Renovasi Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Penandatanganan Tidak Melibatkan Semua Keluarga Korban

Nuri Hidayat, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan
MALANG-KAV.10 Jaringan Solidaritas Keadilan Korban (JSKK) Kanjuruhan menggelar aksi solidaritas tolak renovasi gate 13 Stadion Kanjuruhan pada Senin (22/01) lalu. Aksi tersebut menuntut adanya audiensi bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang di kantor Bupati Malang. JSKK yang terdiri dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Malang dapat menandatangani surat komitmen.
Salah satu keluarga korban yang tergabung dalam JSKK, Nuri Hidayat, menerangkan bahwa penandatanganan renovasi gate 13 antara pemerintah kabupaten Malang dengan PT. Waskita tidak melibatkan semua keluarga korban. Ia juga mengatakan bahwa saat ini keluarga korban sudah terpecah menjadi tiga kubu. “Keluarga korban terpecah menjadi tiga kubu. Ada keluarga korban yang masih memperjuangkan keadilan, ada keluarga korban yang menerima bahwa tragedi tersebut merupakan takdir korban, dan satu lagi keluarga korban yang mencari kesejahteraan,” ujar Nuri.
Lebih lanjut, Nuri menjelaskan bahwa aksi Senin lalu tidak hanya bertujuan untuk menuntut audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kadispora Kabupaten Malang, melainkan juga sebagai upaya rekonsiliasi antara kubu keluarga korban yang mencari keadilan dengan kubu keluarga korban yang mencari kesejahteraan. Sayangnya, kubu keluarga korban yang mencari kesejahteraan tidak menghadiri aksi tersebut.
Nuri juga menambahkan bahwa tak ada koordinasi dengan keluarga korban terkait penandatanganan kontrak renovasi stadion Kanjuruhan antara Bupati Kabupaten Malang dengan PT. Waskita. “Ya mungkin dikira nggak perlu (berkoordinasi dengan keluarga korban, red.),” imbuhnya.
Selain itu, Nuri juga menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dari hal yang tertulis dalam notulensi penandatanganan kontrak dengan realita yang terjadi. ”Bahkan, tidak tahu dipelintir atau salah ketik, bahwa kita (keluarga korban, red.) akan sama-sama mengawal renovasi kanjuruhan, padahal kita (keluarga korban, red.) mohon penundaan renovasi kanjuruhan. Beda persepsi sama sekali,” terangnya.
Berdasarkan pernyataan Nuri, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan juga tidak mengundang keluarga korban dengan alasan mempertimbangkan kondisi kejiwaan keluarga korban. Alasan ini disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, kepada Nuri. Selain itu, Nuri turut menceritakan pengakuan pihak keamanan PT. Waskita yang mengatakan telah mengantongi tanda tangan keluarga korban untuk melakukan renovasi gate 13. “Saya sudah mengantongi tanda tangan para keluarga korban untuk renovasi G13. Kalau kalian menolak renovasi, kumpulkan tanda tangan 100 orang keluarga korban baru kita mau (menimbang penghentian renovasi gate 13, red.),” ujar Nuri menirukan perkataan pihak keamanan PT. Waskita.
Hingga saat ini, kubu keluarga korban yang memperjuangkan keadilan masih berjuang untuk penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan dan reka ulang kejadian yang dapat dihadiri oleh keluarga korban.
Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana