangan untuk menyiarkan jurnalistik investigasi saja. Akan tetapi, beberapa pasal seperti pasal 42 akan membuat tumpang-tindih birokrasi penyelesaian sengketa pers. “ini nanti juga akan berpotensi untuk mereduksi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.” Benni meneruskan.
Selain itu, Benni melihat polemik RUU Penyiaran ini tidak hanya terdapat pada pasal-pasal saja. Ia berpendapat jika proses perumusan RUU ini terkesan terburu-buru dan senyap. “(Prosesnya, red.) tidak begitu terbuka tapi tiba-tiba begitu muncul. Dan informasinya September ini mau segera disahkan begitu saja,” tambahnya.
Begitu massa aksi bergerak menuju depan pintu Kantor DPRD Kota Malang, adalah Benni yang menjadi perwakilan untuk masuk ke dalam gedung dan menyampaikan tuntutan mereka. Menunggu Benni, jurnalis-jurnalis Malang Raya berorasi dan berpuisi untuk mengobarkan tuntutan-tuntutan mereka. Puisi Sajak Suara milik Wiji Thukul turut dibacakan di penghujung aksi.
Salah satu orator melantangkan bahwa DPR tidak bisa lagi dipercaya dengan berusaha mengesahkan RUU Penyiaran ini. Kali ini, DPRD Kota Malang yang menunjukkan ketidakamanahan mereka.
Di gedung itu, tiada satupun dari 45 anggota dewan yang sedang di sana. “Informasi yang kami dapat dari sekwan (sekretaris dewan, red.) bahwa semuanya berada di luar kota,” ujar Benni setelah ia keluar dari gedung.
Dengan demikian, Benni menitipkan aspirasi mereka berupa surat digital melalui sekretaris dewan untuk dikirimkan ke DPR RI. Akan tetapi, proses ini tidak sepenuhnya selesai. “Hari ini ada kendala teknis. Kami akan coba kembali untuk mengirimkannya pada awal pekan depan hari Senin,” pungkasnya.
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Adila Amanda