KONGRES MAHASISWA DIHAPUS, LKM UB TAK LAGI BERDAULAT
MALANG-KAV.10 Terhitung sejak 3 tahun terakhir, keberadaan Kongres Mahasiswa (KM) hilang dari susunan organisasi mahasiswa UB. Pelaksanaan KM terakhir terlacak pada tahun 2020. Presiden EM UB 2023, Rafly Rayhan, mengatakan bahwa ketiadaan KM diakibatkan dari lahirnya Peraturan Rektor tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan.
Menurut Undang-Undang LKM UB, KM merupakan forum yng memiliki otoritas tertinggi dalam LKM. Keberadaan KM ditujukan untuk mewadahi aspirasi mahasiswa serta pengawasan terhadap lembaga eksekutif dan legislatif. Aspirasi tersebut dipertanggungjawabkan oleh Eksekutif Mahasiswa (EM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB. Anggota KM dipilih oleh tiap fakultas sehingga KM menjadi representasi dari seluruh mahasiswa.
Pertor Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang disahkan pada tahun 2021 menghapus legitimasi KM. “Semenjak Pertor itu diterbitkan, pada saat itu tidak ada pengakuan secara legal terhadap keberadaan Kongres Mahasiswa. KM kehilangan legalitas dan legitimasi,” ujar Rafly kepada awak Kavling pada Rabu, (22/11).
Dalam Petor tersebut, yang diakui sebagai organisasi kemahasiswaan UB adalah EM, DPM, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), BEM Fakultas, dan Lembaga Otonom (LO). Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa panitia pemilihan pengurus organisasi kemahasiswaan ini tidak murni berasal dari mahasiswa, namun juga terdiri dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam konsep demokrasi yang ideal, menurut Rafly, Kongres Mahasiswa harus tetap ada. “KM harus ada, dan satu-satunya lembaga yang bisa menyuarakan itu adalah DPM (yang memiliki kewenangan, red), dengan cara mengusulkan perubahan Peraturan Rektor atau pembentukan Pertor baru.”
Rafly menambahkan, kalaupun tanpa legalitas dari kampus, Kongres Mahasiswa tetap bisa dijalankan. “Lembaga kedaulatan mahasiswa adalah lingkup demokrasi mahasiswa, tidak bergantung kepada institusi universitas. Sehingga, kalaupun diadakan KM oleh DPM, maka tetap punya legitimasi. Karena legitimasi itu lahir dari mahasiswa, meskipun tanpa legalitas” Ujar Rafly.
Penulis : Asa Amirsyah Al-Kindi
Editor: Sifin Astaria
Ilustrator: Husnul Khotimah