TOLAK UU CIPTAKER, AKSI ALIANSI MAHASISWA MALANG DAN ASURO KEPUNG BALAI KOTA

0

MALANG-KAV.10 Aliansi Mahasiswa Malang bersama Aliansi Suara Rakdjat (Asuro) menyatakan penolakan terhadap UU Ciptaker diiringi dengan melakukan aksi dari Stadion Gajayana menuju Balai Kota Malang, pada Senin (3/4). Aksi tersebut terdiri dari gabungan BEM di 4 kampus besar di Malang, yakni UB, UM, UNISMA, dan UMM.

Di akhir aksi, Ketua Umum DPRD, I Made Rian Diana Kartika, sempat keluar dari gedung DPRD untuk menemui massa aksi. Ia juga sempat berhadap-hadapan dengan massa aksi untuk dibacakan press release oleh korlap aksi. “Nanti kita lihat, kita sama sama berjuang untuk menyampaikan aspirasi kita bersama ini. Nanti kita sampaikan ke DPR RI, ada perwakilannya, bukti tanda terimanya pasti akan kita sampaikan bahwa ini sudah diterima. Terkait tindak lanjut di sana, akan kami terus pantau,” ujar I Made Rian menanggapi poin-poin tuntutan aksi.

Isi dari surat pernyataan tersebut memuat 13 poin tuntutan baik isu nasional atau regional. Salah satunya, “Mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan,“ tulis surat pernyataan yang diterbitkan di hari yang sama.

“Bukannya bergegas memperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah malah terkesan mengakali inkonstitusional UU Ciptaker dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker pada Jumat, 30 Desember 2022. Mekanisme pembentukan Perppu yang tidak membutuhkan partisipasi dari masyarakat dan sepenuhnya pandangan subjektif dari presiden dijadikan sebagai “jalur tanpa hambatan” oleh pemerintah dalam pengesahan UU Ciptaker, dan resesi ekonomi dunia pada tahun 2023 dijadikan kambing hitam atas terbitnya Perppu Ciptaker ini,” tulis pernyataan tersebut.

Dimas Aqil, selaku perwakilan Asuro, menjelaskan bahwa pengesahan UU Ciptaker ini dilakukan secara serampangan, dalam artian pada November 2021 sudah ada putusan MK mengamanatkan agar UU Cipta kerja ini disusun ulang dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi, yang dilakukan pemerintah dan DPR RI malah melakukan kolaborasi dengan membuat revisi Undang-Undang P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan setelah direvisi dimasukkan terkait dengan pembentukan UU dengan mekanisme Omnibus Law, dan itu tidak diamanatkan oleh putusan MK.

Dimas Aqil juga menambahkan, “Jika hal ini tidak terealisasikan, Asuro akan mengeskalasikan lebih besar, dalam artian Asuro tidak hanya turun ke depan DPRD saja, tetapi akan turun untuk menutup jalan-jalan arteri agar menghambat daripada stabilitas ekonomi negara. Dan untuk poin-poin lainnya, untuk gerakan-gerakan lainnya, secepat-cepatnya kita juga akan mengajukan judicial review.

Penulis: M. Fitra Fahrur Ramadan
Kontributor: Laras Ciptaning Kinasih
Fotografer:  Khairul Ihwan
Editor: Adila Amanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.