KETIADAAN STRATEGI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI ORGANISASI INTRA KAMPUS

0

MALANG-KAV.10 Melalui akun Instagram resminya, Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) menerbitkan siaran pers (press release) pada Kamis (29/9). Siaran pers tersebut berisikan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu mantan anggota Badan Pengurus Harian (BPH) EM UB 2022 mereka yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Masyarakat.

Pemberhentian tersebut disebabkan karena pelanggaran kode etik dari tindak kekerasan seksual (KS) yang dilakukan pelaku. Keputusan pemberhentian tersebut dihasilkan melalui Sidang Kode Etik yang dilaksanakan seminggu sebelumnya (22/9). Melalui siaran pers tersebut, diketahui terdapat empat korban yang dilecehkan oleh pelaku.

Beda Pendapat Dua Kementerian

Meskipun sanksi pihak EM UB sudah diberikan kepada pelaku, kejadian ini tetap menuai perhatian. Dalam hal ini berkaitan dengan penciptaan ruang aman di dalam kampus agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB, Mirandha Magdalena Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki strategi apa pun untuk mencegah tindak KS.

“Kalau untuk strategi pencegahan nggak (ada, RED.), ya, karena kita lebih kepada perubahan mindset dari sivitas akademik supaya lebih aware sama KS. Kedepannya kita akan lebih masif lagi dalam menangani KS karena ada LBH-LBH lain juga selain P3 yang akan sangat terbuka untuk memberikan bantuan kepada korban,” jelas Mirandha pada awak Kavling10, Jumat (6/10).

Mirandha menambahkan bahwa tindakan KS sejauh ini hanya dapat ditangani saat sudah ada laporan yang masuk ke P3. Akan tetapi, jika terdapat indikasi tindak KS, pihak P3 akan berusaha untuk menghubungi korban terlebih dahulu, walaupun belum ada laporan yang masuk. “KS kan merupakan delik aduan, tapi kalau ada indikasi KS yang kami ketahui meski korban tidak melapor, kami berusaha untuk reach korban terkait pelaporan,” tukas Mirandha.

Berbeda dengan P3, Menteri Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) EM UB, Hafizh Chairi, menyatakan bahwa pihaknya memiliki strategi pencegahan untuk meningkatkan moral anggota EM UB yang dapat diaplikasikan melalui beberapa program kerja mereka mendatang.

Insya Allah ada program kerja kayak Bonding atau Upgrading yang dibalut dengan games-games atau bisa melalui penyampaian materi secara fun & chill lah ya, terkait bahaya serta ciri-ciri KS ini. Saya harap hal itu bisa menciptakan kondisi yang suportif bagi seluruh teman-teman di EM UB,” terang Hafizh (6/10). 

Dalam implementasinya, Hafizh berharap bahwa Kementerian PAO dapat bekerjasama dengan Kementerian P3 terkait jalannya program kerja tersebut. Ia memastikan program kerja ini akan direalisasikan secepatnya. “Akan kami sampaikan secepatnya kepada teman-teman EM,” tambahnya kemudian.

Hafizh pun menambahkan bahwa Kementerian PAO akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh Kementerian EM UB, khususnya Kementerian Sosma, guna mencegah agar hal yang sama tidak terulang kembali. Penerapan indikator-indikator baru dalam menyaring anggota EM UB pun menjadi salah satu cara yang akan diterapkan oleh Kementerian PAO.

“Tentu akan ada indikator-indikator baru yang lebih ketat. Mungkin nanti akan kami perdalam mengenai pemahaman (para calon anggota, RED.) terhadap kekerasan seksual,” tambahnya.

Kesaksian Korban

Kavling10 juga menghubungi salah satu korban dari tindak KS dalam kasus tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami pelecehan sejak Mei lalu. Pada saat itu, dirinya belum memiliki keberanian untuk melaporkan atau mengungkapkan kasus itu.

Akan tetapi, setelah korban mendengar pernyataan dari pihak lain bahwa korban tidak hanya dirinya seorang, di sana lah korban memantapkan dirinya untuk membuat laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Saat melaporkan ke pihak P3, ia diwakili oleh Dirjen Sosma EM UB saat itu.

“Aku disuruh buat berita acara dan ngumpulin bukti. Aku kumpulin jadi satu sama korban-korban lain dan para saksi yang melihat kejadiannya (tindak KS, RED.) secara langsung,” jelasnya saat diwawancarai oleh awak Kavling10 (3/10). Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan itulah akhirnya Dirjen Sosma EM UB meneruskan laporan pada P3 untuk kemudian diproses. 

Pihak korban juga menyatakan kala itu ia sempat kaget, menangis, dan tidak bisa melakukan apapun setelah pelaku melakukan pelecehan. “Dari sisi psikologis itu nge-trigger aku banget,” jelasnya. Setelah itu, ia menambahkan “Alhamdulillah di ruang organisasi dan kepanitiaan sekarang memberi ruang aman,” ketika kasusnya pada akhirnya resmi diangkat EM UB ke ranah publik via Instagram mereka.

Pelaporan Lebih Lanjut

Penanganan pertama yang dilakukan oleh P3 adalah dengan meneruskan laporan yang sudah masuk kepada Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB (fakultas pelaku). Penerusan laporan kepada ULTKSP fakultas bertujuan untuk proses lebih lanjut dalam menindak pelaku, seperti pemberian sanksi akademik (di luar pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat dari EM UB).

P3 EM UB pun menawarkan kepada korban mengenai pendampingan psikiater, bahkan menawarkan agar kasus ini diteruskan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, korban menolak karena dirinya sudah merasa cukup puas dengan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat kepada pelaku dan penyebaran melalui siaran pers. 

“Sempat ditawari sama P3 untuk pendampingan psikiater dan dibawa ke LBH, tapi dari aku menolak karena laporannya juga sudah diteruskan ke ULTKSP untuk sanksi lebih lanjut. Pokoknya yang penting sekarang (pelaku, RED.) sudah turun dari EM,” terang korban saat itu.

Kondisi korban saat ini pun masih takut mendapatkan ancaman-ancaman tertentu. “Kondisi aku sekarang lebih ke was-was dan takut di-chat sama pelaku. Takut ada ancaman-ancaman,” jelas korban.

Sampai saat ini pihak P3 masih terus melakukan pendampingan kepada korban demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Mengenai pemberian sanksi lebih lanjut kepada pelaku, saat ini masih menunggu keputusan dari pihak ULTKSP FIA UB. Segala pernyataan dari pihak korban yang dipublikasikan dalam berita ini telah mendapatkan perizinan dan persetujuan dari korban itu sendiri.

Penulis: Laras Ciptaning Kinasih
Kontributor: Singgang Muryani
Editor: Alifiah Nurul Izzah
Ilustrasi: Alifiah Nurul Izzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.