PPMI NASIONAL GELAR DISKUSI MENGENAI WACANA PENUNDAAN PEMILU DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN, SEMUA SEPAKAT MENOLAK


MALANG-KAV.10 Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional menggelar diskusi “Pers Mahasiswa Tolak Tiga Periode, Pemilu Ditunda, dan Tipu-tipu” pada Rabu (13/04) melalui Zoom Meeting. Beberapa Dewan Kota (DK) PPMI hadir dan menyatakan sikapnya yang menolak wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Bukan tanpa alasan isu ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. “Adanya trauma terhadap UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan, red.), pada Pasal 7 tidak diatur secara jelas masa jabatan (batasan pemilihan kembali, red.) presiden. Ketidakjelasan pengaturan ini malah mengantarkan Indonesia ke masa otoritarianisme dengan praktik KKN yang menyertainya”, ujar DK Kedu, Faisal Allam.
DK PPMI lainnya pun menolak wacana ini. DK Yogyakarta, Ganta Samendawai menyatakan periode pemerintahan Presiden Jokowi berhasil menurunkan indeks demokrasi Indonesia. DK Madura, Fathorrosi juga menyatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil di Sumenep, Madura sempat menyelenggarakan aksi yang menyatakan penolakannya terhadap isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Keadaan Indonesia saat ini cukup serupa dengan keadaan negara-negara dunia dengan pemimpin diktator. Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Ika Ningtyas menyatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini sangat jelas tergambar dalam buku “How Democracy Die” – demokrasi tidak lagi dimatikan oleh kudeta, namun cenderung dimatikan oleh pemimpin yang terpilih secara demokratis.
Ika juga mengutip tulisan Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, M.A., guru besar Universitas Syiah Kuala yang membandingkan kondisi Indonesia dengan Rusia dan RRC. Putin dan Xi Jinping yang melanggengkan kekuasaannya melalui perubahan konstitusi, memberikan potensi yang semakin besar terhadap perubahan konstitusi Indonesia untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan presiden.
“Penundaan Pemilu tidak hanya akan melanggar Pasal 7 UUD NRI 1945 mengenai masa jabatan presiden tapi juga pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 1 ayat (2) mengenai kedaulatan rakyat serta Pasal 28D ayat (1) mengenai hak rakyat terhadap kepastian hukum”, ungkap Muhammad Isnur, praktisi dari YLBHI.
Isnur juga mengungkapkan bahwa penundaan Pemilu tidak hanya akan terjadi terhadap pemilihan presiden, tapi juga akan berdampak pada penundaan Pemilu DPR, DPRD, serta kepala daerah. Hal ini akan mengakibatkan tidak adanya legitimasi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut, yang mana akan berujung pada kehancuran demokrasi Indonesia.
Penulis: Della Amanda Putri
Editor: Moch. Fajar Izzul Haq