Aksi Simbolik Evaluasi 2 Tahun Rezim Jokowi

0
Sumber gambar: Byllal

MALANG-KAV.10 Ratusan masa menggelar aksi simbolik di depan gedung DPRD Kota Malang pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap 2 tahun kinerja pemerintahan rezim Jokowi Ma’ruf.

“Kami merasa ada begitu banyak kemunduran dan berbagai macam perubahan dari segi kebijakan publik yang telah dimaklumatkan,” ujar Tarisya Widi Sabira selaku humas ketika menjelaskan latar belakang aksi tersebut.

Misalnya saja dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, sampai dengan pelemahan KPK, lanjut Tasya. Aksi yang digelar kamis kemarin ini dihadiri sekitar 100 massa yang mencakup pihak EM UB, BEM Fakultas UB, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK), mahasiswa Polinema dan organisasi-organisasi independen lainya.

           Beberapa tuntutan masa aksi pada ranah nasional diantaranya:

  1. Menuntut pemerintah untuk menjamin kebebasan sipil tanpa intervensi sesuai yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28, UU Nomor 9 tahun 1999, UU Nomor 39 tahun 1999.
  2. Menuntutt pemerintah untuk mencabut Revisi UU KPK, UU MINERBA, UU Cipta Kerja beserta turunannya.
  3. Menuntut pemerintah untuk merevisi pasal pasal bermasalah dalam UU ITE yang mengekang kebebasan sipil.
  4. Menuntut pemerintah untuk mengadili pelaku pengerusakan alam.
  5. Menagih komitmen pemerintah dalam penanggulangan krisis iklim.
  6. Menuntut pemerintah untuk menghukum para pelaku pelanggar HAM berat yang saat ini duduk dibangku pemerintahan.
  7. Menuntut pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelangggaran HAM dan menghukum para pelaku pelanggaran HAM.
  8. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan reformasi aparatur negara demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
  9. Menuntut pemerintah untuk lebih serius dalam penanganan pandemi, memberikan hak-hak tenaga kesehatan, serta menjamin pemerataan jaminan kesehatan, dan permasalahan kesehatan lainnya.
  10. Menuntut pemerintah untuk  mensejahterakan petani, buruh, nelayan peternak yang saat ini tertindas oleh pemerintah.
  11. Menuntut pemerintah untuk menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan panganlaun melalui pengembangan industri peikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.

Tuntutan lainnya pada ranah Regional (Malang):

  1. Menuntut PEMKAB Malang untuk menghentikan segala bentuk pembebasan dan perampasan lahan, perusakn lingkungan atas pembangunan yang sewenang wenang terhadap aspek lingkungan dan masyarakat.
  2. Menuntut PEMKAB Malang untuk meninjau kembali rencana pembangunan lahan kelapa sawit di Malang Selatan yang merampas lahan konservasi dan berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
  3. Mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di Taman Nasoinal Bromo Tengger Semeru yang mengancam sosial budaya mesyarakat adat Tengger serta berdampak pada lingkungan hidup.
  4. Menuntut PEMKAB Malang untuk melakukan pemulihan hak-hak masyarakat Umbulan Desa Ngenep, kab. Malang atas rusaknya sumber mata air akibat pembangunan perumahan yang dilakukan PT Taman Tirta.
  5. Menuntut PEMKAB Malang untuk bertanggung jawab terhadap dampak dampak akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), serta meninjau kembali AMDAL dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan PLTPB di Arjuno Welirang, Malang.
  6. Menuntut PEMKAB Batu untuk memberhentikan pembangunan yang dilakukan kembali tanpa melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL. Karena berdampak terhadap rusaknya sumber mata air Ubul Gemulo.

Aksi dilakukan dengan konvoi dari Universitas Brawijaya pada pukul 15.00 WIB menuju DPRD Kota Malang. Kemudian dilanjut dengan mimbar bebas yang diawali oleh Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Alie Yafie.

Selain itu, terdapat teatrikal yang bertajuk “Sidang Istimewa Rakyat”. Dimulai dengan penyampaian evaluasi yang disampaikan kepada tergugat kabinet pemerintahan Jokowi Ma’ruf beserta dengan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat. Terakhir aksi ditutup dengan penyampaian pressrelease oleh perwakilan masa aksi.

“Kami mengharapkan bahwa kebijakan ini (kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, red) dapat dipertimbagkan ulang oleh pemeritah. Terutama apa yang sudah disepakati dan diketok palu oleh MK. Karena kalau tidak, akan menciderai apa yang menjadi amanah dari konstitusi rakyat,” tutur Tasya.

Penulis: Sayyid Naufal Asshaabir
Kontributor: Mahesa Fadhlika, Sheila Anggi
Editor: Ranti Fadilah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.