KERANCUAN PERTOR PLT DEKAN FMIPA DAN KELUHAN LAIN DALAM AKAMI
MALANG-KAV.10 Pelantikan Rektor Universitas Brawijaya periode tahun 2022-2027 dengan rektor terlantik, yaitu Prof. Widodo pada (27/6), menimbulkan beberapa permasalahan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (FMIPA UB). Hal ini disebabkan karena sebelumnya Prof. Widodo memangku jabatan sebagai Dekan FMIPA, sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan dekan.
Sementara untuk saat ini Prof. Sasmito Djati ditetapkan sebagai PLT Dekan yang juga merangkap sebagai wakil rektor IV (WR IV). Menurut WD I dan WD II FMIPA, Prof. Sasmito Djati ini sudah memegang 100% fungsi dari dekan, meskipun belum ada pelantikan secara resmi oleh rektor. Pemilihannya tersebut ditunjuk oleh Prof. Widodo sebagai PLT Dekan FMIPA UB.
Menurut Alfana, selaku Ketua DPM FMIPA pada (12/9), masa jabatan Prof. Widodo baru berlangsung selama 2 tahun 3 bulan sehingga masa jabatannya masih tersisa. Berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 3 Tahun 2020 seharusnya dilakukan pemilihan dekan baru, sedangkan menurut pertor lainnya, yaitu Pertor Nomor 93 Tahun 2021, seharusnya dilakukan pengangkatan dekan infinitif oleh rektor dari wakil dekan atau dosen prasyarat.
Kementerian Kastrat BEM FMIPA UB sudah mengkaji terkait pertor-pertor tersebut dan menemukan sebuah ketentuan terkait pergantian dekan ketika dekan mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum masa jabatannya habis. “Jika kita lihat SK pengangkatan Prof. Sasmito Djati ketika menjadi PLT Dekan, pertor yang dituju yaitu Pertor Nomor 93 Tahun 2021. Tetapi di pertor tersebut tidak ada ketentuan PLT, jadi kata Pelaksana Tugas (PLT) tidak ada di dalam pertor tersebut. Kata PLT ada di Pertor Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Husein Wisnu selaku Direktur Jenderal Isu Strategis Internal pada (29/9).
Jika mengacu pada Pertor Nomor 3 tahun 2020, maka seharusnya dilakukan pemilihan dekan secara langsung dan terbuka, sebagaimana pemilihan rektor. “Jadi kalau ada PLT maka ada tahapan pemilihan dekan dan menurut Pertor Nomor 3 Tahun 2020 sudah harus memulai tahapan pemilihan dekan yang baru yaitu 5 hari setelah PLT Dekan diangkat,” lanjut Husein.
Dalam forum tahunan audiensi antara Mahasiswa MIPA dengan pihak jajaran Dekanat FMIPA yaitu Apa Kabar MIPA (AKAMI), Kementerian Kastrat BEM FMIPA selain meminta kejelasan terkait posisi dekan juga merumuskan berbagai isu-isu yang ada di FMIPA. “Nantinya kita akan membuat nota kesepahaman yang akan kita berikan ke pihak jajaran dekanat untuk ditandatangani dan Kementerian Kastrat bisa mengawal sampai kasus ini beres,” tambah Husein.
Beberapa permasalahan yang akan terus dikawal diantaranya yaitu terkait fasilitas di FMIPA yang kurang memadai seperti fasilitas toilet dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Universitas Brawijaya telah memiliki jalur disabilitas, oleh karenanya Husein berpendapat, sudah seharusnya seluruh fakultas siap dengan fasilitas yang ramah disabilitas.
Permasalahan yang tak kalah membuat tanda tanya bagi mahasiswa FMIPA, khususnya untuk angkatan 2020 adalah pendanaan KKN. “Ada permasalahan di mana kita diminta menulis 2,3jt tetapi dana yang dikasih 1,5jt yang menimbulkan tanda tanya besar. Dan setelah kita konfirmasi ke teman-teman kordes (Koordinator Desa, red.), di dalam rapat kordes juga tidak dijelaskan secara rinci. Dari pihak jajaran dekanat membuat satuan tugas untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Husein.
Terkait bantuan keuangan seperti penurunan atau cicilan UKT (uang kuliah tunggal) serta program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Mengajar), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) hanya memberikan evaluasi kepada dekanat. Lalu, terkait konversi SKS untuk mahasiswa organisasi masih membutuhkan penyesuaian di ranah akademik dan ranah lembaga.
Penulis : Mahesa Fadhalika Ninganti
Editor : Moch. Fajar Izzul Haq