TANGGAPI DUGAAN PENIPUAN MAHASISWA SOSIOLOGI, STAF KEMAHASISWAAN FISIP: MURNI TINDAKAN PERSONAL

0
Ilustrasi: Engadget

MALANG-KAV.10 Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2019 berinisial DPR diduga menjadi pelaku penipuan yang menimbulkan kerugian hingga 13 juta rupiah. Mulanya, DPR meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang demi membebaskan saudaranya yang tersandera oknum satpam setelah menemukan dompet di sebuah pom bensin di Bekasi dengan janji akan mengembalikan uang tersebut tiga puluh menit kemudian.

Namun, sayangnya uang tersebut tidak dapat kembali, DPR beralasan bahwa ia sebenarnya ditipu oleh oknum satpam tersebut. Saudaranya sama sekali tidak tersandera dan berada di rumah. Korban akhirnya mendesak DPR untuk mengembalikan seluruh uangnya, tetapi tidak mendapat respons yang baik.

Menanggapi kasus ini, Wimmy Haliim, S.IP., M.Sos. selaku Staf Ahli Bidang Kemahasiswaan FISIP UB menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh DPR adalah murni tindakan personal yang tidak sedikit pun mengikutsertakan elemen kampus.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa kampus tetap akan membantu menindak terduga pelaku jika korban sudah melaporkan kasus ini secara formal ke pihak kampus yang disertai bukti dan laporan resmi dari kepolisian.

“Kalau benar-benar serius, ada baiknya korban melapor ke Himasigi (UB, RED.), ditunjang laporan dari kepolisian bahwa si DPR ini sudah dilaporkan atas dasar penipuan itu tadi. Kemudian, Himasigi (UB, RED.) membantu menyampaikan kepada kampus untuk memberikan tindakan kepada DPR,” ujar Wimmy ketika dihubungi pada Jumat (05/08).

Lebih lanjut, Wimmy menjamin bahwa kampus pasti akan memberikan tindakan sesuai SOP yang berlaku. Sekurang-kurangnya, mempertemukan kedua belah pihak dan memanggil orang tua terduga pelaku. “Jika tidak hadir atau tidak kooperatif, kita akan memberikan tindakan berikutnya,” tambah Wimmy. 

Menurut keterangan dari Wimmy, tindakan paling berat yang bisa diberikan untuk pelanggaran mahasiswa adalah skorsing. Namun, kampus tetap memiliki aturan tersendiri untuk menindak sivitas akademika yang terbukti melakukan tindakan kriminal.

“Itu sudah tertera di peraturan rektor kalau ada tindak pidana seperti itu, yang membuktikan bahwa sivitas akademika UB itu memiliki catatan kriminal atau diputuskan bahwa yang bersangkutan itu kriminal atau mendapatkan hukuman dari pihak yang berwajib, ada juga aturannya, salah satunya adalah mengeluarkan yang bersangkutan dari kampus,” tegas Wimmy.

Kasus ini muncul pertama kali di Twitter pada thread yang ditulis oleh korban setelah DPR kabur dari permasalahan. Korban mengaku telah melapor dan meminta bantuan Departemen Advososma Himasigi UB dan Kementerian Advokesma BEM FISIP UB untuk dihubungkan dengan DPR, tetapi gagal karena DPR sama sekali tidak merespons.

Namun, rupanya Himasigi UB dan BEM FISIP UB belum meneruskan laporan tersebut ke Kemahasiswaan FISIP UB. “Secara administratif, kita belum menerima proses tersebut ya kita tidak bisa melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu karena kita juga tidak ingin ceroboh,” tutur Wimmy.

Ketika dihubungi pada Rabu (03/08) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Himasigi UB menolak memberikan pernyataan resmi karena masih dalam proses koordinasi dengan BEM FISIP UB untuk menentukan tindakan advokasi selanjutnya.

Berkenaan dengan nama baik kampus, Wimmy mengapresiasi netizen di Twitter yang cukup dewasa dalam berkomentar dan turut menyarankan korban agar segera melapor ke pihak berwajib. Ia juga menegaskan bahwa UB tidak pernah sekali pun mengajari mahasiswanya berperilaku buruk.

“Kita tidak pernah dan tidak akan bisa mengawasi aktivitas mahasiswa di luar kampus. Terlebih, ini ‘kan mahasiswa, mahasiswa itu letak kemandiriannya ‘kan pasti di atas siswa. Jadi, jangan menghakimi kami yang ada di kampus seolah-olah kemudian kampus mengajari teman-teman mahasiswa untuk berperilaku jelek seperti itu,” tutup Wimmy.

Penulis: Saiva Qotrunnada & Laras C. K.

Kontributor: Kristinova Anna K.

Editor: Moch. Fajar Izzul Haq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.